
Pojokjakarta.com – Mencegah terjadinya kenaikan Covid-19 di akhir tahun dan libur Natal, pemerintah terapkan PPKM Level 3 mulai dari 24 Desember hingga 2 Januari. Keputusan ini tentu diambil bukan tanpa alasan. Pasalnya, tahun lalu kita sudah melihat sendiri bagaimana Covid-19 melambung saat akhir tahun.
Peraturan ini diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia. Meski memang ada beberapa wilayah yang sudah zona aman, namun kebijakan ini diambil secara insidental menyambut akhir tahun yang identik dengan pesta dan kerumunan.
Tentu saja, pemerintah tidak akan mengambil resiko. Kebijakan-kebijakan yang urgent akan tetap diambil demi menekan angka positif Covid-19. Kebijakan tersebut saat ini masih menunggu Kemendagri menerbitkan instruksi Mendagri yang terbaru.
Poin-poin Penting PPKM Level 3 Akhir Tahun
Aturan PPKM Level 3 ini pada dasarnya tidak jauh berbeda dari yang sebelumnya. Sebab aturan ini memang dibuat sebagai tindakan preventif untuk menyambut libur akhir tahun dan natal. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh masyarakat saat PPKM Level 3 diterapkan di seluruh Indonesia, antara lain:
- Dilarang mengadakan kerumunan (entah dengan pesta maupun acara lain)
- ASN Dilarang libur dan harus memperketat 3T (tracing, tracking, treatment)
- Dihimbau kepada masyarakat untuk tidak bepergian
Tiga hal tersebut perlu dipahami oleh masyarakat agar rencana ini bisa lancar. Pemerintah tidak ingin membebani masyarakat dengan aturan-aturan yang menekan. Namun, hal ini perlu diterapkan guna merefleksikan tahun lalu dan mencegah terjadinya kenaikan Covid-19 kembali.
Sehingga, bisa dikatakan semua akses di berbagai tempat, mulai dari wisata, tempat perbelanjaan, dan pelayanan publik disesuaikan dengan kebijakan PPKM Level 3. Masyarakat juga tidak perlu khawatir, sebab kebijakan ini hanya berlaku hingga tanggal 2 Januari.
Pada dasarnya, saat ini kita masih di masa Pandemi Covid-19. Sehingga, kita harus tetap menjaga protokol kesehatan meskipun tidak ada tekanan dari pemerintah. Terlebih bagi daerah-daerah yang masih berzona tidak aman.
Pembatasan-pembatasan PPKM Level 3
Selain beberapa poin di atas, PPKM Level 3 ini juga mengatur berbagai sektor lainnya. Mulai dari pendidikan, perkantoran, dan berbagai tempat yang berkemungkinan besar terjadi kerumunan.
Pembelajaran Tatap Muka hanya boleh dilakukan maksimal 50% dengan ketentuan-ketentuan lain. Perkantoran yang non-esensial maksimal 35%. Supermarket dan perbelanjaan maksimal 50%. Restoran dan warteg boleh buka maksimal 25% dan 50%. Mall hanya bisa buka maksimal pada jam 21.00.
Semua tempat yang kemungkinan besar mengundang kerumunan akan dibatasi demi mencegah terjadinya kenaikan Covid-19. Maka dari itu, masyarakat harus menyadari berbagai aturan tersebut dan menerapkannya.
Kebijakan pemerintah terapkan PPKM Level 3 ini harus disambut baik oleh masyarakat. Menjaga diri dan keluarga sangat penting dilakukan. Kita hanya perlu menahan diri agar tidak ikut menjadi subjek penyebar virus Covid-19.