You are here
Home > Berita Nasional >

HRS Dipenjara, Warganet Bandingkan dengan Kasus Jokowi

HRS Dipenjara Warganet Bandingkan dengan Kasus Jokowi
Bagikan Artikel Ini

Pojokjakarta.com – Setelah sidang putusan selesai, akhirnya Habib Rizieq Shihab mendapatkan hukuman penjara selama 4 tahun. Berita HRS dipenjara tersebut menciptakan pro dan kontra. Bahkan banyak warganet bandingkan dengan kasus Jokowi yang pernah juga menciptakan kerumunan di sebuah daerah tertentu.

Namun setelah itu, kasus itu hilang begitu saja dan menciptakan tanda tanya yang besar di mata masyarakat. Di mata beberapa masyarakat, ada sebuah tanya besar, “Apakah hukum dan peradilan di Indonesia adil?”

Hal tersebut membuat hastag #JokowiWajibDihukumProkes trending di twitter. Bukan untuk mem-follow up tentang HRS dipenjara, akan tetapi beberapa skema peradilan yang nampak begitu tidak adil di negara Indonesia.

Video Keramaian yang Disebabkan Presiden

Beredar sebuah video yang lama, video yang sempat viral karena Presiden Joko Widodo berkunjung di suatu daerah. Dimana daerah tersebut banyak masyarakat yang cinta pada presiden, sehingga kerumunan terjadi.

Hal itu tentu saja terjadi ketika sudah ada Pandemi Covid-19. Karena memang video tersebut sudah sempat viral dan masuk di berbagai laman dan video berita. Benar-benar tampak Presiden hendak masuk mobil, sementara di sekitarnya penuh dengan kerumunan massa.

Video tersebut tentu saja jauh dari ‘menerapkan protokol kesehatan’, karena kepadatannya membuat masyarakat berdesakan. Sehingga tidak heran jika warganet mengusik kembali masalah tersebut untuk flashback, Presiden ternyata juga pernah mengumpulkan massa sehingga terjadi kerumunan hebat.

Mirip Seperti Kerumunan di Petamburan

Boleh dikatakan, kasus tersebut hampir mirip seperti kasus HRS yang sedang membuat acara. sehingga, acara tersebut menyebabkan terjadinya desak-desakan dan kerumunan di tengah Pandemi Covid-19.

Berbeda dengan kasus presiden, kasus HRS menciptakan dampak yang begitu besar. Dikabarkan ada klaster Covid-19 yang akhirnya membawa HRS menjadi salah satu central atau pusat kesalahan dari kasus tersebut.

Sehingga, ia disidangkanhakimi dengan dugaan pelanggaran prokes. HRS yang kala itu baru pulang dari Arab Saudi, akhirnya harus menjalani berbagai jenis sidang yang berakhir beberapa waktu lalu.

HRS Dipenjara selama 4 tahun, dikatakan hukuman tersebut lebih ringan ketimbang dari tuntutan jaksa. Seharusnya, ia dipenjara 6 tahun menurut jaksa penuntut umum karena melakukan pelanggaran Prokes serta penyebaran berita yang menciptakan keresahan.

Keputusan HRS Dipenjara tersebut tentu saja menciptakan sebuah pertanyaan besar di benak masyarakat. Apakah pengadilan yang sudah dilakukan sudah benar-benar adil? Mengingat kasus HRS tersebut terasa di rumitkan dan diperlebar.

Dari dugaan kasus pelanggaran Prokes dan pencipta kerumunan, berakhir pada penyebaran berita bohong yang menyebabkan kerusuhan/keonaran. Dari titik ini, ada beberapa netizen yang bertanya-tanya dimana titik keonaran yang disebabkan oleh HRS. Sehingga masyarakat mulai bertanya kembali apakah hukuman tersebut benar-benar real disebabkan oleh kesalahan HRS.

Apakah Presiden Tidak Bisa Dihukum?

Jika HRS dengan mudahnya disidang dan dihukum oleh karena kasus semacam itu, ada beberapa netizen yang bertanya, apakah presiden kebal hukum? Apalagi presiden juga pernah melakukan sebuah pelanggaran di masa Pandemi seperti ini.

Tentu saja banyak pendapat yang menyatakan jika Presiden tetap bisa dihukum. Karena semua masyarakat di hadapan hukum sama. Entah itu rakyat kecil maupun presiden.

Karena jika tidak demikian, maka hukum berarti tumpul ke atas dan runcing ke bawah. Banyak orang yang dengan mudahnya dikasuskan, sedangkan jika orang besar yang melakukan kesalahan, ia tidak dihukum sama sekali (dimaklumi).

Netizen; Ada Banyak Penjahat di Negeri ini

Warganet juga ada yang menyayangkan kenapa yang dihukum adalah HRS. Apalagi dengan kesalahan yang tidak begitu besar dengan hukum 4 tahun penjara. Sedangkan ada banyak koruptor di luar sana yang masih aman-aman saja.

Keluar dari pembahasan KPK diperlemah, korupsi di negeri ini benar-benar tampak terus dilegalkan. Tidak ada orang yang begitu sulit untuk bebas dari kasus dengan berbagai cara.

Maksud warganet adalah, kenapa jika ada banyak penjahat yang benar-benar merugikan negara dan masyarakat perlu ditindak, pemerintah malah fokus pada HRS. Hal tersebut adalah sebuah hal yang dilematis.

Daripada jaksa penuntut umum mencari kesalahan HRS yang pada dasarnya tidak terlalu merugikan negara, lebih baik menuntut para koruptor yang sudah merusak ekonomi dan mengganggu stabilitas keamanan negara ini.

Banyak Kasus yang Ditutup karena Pandemi

Warganet juga memberikan beberapa berita mengejutkan dimana di masa pandemi ini banyak kasus yang sengaja ditutup. Alasannya mungkin saja karena Pandemi, padahal kasus-kasus tersebut begitu nyata patut untuk disidangkan.

Hal tersebut membuat banyak warganet lain yang penasaran dan timbul spekulasi jika pemerintah sedang bermain sesuatu terhadap kasus-kasus di negeri ini. Termasuk pada kasus HRS dipenjara ini.

Hukuman 4 tahun dipenjara dirasa oleh masyarakat kurang adil. Karena kesalahan HRS tidak seberat orang yang melakukan hal-hal lebih besar lainnya. Malah beberapa koruptor mendapatkan potong masa tahun penjara dengan dalih berperilaku baik.

Jika aparat penegak hukum dengan mudahnya menjatuhkan dan meringankan hukum masyarakat di Indonesia, maka tidak salah jika warganet akan terus berkicau. Mereka akan terus mengulik kesalahan-kesalahan pemerintah yang dikatakan ‘sengaja tidak dipublish’ agar benar-benar tampak nyata.

Refleksi Hukum Indonesia

Kasus HRS yang dihukum 4 tahun karena melakukan sebuah kesalahan pada masa Pandemi Covid-19 ini seharusnya menjadi sebuah refleksi masalah penegakan hukum di Indonesia.

Kritik masyarakat terhadap kasus HRS Dipenjara ini harusnya diserap baik-baik oleh para pejabat. Karena masyarakat resah bukan tanpa alasan. Apalagi hal tersebut berkaitan dengan hukum yang seringkali memihak pada satu kubu. 

 

Leave a Reply

Top