
Pojokjakarta.com – Setelah lama berdebat panjang terkait dugaan kasus pelanggaran Prokes, akhirnya Habib Rizieq Divonis 4 Tahun penjara dan dinyatakan terbukti melanggar pasal 14 ayat (1) UU RI nomor 1 Tentang Hukum Pidana Juncto pasal 55 Ayat (1) KUHP. Hal tersebut tentu menuai respon pro-kontra.
Putusan hakim sidang menyatakan jika Habib Rizieq Shihab (HRS) telah menyebarkan berita hoax atau bohong terkait hasil tes Swab di Rumah Sakit Ummi. Karena berita dikatakan menimbulkan keonaran.
Pernyataan Hakim Ketua
Setelah lama melakukan sidang, akhirnya hakim ketua Hadwanto membacakan surat putusan pengadilan negeri Jakarta, “Menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita hoax dengan sengaja mengakibatkan keonaran”
Putusan tersebut tentu menuai respon pro dan kontra dari berbagai pihak. Mereka yang menjadi simpatisan dan pecinta Habib Rizieq, tentu saja tidak terima. Karena hal tersebut keputusan tersebut tidak melahirkan keadilan dari pihak HRS.
Pelanggaran yang dilakukan Habib Rizieq sehingga divonis 4 tahun penjara adalah menyiarkan berita bohong. Sebuah berita tentang kesehatan Habib Rizieq yang diunggah oleh Youtube RS Ummi.
Menurut hakim, berita bohong tersebut menyebabkan keonaran. Sehingga di masa Pandemi seperti ini, Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara dengan pasal yang terkesan beda dengan tuduhan awalnya.
Tidak Hanya Habib Rizieq yang Kena
Karena kasus yang dipermasalahkan adalah video yang disiarkan RS Ummi, maka ada pihak lain yang terlibat dalam hal ini. Diantaranya adalah Muhammad Hanif Alatas, dan dr. Andi Tata yang juga memberikan potensi besar terjadinya keonaran.
Selain itu, ada sebuah berita jika terdakwa kabur dari rumah sakit yang semakin memberatkan Habib Rizieq divonis penjara 4 tahun. Tentu saja, berita ini sangatlah mengecewakan bagi pendukung Habib Rizieq.
Mereka sudah sudah berjuang membeli HRS hingga saat ini tentu saja merasa tidak mendapatkan keadilan. Apalagi kasus yang dilakukan Habib Rizieq adalah kasus seputar pandemi yang sudah berlalu beberapa bulan lalu.
Meskipun demikian, dinyatakan jika vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Karena sebelumnya, Habib Rizieq dituntut oleh jaksa dengan hukuman 6 tahun penjara. Untuk sebuah kasus yang dilakukan oleh Habib Rizieq.
Pengacara HRS ikut Ditangkap
Dikabarkan juga jika pengacara Habib Rizieq Shihab yang bernama Ibu Kurnia juga ditangkap. Ketika pagi-pagi di pengadilan, tidak tahu apa-apa tiba-tiba Ibu Kurnia ditangkap saja. Dikatakan, bahkan banyak orang yang ditangkap juga ketika beraktivitas di depan pengadilan tersebut.
Tidak diketahui alasan kenapa Pengacara HRS tersebut ditangkap. Yang jelas, pihak polisi mengatakan jika Kurnia bukanlah pengacara dari HRS. Polisi hanya menjelaskan jika ada wanita yang bernama Kurnia diamankan.
Tentu saja, hal tersebut dibantah oleh pengacara HRS. Karena banyak orang yang mengaku sebagai Pengacara HRS. Memang sangat maklum, Habib Rizieq adalah orang yang memiliki massa dan pengikut. Sehingga kasus ini sangatlah ramai.
Polisi Amankan 150 Orang di Dekat Lokasi Sidang
Ketika sidang vonis dilaksanakan, polisi sudah mengamankan sekitar 150 orang. Angka yang cukup banyak memang, apalagi bagi seseorang yang ditangkap karena berada di dekat lokasi sidang.
Bukan hal yang aneh memang jika pengamanan tersebut dilakukan. Mengingat Habib Rizieq merupakan seorang tokoh di agama islam dan ormas tertentu. Selain itu, HRS adalah keturunan Nabi Muhammad, sehingga tidak salah jika banyak orang yang mencintainya.
Pengamanan yang dilakukan polisi ini mungkin saja bertujuan agar tidak terjadi kericuhan dan kisruh. Mengingat juga sekarang ini masih berada di masa Pandemi Covid-19. Sehingga sangat berbahaya jika massa HRS melakukan hal-hal yang diluar kendali.
Mungkin saja, karena hal itulah polisi berusaha mengamankan 150 orang di dekat lokasi sidang. Apapun motif polisi, tentu saja pengamanan tersebut hanya dilakukan demi kebaikan bersama, apalagi sidang putusan sudah menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara bagi Habib Rizieq.
Meskipun demikian, Massa Habib Rizieq dikabarkan sudah marah dan melempari aparat dengan batu. Dalam hal ini, seharusnya tidak perlu ada klarifikasi apakah hal tersebut benar-benar terjadi.
Habib Rizieq Ajukan Banding
Setelah mendengar putusan hakim, Habib Rizieq tentu saja menolak, “Saya menolak putusan hakim”.
Hal tersebut merupakan sebuah representasi jika ia tidak terima terhadap hukuman yang ia dapatkan. Entah itu di luar konteks, kurang sebanding, ataupun tidak relevan. Namun palu sudah diketuk, sehingga harus ada langkah hukum lanjut agar bisa ajukan banding.
Jika memang pengajuan banding oleh Habib Rizieq ini bisa dilakukan, maka tentu saja akan digelar sidang baru untuk melakukan hal tersebut. Sehingga masih ada kemungkinan kembali habib Rizieq bebas atau hukumannya berkurang.
Habib Rizieq Enggan Berjabat Tangan
Setelah sidang putusan selesai dan Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara, HRS enggan berjabat tangan dengan jaksa penuntut umum. Tentu saja hal tersebut membuat semakin terlihat jika HRS marah terhadap Jaksa Penuntut Umum.
Setelah enggan berjabat tangan, ia meneriakkan kalimat takbir di tempat persidangan. Bahkan beberapa berita menyatakan jika Habib Rizieq mengancam pengadilan akhirat pada jaksa. Hal ini HRS ucapkan dan membuktikan jika ia belum merasakan keadilan dari hukum yang ia jalani.
Putusan Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara ini belum menjadi ketetapan hukum. Tentu saja nantinya akan ditinjau kembali mengajukan banding dari Habib Rizieq. Rakyat Indonesia tentunya ingin melihat sebuah keadilan dan ketertiban dalam penegakkan hukum di negeri ini.