Pojokjakarta.com –Sebuah kajadian dari keputusan presiden Joko Widodo akhir-akhir ini sempat ramai diperbincangkan. Pasalnya, dalam lampiran II Perpres perihal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu, ada bidang usaha miras. Maka banyak orang yang menanggapi dari berita presiden Jokowi legalkan miras ini.
Tentu ada banyak yang menyayangkan dan ada yang setuju. Semua simpang siur, karena masyarakat Indonesia sangatlah plural. Ada yang mengatakan hal itu adalah sebuah keputusan yang salah dan dikritik dan tentunya ada banyak juga yang setuju.
Apalagi bagi orang-orang yang memiliki langkah kerja di dalam industri minuman keras. Selain itu, masyarakat yang hobi minum miras juga tentunya akan setuju dengan aturan yang seperti ini. Namun harus dipahami terlebih dahulu.
Syarat Usaha Minuman Beralkohol
Syarat sebuah usaha miras boleh adalah dilakukan untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
Sehingga, memang daerah yang diizinkan ini sudah ditelaah dan tidak sembarangan menentukan. Sehingga, tidaklah boleh dipukul rata untuk semua warga Indonesia di seluruh wilayah. Selain itu, juga harus memperhatikan budaya dan kearifan lokal setempat.
Meskipun demikian, hal ini tentu menimbulkan banyak pro dan kontra. Karena memang mayoritas masyarakat Indonesia adalah muslim. Sedangkan dalam aturan muslim, miras adalah minuman yang haram untuk diminum.
Keputusan ini tentu sangatlah ditentang oleh banyak warga muslim di seluruh Indonesia. Memang dalam urusan politik dan moneter, tentu bisnis boleh diunggulkan. Namun keputusan presiden ini tentu akan menyangkut masalah agama.
Mengizinkan Eceran Kaki Lima
Selain itu, pemerintah juga secara tidak langsung mengizinkan perdagangan eceran kaki lima untuk menjual minuman keras atau beralkohol. Hal ini tentu saja sangatlah tidak bisa dibayangkan di negara yang mayoritas muslim ini.
Tentu akan banyak sekali pertentangan yang ada. Bahkan tidak mustahil jika banyak orang yang akan komplain masalah ini sehingga akan terjadi sebuah hukum baru dari keputusan presiden ini.
Tentunya tidak ada yang bisa membayangkan jika ada pedagang eceran minuman keras di pinggir-pinggir jalan. Hal itu mungkin saja biasa di negara-negara sekuler, namun Indonesia adalah negara republik yang agamis, sehingga pasti akan menimbulkan kontra yang banyak.
Pemerintah Harus Mempertimbangkan
Jangan sampai, keputusan ini dihentikan kajiannya. Karena jika dihentikan, mayoritas orang islam akan bergerak untuk menindak perpres ini. Dalam tujuan apapun, entah itu politis, ekonomi, maupun kesejahteraan negara, jika yang disungging adalah masalah aqidah agama, maka tidak mustahil akan terjadi perlawanan.
Maka dari itu, kritik dan saran dari masyarakat yang banyak harus ditampung oleh Presiden dan stafnya. Jangan sampai kritik itu disalahpahami dan diadili. Negara Indonesia adalah negara hukum dan demokrasi, sehingga kritik dari sebuah kebijakan adalah sebuah hal yang biasa.
“Wakil Presiden adalah Kyai”
Banyak masyarakat yang mempermasalah jika KH. Ma’ruf Amin adalah seorang Kyai yang dikenal sangat alim. Maka, karena terjadinya keputusan ini, seakan-akan KH. Ma;ruf Amin juga melegalkan miras di Indonesia.
Maka dari itu, dari segi etis saja akan sangat mengecewakan. Terlebih bagi umat muslim, karena akan sangat buruk dampaknya jika aturan ini benar-benar berjalan tanpa ada revisi ataupun pencabutan.
Semoga dengan adanya keputusan presiden jokowi legalkan miras ini, semua orang bisa lebih membuka mata dengan aturan. Sehingga, masyarakat berani bersuara berdasarkan data dan fakta untuk bersama-sama meluruskan kinerja pemerintah.