Menjelang peringatan HUT ke‑80 Republik Indonesia bulan Agustus 2025, sebuah fenomena unik muncul di berbagai daerah: pengibaran bendera One Piece. Ikon bajak laut ala anime Jepang ini dikibarkan di rumah, kendaraan, hingga di lokasi publik. Simbol Jolly Roger ini viral dan memicu perdebatan antara kebebasan berekspresi dan penghormatan terhadap simbol kenegaraan.
Latar dan Penyebaran
Fenomena ini pertama terlihat di kalangan sopir truk di Jawa pada akhir Juli, sebagai tanda protes terhadap kebijakan pelarangan ODOL dan kendali pemerintah atas transportasi. Kemudian, mahasiswa UNM Makassar juga mengibarkan bendera One Piece saat aksi demo “Indonesia Gelap” menolak RUU KUHP. Mereka menilai simbol itu merepresentasikan kegelapan kondisi nasional dan semangat perlawanan terhadap kebijakan represif.
Makna Sosial dan Simbolik
Bendera One Piece kerap dikaitkan dengan nilai kebebasan, keadilan, dan penolakan terhadap kekuasaan tidak adil. Ini mengacu pada tokoh utama Monkey D. Luffy yang berjuang membebaskan korban ketidakadilan. Di beberapa komunitas, pengibaran lambang ini berfungsi sebagai bentuk kritik terhadap pemerintah yang dianggap makin otoriter. Sebagian pemakai mengibarkan bendera sambil tetap menempatkan Merah Putih di tiang utama, menegaskan bahwa tujuan mereka bukan untuk menggantikan simbol negara.
Respons Pemerintah dan Elite Politik
Respon pemerintah beragam:
Menko Polkam Budi Gunawan menyebut menyandingkan simbol asing seperti bendera bajak laut dengan Merah Putih sebagai provokatif dan dapat merendahkan kehormatan nasional.
Namun, Mensesneg Prasetyo Hadi menekankan tidak ada razia berskala nasional, dan bendera One Piece tak dilarang jika ekspresi damai dan tidak menghina bendera negara. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (Gerindra) menganggap simbol itu berpotensi sebagai upaya terkoordinasi untuk memecah persatuan, sementara Partai NasDem melihatnya sebagai ekspresi politik yang salah alamat yang bisa mengurangi rasa cinta tanah air.
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron menyebut pengibaran seperti itu “tidak etis”, terutama bila disandingkan dengan Merah Putih dalam konteks peringatan kemerdekaan.
Perspektif Hukum dan HAM
Dosen hukum pidana UII, Mudzakkir, menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang melarang pengibaran bendera fiktif seperti One Piece, asalkan tidak digunakan satu tiang dengan Merah Putih atau berniat mengganti bendera negara. UU Bendera 2009 hanya melarang penghinaan terhadap Merah Putih.
Sementara itu, Amnesty International Indonesia mengutuk sikap represif berupa razia, penyitaan bendera, atau intimidasi terhadap warga, dan menekankan bahwa ekspresi damai ini dilindungi oleh hak kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi dan HAM internasional.
Pro dan Kontra
Pro-pengibaran berpendapat:
Ini adalah kreativitas generasi muda untuk menyampaikan kritik dengan cara damai dan simbolik.
Selama Merah Putih tetap unggul, ekspresi alternatif ini dilihat sebagai bagian sah dari demokrasi.
Kontra-pengibaran menilai:
- Penggunaan simbol bajak laut pada momentum sakral nasional dapat melemahkan simbol kebanggaan dan identitas bangsa.
- Perilaku ini bisa menjadi pintu masuk bagi disorientasi nasionalisme generasi muda.
***********
Fenomena pengibaran bendera One Piece di Indonesia mencerminkan ketegangan antara ekspresi budaya pop dan nilai simbol negara. Secara legal, bendera tersebut tidak dilarang asalkan tidak menghina atau menggantikan Merah Putih. Namun, secara politik dan sosial, simbol ini diperdebatkan sebagai bentuk protes kreatif sekaligus potensi merusak makna nasionalisme dalam momen kenegaraan.
Polemik ini menekankan pentingnya dialog antar generasi, edukasi simbolik, dan kebijakan yang proporsional. Pemerintah diharapkan menanggapi dengan keseimbangan antara membuka ruang demokrasi dan menjaga integritas simbol kebangsaan. Jadi peringatan kemerdekaan dapat menjadi ajang penyatuan, bukan pertentangan nilai.