You are here
Home > Berita Nasional >

Tak Ingin Merasa Dirugikan? Kenali Pinjol Ilegal Berdasarkan Cirinya

Kenali Pinjol Ilegal
Bagikan Artikel Ini

Ketika dihadapkan dengan situasi keuangan yang terbilang sulit, membuat sebagian orang tanpa pikir panjang memanfaatkan keberadaan pinjaman online. Beberapa kalangan tertarik untuk menggunakan jasa ini, salah satunya dikarenakan persyaratan yang cukup mudah untuk dilengkapi. Namun sekiranya perlu kenali pinjol ilegal terlebih dahulu sebagai bentuk kewaspadaan.

Pasalnya yang terjadi saat ini adalah semakin banyaknya penyedia jasa pinjaman secara online. Yang perlu menjadi perhatian yaitu, dari banyaknya jasa pinjol yang ada, tidak seluruhnya masuk dan terdaftar dalam pihak resmi milik pemerintah. Yang diketahui bernama Otoritas Jasa Keuangan. Berikut sederet informasi mengenai pinjol yang bersifat ilegal:

Di Masa Pandemi Pinjol Mengalami Peningkatan

Berdasarkan penuturan yang dilakukan oleh Teguh Di Nurahayu selaku kepala dari Sub Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen yang ada di OJK. Bahwasanya pinjol atau yang merupakan pinjaman online secara umum mempunyai sisi positif dan juga negatifnya. Mengingat tidak sedikit kabar kurang sedap di berhembus mengenai pinjol.

Maka dari itu di sini OJK berfungsi sebagai pengatur sekaligus pengawas dari dunia perbankan, juga pasar modal dan tidak ketinggalan juga dari IKNB. Salah satu diantaranya yaitu financial techonology yang diketahui tergolong dalam pinjaman online. Hal ini disampaikan oleh Teguh pada hari sabtu tanggal 10 bulan Juli lalu. Ketika tengah melakukan kuliah tamu di kampus Unpar.

Teguh juga menambahkan jika tren akan sebuah peningkatan terhadap fintech lending terbilang lumayan tinggi. Perkara ini terutama terjadi ketika masuk di era digital seperti sekarang ini. Dimana semakin banyak dijumpai berbagai macam penawaran pinjaman di waktu pandemi covid-19. Untuk itu tindakan kenali pinjol ilegal memang perlu dilakukan.

Ciri Pinjaman Bersifat Ilegal

Supaya tidak merasa dirugikan nantinya saat melakukan peminjaman dana dengan cara online. Maka lebih baik perhatikan pertanda dari pinjol yang bersifat ilegal berikut ini:

  • Biasanya yang sering dijumpai pinjaman secara online yang sifatnya ilegal memberlakukan penawaran melalui pesan SMS.
  • Fee yang diberlakukan terbilang sangat tinggi bahkan hingga mencapai 40 persen dari total dana pinjaman.
  • Suku bunga serta juga denda yang ditetapkan tidak kalah tinggi yaitu berkisar antara 1 sampai dengan 4 persen setiap harinya.
  • Rentang waktu yang digunakan untuk melunasi pinjaman sangat cepat serta tidak sama dengan kesepakatan.
  • Penyedia jasa pinjol biasanya akan melakukan permintaan terkait akses data yang ada di hp, seperti foto, nomor kontak, rekaman video ataupun yang lainnya.
  • Penagihan pinjaman yang dilakukan oleh pinjol dilakukan dengan tidak memperhatikan etika yang ada, sehingga bisa dikatakan teror ataupun intimidasi.
  • Pihak pinjol tidak mempunyai layanan untuk pengaduan peminjaman ataupun kantor secara jelas.

Terdapat Ribuan Pinjol Ilegal

Diketahui jika pertemuan yang dilakukan oleh Lender yang merupakan pihak pemberi modal. Dengan Borrower atau orang yang menggunakan modal semakin marak lewat suatu aplikasi. Dimana nantinya Lender akan memperoleh keuntungan yang berasal dari bunga yang dibayarkan oleh pihak Borrower selang waktu tertentu.

Usia antara 19 sampai dengan 34 tahun menjadi sebagian besar dari pelaku Borrower hingga mencapai 70,07 persen. Adapun akumulasi pinjaman yang dilakukan terhitung pada bulan Maret 2020 menginjak angka 14,79 triliun rupiah. Hasil temuan yang dilakukan oleh SWI menyatakan bahwa di bulan April 2020 terdapat fintech lending illegal mencapai 2.486.

Demikian ulasan mengenai perlunya tindakan kenali pinjol ilegal supaya tidak merasa dirugikan di kemudian hari. Pada umumnya sejumlah kemudahan saat melakukan peminjaman membuat seseorang tertarik. Namun yang harus diwaspadai adalah jika pinjol tersebut ternyata bersifat ilegal dengan ciri-ciri seperti yang disebutkan di atas. Hingga pengenalan terkait pinjol juga cukup dibutuhkan.

 

lilik sumarsih
Petualang,photographer dan penulis artikel tentang traveling dan alam liar

Leave a Reply

Top