You are here
Home > Berita Nasional >

Resmi! Jokowi Umumkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali

Jokowi Umumkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali
Bagikan Artikel Ini

Pojokjakarta.com – Setelah mengalami beberapa kali rekor pencapaian kasus positif Covid-19 di Jawa dan Bali, akhirnya Presiden Joko Widodo secara resmi umumkan PPKM Darurat. Hal ini sebuah keputusan yang diambil dengan berbagai pertimbangan matang.

Keputusan tersebut diambil agar Covid-19 ini bisa dikendalikan. Pasalnya, dari hari ke hari, tampaknya pemerintah dan Satgas tidak bisa menurunkan angka tersebut. Salah satu sebabnya adalah karena masyarakat sudah enggan menerapkan protokol kesehatan.

Diumumkan 1 Juli Berlaku 3 Juli 2021

Pengumuman resmi tersebut dilakukan oleh presiden secara langsung pada tanggal 1 Juli 2021. PKM Darurat ini akan diberlakukan sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus Jawa dan Bali. Sehingga pengetatan protokol kesehatan benar-benar akan serius dilakukan pada tanggal tersebut.

Harapan kedepannya, PPKM Darurat ini benar-benar bisa digunakan untuk menghalau pertumbuhan kasus positif Covid-19 yang kian hari kian naik. Apalagi sejak ada varian Covid-19 yang baru dengan nama Delta.

Pada tanggal tersebut, masyarakat dihimbau untuk tetap berada di dalam rumah. Melakukan isolasi dan membatasi kegiatan bermasyarakat. Tujuannya adalah agar Covid-19 ini bisa ditekan dari waktu ke waktu.

Kebijakan PPKM Darurat Sifatnya Tegas

Semua pihak yang bersangkutan terkait pelaksanaan PPKM sudah dikoordinasikan. Sehingga nantinya Pandemi Covid-19 ini bisa hilang pada periode tertentu. Mulai dari menteri-menteri, ahli kesehatan, hingga pimpinan daerah sudah berkoordinasi terkait PPKM Darurat ini.

Dengan PPKM Darurat, Presiden yakin angka positif Covid-19 akan bisa ditekan dengan efektif. Tentunya harus didukung oleh berbagai pihak, khususnya masyarakat dan penyelenggara pemerintahan di lingkungan daerah.

Pihak yang bersangkutan tidak akan lunak terhadap pelanggar. Karena situasi dan kondisinya sudah sangat memprihatinkan. Banyak tempat isolasi yang penuh dan banyak nakes yang meninggal dunia disebabkan Covid-19.

Minta Masyarakat di Rumah saja

Himbauan presiden kepada masyarakat untuk jaga jarak dan menerapkan protokol kesehatan tampaknya direspon secara pro dan kontra oleh masyarakat. karena masih banyak masyarakat yang tidak percaya dengan adanya virus Covid-19.

Sehingga himbauan pemerintah untuk tetap di rumah saja tentu saja akan sulit dilakukan Masyarakat akan tetap kekeh beraktivitas, apalagi bagi mereka yang hidup dari aktivitas tersebut. Karena jika tidak, kondisi finansial mereka akan memburuk.

Hal ini menjadi sangat dilematis. Di satu sisi pemerintah harus melakukan ketegasan terkait pelaksanaan protokol kesehatan, di sisi lain masyarakat butuh bekerja dan keluar rumah untuk menyambung kehidupan.

Pastikan PPKM Darurat Diterapkan hingga Level Terbawah

Syarif Hasan mengatakan jika PPKM Darurat ini harus dipastikan juga terlaksana di lapisan masyarakat terbawah. Karena jika ingin merasakan efektivitas PPKM, masyarakat harus benar-benar tanggap.

Jika masih banyak masyarakat yang lalai dan tidak peduli, maka bisa dipastikan PPKM Darurat tidak akan menghasilkan efek yang berarti. Karena memang banyak kasus positif yang terjadi di lapisan pada masyarakat bawah.

Jika hanya satgas dan pihak pemerintah yang bekerja, maka PPKM Darurat ini tidak akan efektif. Masyarakat juga harus ikut sadar terhadap protokol kesehatan dan mulai lebih menjaga imun tubuh agar kebal terhadap varian virus Covid-19.

Aturan Sanksi Bagi Pelanggar PPKM Darurat

Dijelaskan oleh Tito, Ada pasal KUHP hingga Perda yang akan dikenakan pada seseorang yang melanggar PPKM ini. Sanksi ini diadakan memang khusus untuk mendisiplinkan masyarakat agar tertib terhadap protokol.

Demi kepentingan pribadi dan keluarga, semua masyarakat harus patuh. Jangan sampai korban terus berjatuhan karena virus ini tidak terkendali di lingkungan masyarakat. Maka dari itu, apapun yang berbau kerumunan akan segera dibubarkan dan ditindak.

Maka dari itu, pada saat pelaksanaan PPKM Darurat ini, masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan kegiatan apapun yang memicu kerumunan massa. Dalam rangka acara apapun, kerumunan tetap bisa membawa dampak buruk pada pertumbuhan kasus Covid-19.

Bahkan ada sanksi penjara paling lama satu tahun empat bulan dan denda empat ribu lima ratus rupiah. Selain itu, aturan juga mengacu pada UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pemerintah Himbau untuk Sama-sama Jaga Diri

Masalah pandemi ini adalah masalah bersama. Pemerintah dan satgas tidak ada yang menginginkan hal tersebut terjadi. Sehingga, dengan adanya PPKM Darurat ini harusnya direspon baik oleh masyarakat sebagai langkah awal untuk menekan angka positif Covid-19.

Terlepas dari permasalahan ekonomi, kesehatan juga merupakan prioritas pemerintah. Sebab, sudah banyak rumah sakit yang penuh oleh pasien Covid-19 dan beberapa meninggal dunia disebabkan oleh virus tersebut.

Jika masyarakat terus acuh terhadap protokol kesehatan dan menganggap virus ini hanyalah sebuah main-main saja, maka Pandemi ini tidak akan selesai. Semua bukti kematian nakes dan peningkatan Covid-19 bukanlah bualan. Namun sebuah ancaman nyata dan bukti jika Indonesia sekarang dalam keadaan tidak baik-baik saja.

Masyarakat Tidak Perlu Panik

Meskipun kondisi Covid-19 ini semakin hari semakin terasa tidak terkontrol, masyarakat tetap dihimbau untuk tenang. Varian Covid-19 memang bermutasi menjadi virus yang jauh lebih kuat, sehingga masyarakat harus menguatkan imun tubuh mereka.

Tidak perlu panik. Masyarakat hanya perlu mengikuti instruksi dari pemerintah dan melakukan hal-hal baik secara maksimal. Aktivitas bekerja tetap masih boleh dikerjakan, namun menjadi hal yang lebih penting untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dan menjaga jarak.

Semoga keputusan Presiden Joko Widodo terkait PPKM Darurat ini menjadi salah satu kunci selesainya Pandemi Covid-19 ini. Semua pihak akan berkoordinasi secara maksimal, agar kasus positif Covid-19 tidak terus meningkat.

 

Leave a Reply

Top