You are here
Home > Berita Nasional >

MK Larang Polisi Aktif Rangkap Jabatan Sipil: Putusan Final yang Harus Dilaksanakan

MK Larang Polisi Aktif Rangkap Jabatan Sipil Putusan Final yang Harus Dilaksanakan
Bagikan Artikel Ini

Mahkamah Konstitusi (MK) mengetuk palu perkara rangkap jabatan anggota kepolisian. Dalam sidang yang digelar Kamis (13/11/2025), MK memutuskan bahwa polisi aktif dilarang menduduki jabatan sipil tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Putusan ini menjadi penegasan tegas terhadap aturan yang selama ini ada namun kerap diabaikan.

Isi Putusan Mahkamah Konstitusi

MK menilai frasa dalam Pasal 28 Ayat (3) yang memperbolehkan polisi menduduki jabatan sipil “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” bertentangan dengan UUD 1945. Ketua MK Suhartoyo menegaskan dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 bahwa permohonan pemohon dikabulkan untuk seluruhnya.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, norma “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan syarat tegas dan tidak dapat ditafsirkan lain. Menurutnya, frasa yang digugat justru menciptakan kerancuan dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Putusan ini mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Syamsul Jahidin, seorang advokat dan mahasiswa, bersama Christian Adrianus Sihite. Mereka menilai praktik penempatan polisi aktif di berbagai jabatan strategis seperti Ketua KPK, Kepala BNN, dan Kepala BNPT telah mengikis netralitas aparatur negara.

Reaksi DPR dan Komisi III

Anggota DPR RI dari berbagai fraksi menyambut positif putusan MK ini. TB Hasanuddin dari Komisi I DPR menyatakan, “Putusan MK hanya mengulang dan mempertegas apa yang sudah ada dalam UU Kepolisian. Artinya, pemerintah sejak awal wajib menaati larangan tersebut”.

Benny Kabur Harman dari Komisi III DPR mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menarik anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil. Dia meyakini Presiden Prabowo sebagai pemimpin yang taat pada konstitusi akan segera mengimplementasikan putusan tersebut.

Para legislator menegaskan bahwa tanpa putusan MK pun, sebenarnya aturan dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian sudah jelas melarang praktik rangkap jabatan ini. Namun pemerintah selama ini tidak menjalankan ketentuan Pasal 28 UU tersebut secara konsisten.

Implikasi dan Langkah Selanjutnya

Jimly Asshiddiqie, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, menekankan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga harus dilaksanakan, termasuk dalam rangka reformasi Polri. Menurutnya, ini bukan soal positif atau negatif, melainkan kewajiban hukum yang harus dipatuhi.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan akan mempelajari putusan MK dan memastikan pelaksanaannya. Dia menegaskan bahwa putusan MK bersifat final and binding sehingga harus dijalankan sesuai aturan.

Menteri Koordinator Bidang Hukum Yusril Ihza Mahendra mengatakan putusan MK akan menjadi masukan bagi Komisi Percepatan Reformasi Polri dan akan ditindaklanjuti dengan pengubahan peraturan perundang-undangan. Perlu ada mekanisme transisi bagi polisi aktif yang sudah terlanjur memegang jabatan di kementerian atau lembaga.

Penegakan Prinsip Negara Hukum

Pengamat hukum menilai putusan ini sebagai langkah penting dalam menjaga batasan kekuasaan dalam negara hukum demokratis. Putusan ini memberi garis batas yang jelas agar tidak terjadi rangkap jabatan yang berpotensi mengganggu prinsip netralitas dan profesionalitas Polri.

MK dalam pertimbangannya menilai keberadaan anggota Polri aktif di jabatan sipil berpotensi mengganggu desain ketatanegaraan, melemahkan batasan kekuasaan, dan bertentangan dengan prinsip civil supremacy. Putusan ini juga dinilai memperkuat prinsip rule of law dan demokrasi substantif dalam pemerintahan.

Dengan putusan ini, pilihan hukum bagi polisi aktif yang ingin menduduki jabatan sipil kini hanya dua. Mundur dari jabatan sipil dan kembali ke institusi Polri. Atau mengundurkan diri secara permanen dari Polri untuk fokus pada jabatan sipil. Tidak ada lagi celah penugasan dari Kapolri yang selama ini digunakan.

Publik kini menanti langkah konkret pemerintah dalam menindaklanjuti putusan MK ini. Terutama terkait sejumlah pejabat tinggi yang saat ini masih berstatus polisi aktif di berbagai lembaga negara.

Leave a Reply

Top