Wakil Presiden Gibran Jadi Sasaran Pemakzulan, Ini FaktanyaBerita NasionalPolitik by Maman Soleman - April 16, 2026April 14, 20260Bagikan Artikel IniWakil Presiden Gibran jadi sasaran pemakzulan yang menggemparkan publik nasional. Forum Purnawirawan Prajurit TNI resmi mengajukan surat impeachment. Surat itu dikirim kepada DPR, DPD, dan MPR RI. Tanggalnya tercatat 2 Juni 2025 dengan nomor surat 003/FPPTNI/V/2025.Surat tersebut ditandatangani oleh ratusan perwira tinggi purnawirawan. Di antaranya 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel. Nama-nama besar turut menandatangani surat bersejarah ini. Salah satunya mantan Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.Proses Pencalonan Gibran pada Pilpres 2024Forum Purnawirawan menyebut bahwa proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 sarat dengan masalah etika konstitusional. Mereka merujuk pada Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menurunkan batas usia capres-cawapres. Putusan itu diketok oleh Anwar Usman, yang merupakan paman kandung Gibran sendiri.Mahkamah Kehormatan MK (MKMK) memang menyatakan Anwar Usman melanggar etika jabatan. Namun, pelanggaran etik hakim itu tidak otomatis membatalkan putusan yang telah dikeluarkan. Secara hukum, Gibran dinyatakan sah ikut kontestasi Pilpres 2024. Ia kemudian terpilih sebagai Wapres termuda dalam sejarah Republik Indonesia.Dasar Konstitusi PemakzulanDasar konstitusional usulan pemakzulan mengacu pada Pasal 7A UUD 1945. Pasal ini mengatur bahwa Wapres dapat diberhentikan jika terbukti melanggar hukum. Bentuk pelanggaran yang dimaksud antara lain pengkhianatan negara, korupsi, atau perbuatan tercela. Bisa pula karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden.Mekanismenya pun tidak sederhana dan membutuhkan proses panjang. Pertama, DPR harus menggelar sidang paripurna dengan dukungan dua pertiga anggota. Jika disetujui, kasus diteruskan ke Mahkamah Konstitusi untuk diperiksa. Setelah MK memutuskan, barulah MPR menggelar sidang untuk pemberhentian.Namun, peluang pemakzulan dinilai sangat kecil oleh para pengamat politik. Koalisi Indonesia Maju yang mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran menguasai mayoritas kursi DPR. Tanpa dukungan fraksi-fraksi koalisi, proses ini mustahil berjalan. Hingga kini belum ada satu pun fraksi yang secara aktif mendorong wacana ini.Respon Pimpinan DPR dan MPRPimpinan DPR dan MPR pun terkesan bersikap dingin merespons surat tersebut. Ketua DPR Puan Maharani menyebut surat itu masih dalam antrean di Sekretariat Jenderal DPR. Ketua MPR Ahmad Muzani mengaku belum mendapat laporan resmi dari sekretariatnya. Proses administrasi dijadikan alasan untuk belum membahasnya secara khusus.Para ahli hukum tata negara pun menilai pemakzulan secara hukum sulit dipenuhi. Tidak ada satu pun proses pidana yang menjerat Gibran secara pribadi. Polemik yang ada lebih bersifat etis dan politis, bukan pelanggaran hukum yang dapat dibuktikan. Pemakzulan, kata para ahli, bukan alat untuk menyelesaikan persoalan moral atau opini publik.Situasi memanas ketika Forum Purnawirawan mengeluarkan pernyataan keras. Mereka mengancam akan menduduki Gedung MPR jika surat diabaikan terus. Pernyataan itu memicu kekhawatiran soal stabilitas politik dan keamanan nasional. Aparat keamanan pun mulai memantau perkembangan situasi lebih seksama.Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran ini menjadi cermin kompleksitas demokrasi Indonesia. Di satu sisi, kebebasan berpendapat dan mengkritisi pejabat negara dijamin konstitusi. Di sisi lain, mekanisme pemakzulan dirancang sangat ketat agar tidak disalahgunakan. Demokrasi membutuhkan kritik yang sehat sekaligus kepatuhan pada aturan hukum yang berlaku.KesimpulanWakil Presiden Gibran jadi sasaran pemakzulan dari Forum Purnawirawan TNI sejak Juni 2025. Secara hukum, proses ini menghadapi hambatan besar karena syarat konstitusi sangat ketat. Secara politik, dominasi koalisi di parlemen membuat peluangnya semakin tipis. Wacana ini lebih mencerminkan ketegangan politik pasca-Pemilu 2024 daripada ancaman hukum yang konkret.