Kontroversi Polisi Aktif di Jabatan Sipil: Antara Profesionalisme dan Etika BirokrasiBerita Nasional by Maman Soleman - December 13, 2025December 14, 20250 Penempatan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang masih aktif pada jabatan-jabatan sipil di berbagai instansi pemerintahan terus menuai perdebatan publik. Praktik ini menimbulkan pertanyaan mendasar tentang profesionalisme, netralitas birokrasi, dan efektivitas tata kelola pemerintahan di Indonesia. Latar Belakang Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Penugasan personel Polri pada jabatan-jabatan sipil bukanlah fenomena baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Praktik ini kerap dijustifikasi dengan alasan kebutuhan akan pengalaman keamanan, disiplin, dan kemampuan manajerial yang dimiliki kalangan kepolisian. Beberapa jabatan strategis seperti kepala daerah, direktur BUMN, hingga pejabat eselon di kementerian pernah dijabat oleh polisi aktif. Namun, tren ini mengalami peningkatan signifikan dalam beberapa tahun terakhir, memicu kekhawatiran tentang militarisasi birokrasi sipil. Para kritikus menilai bahwa penempatan ini berpotensi mengaburkan batas antara institusi keamanan dengan pemerintahan sipil
MK Larang Polisi Aktif Rangkap Jabatan Sipil: Putusan Final yang Harus DilaksanakanBerita Nasional by Maman Soleman - November 15, 20250 Mahkamah Konstitusi (MK) mengetuk palu perkara rangkap jabatan anggota kepolisian. Dalam sidang yang digelar Kamis (13/11/2025), MK memutuskan bahwa polisi aktif dilarang menduduki jabatan sipil tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Putusan ini menjadi penegasan tegas terhadap aturan yang selama ini ada namun kerap diabaikan. Isi Putusan Mahkamah Konstitusi MK menilai frasa dalam Pasal 28 Ayat (3) yang memperbolehkan polisi menduduki jabatan sipil "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" bertentangan dengan UUD 1945. Ketua MK Suhartoyo menegaskan dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 bahwa permohonan pemohon dikabulkan untuk seluruhnya. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, norma "mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian" merupakan syarat tegas dan tidak dapat ditafsirkan lain. Menurutnya, frasa yang digugat justru menciptakan kerancuan