Mahkamah Konstitusi (MK) mengetuk palu perkara rangkap jabatan anggota kepolisian. Dalam sidang yang digelar Kamis (13/11/2025), MK memutuskan bahwa polisi aktif dilarang menduduki jabatan sipil tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Putusan ini menjadi penegasan tegas terhadap aturan yang selama ini ada namun kerap diabaikan. Isi Putusan Mahkamah Konstitusi MK menilai frasa dalam Pasal 28 Ayat (3) yang memperbolehkan polisi menduduki jabatan sipil "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" bertentangan dengan UUD 1945. Ketua MK Suhartoyo menegaskan dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 bahwa permohonan pemohon dikabulkan untuk seluruhnya. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, norma "mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian" merupakan syarat tegas dan tidak dapat ditafsirkan lain. Menurutnya, frasa yang digugat justru menciptakan kerancuan
You are here
Home > Posts tagged "polisi aktif"