You are here
Home > Berita Nasional >

Kabar Gembira! Gaji ke-13 PNS Cair 1 Juli

Gaji ke 13 PNS
Bagikan Artikel Ini

Pojokjkarta – Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani memastikan gaji ke-13 PNS akan cair mulai 1 Juli mendatang. Hal ini diterangkan langsung oleh Menteri Sri Mulyani pada Selasa sore (28/6).

“Pembayaran gaji ke-13 yang akan dimulai pembayarannya, pada tanggal 1 Juli yang akan datang, di mana kementerian lembaga akan ajukan surat perintah membayar,” ungkapnya.

Pelaksanaan distribusi pembayaran gaji ke-13 PNS tahun ini mengikuti dengan ketentuan Surat Perintah Membayar (SPM) gaji ke-13 yang dibuat menggunakan aplikasi versi terbaru. Dengan alur sebagai berikut:

  • SPM diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dari 24 Juni 2022. Kemudian Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dikeluarkan pada tanggal 1 Juli 2022.
  • Apabila SPM diajukan ke KPPN mulai 1 Juli 2022, maka SP2D dikeluarkan dengan tanggal aktual sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Adapun rekonsiliasi gaji untuk keperluan pembayaran gaji ke-13, bisa dilaksanakan mulai 23 Juni 2022.

Bendahara negara memastikan pencairan gaji ke-13 PNS akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2022,

Yang selanjutnya, diturunkan ke Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5 tahun 2022 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas.

Anggaran Gaji ke-13 PNS

Dalam PMK Nomor 5 dikatakan besaran gaji ke-13 yang akan dibayarkan nantinya. akan sama dan menyesuaikan dengan komponen penghasilan yang diterima pada per Juni 2022.

Sri Mulyani sendiri memaparkan telah menyiapkan anggaran sebesar Rp35,5 triliun untuk pencaran gaji, Anggaran tersebut mencakup terbagi sebagai berikut:

  • Sebesar Rp11,5 triliun untuk PNS pusat di lembaga/kementerian, termasuk TNI dan Polri. Sumber anggaran berasal dari pagu belanja tiap kementerian/lembaga.
  • Sejumlah Rp15 triliun untuk PNS daerah, yang berasal dari APBD.
  • Sedangkan Rp9 triliun untuk pensiunan, yang berasal dari bendahara umum negara (BUN).

“Kita mengharapkan dengan adanya THR, dan gaji ke-13 percepatan pemulihan ekonomi nasional akan semakin didorong, dengan menambah daya beli Masyarakat” imbuhnya.

Tak lupa Menteri Ani menuturkan gaji ke-13 tahun ini, akan berisi yang di dalamnya meliputi komponen gaji pokok, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, dan 50 persen tunjangan kinerja.

Alasan Tunjangan Kinerja Hanya 50%

Sri Mulyani memandang, penambahan tukin seiring dengan pemulihan ekonomi dirasa makin kuat, dan penerimaan negara cukup baik. Pada tahun 2021 lalu, gaji ke-13 diberikan tanpa memasukkan adanya komponen tunjangan kinerja.

Pertimbangan tersebut juga oleh Presiden Joko Widodo yang telah memutuskan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2022. Untuk pembayaran THR serta gaji ke-13 ditambah tukin 50 persen.

Selaku bendahara negara ini, beliau juga menyebut pemberian gaji ke-13, sebagai wujud penghargaan dan pengabdian aparatur Negara. Serta pensiunan dalam menangani pandemi lewat pelayanan masyarakat, dan upaya pemulihan ekonomi nasional.

Leave a Reply

Top