Pojokjakarta – Menteri Pendidikan Kebudayan Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, meluncurkan Merdeka Belajar episode ke-21, yakni berupa dana abadi PTNBH di Jakarta pada Senin (27/06).
Kemendikbudristek bekerjasama dengan LPDP akan melakukan pemadanan (matching) terhadap peningkatan dana abadi, yang berupa dana pokok maupun investasi dengan hasil yang digalang.
“Kemendikbudristek bekerja sama dengan LPDP menyediakan alokasi pendanaan dari Dana Abadi Perguruan Tinggi untuk menunjang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) menjadi perguruan tinggi kelas dunia.” ungkap Nadiem
Tujuan pembentukan dana abadi PTNBH ini, tak lain agar perguruan tinggi dapat menggunakan dana tersebut untuk pengembangan kampus, tanpa terus bergantung pada kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) setiap tahun, maupun anggaran dari pemerintah.
“Kita harus masih menekan dan memastikan, bahwa harga entry point masuk untuk universitas tuh affordable (terjangkau) untuk anak-anak kita. Jadi kita enggak bisa terus naikkin UKT” tuturnya.
Menurut pengamatan Menteri Pendidikan Kebudayan Riset dan Teknologi. Saat ini hanya sedikit kampus di Indonesia yang mampu memaksimalkan peran sektor swasta dan kerja sama internasional maupun donasi dari para alumninya.
Alokasi Dana Abadi PTNBH
Adapun untuk keperluan penunjang membentuk dana abadi, setiap perguruan tinggi negeri nantinya akan diberikan dana awal Rp 6 miliar. Dana tersebut merupakan dana alokasi dasar, tanpa perlu memandang performa kinerja dari perguruan tinggi yang bersangkutan.
Sedangkan, alokasi pendanaan untuk peningkatan PTNBH menuju perguruan tinggi kelas dunia, terbagi kedalam tiga periode alokasi pendanaan program yang meliputi:
- Periode pertama, dicanangkan mulai 2 Juni hingga 31 Desember 2022, dengan total dana yang dianggarkan Rp445 miliar. Periode
- Kedua, yaitu dari 1 Januari 2023 hingga 31 Desember 2023, dengan total dana yang dianggarkan Rp350 miliar.
- Ketiga, pada 1 Januari 2024 hingga 31 Desember 2024, dengan total dana yang dianggarkan Rp500 miliar.
Jika perguruan tinggi nantinya mampu meningkatkan pengelolaan dana dari modal awal tadi sejumlah Rp 6 miliar. Maka Kemendikbud akan memberikan insentif, dari bunga Rp 7 triliun yang dikelola Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Bunga yang akan diberikan tentu menyesuaikan dengan besaran peningkatan dana abadi yang dikelola dari tahun sebelumnya, dan tahun yang berjalan. Selanjutnya, juga bergantung seberapa besar return yang didapat perguruan tinggi.
Dana Abadi Terhadap Aset Finansial
“Program Dana Abadi Perguruan Tinggi, ditargetkan untuk PTNBH sebagai badan hukum yang dapat mengelola aset finansial secara independen. Setiap PTNBH harus memperbesar sumber pendapatannya di luar bantuan pemerintah dan uang kuliah tunggal.” papar Menteri Nadiem.
Merdeka Belajar ke-21 juga mengeluarkan kebijakan Basis Data dan Informasi Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (BIMA), Sistem Penilaian Angka Kredit Baru, Science and Tchnology Index versi 3 (SINTA), Sistem WCU Analytics dan PTNBH Analytics.