Vaksinasi Booster Diwajibkan, Apakah Harus Berbayar?Berita Nasional by Liana Sandev - January 4, 2022January 5, 20220 Bagikan Artikel IniPojokjakarta.com – Secara resmi, Presiden Joko Widodo menyatakan jika vaksinasi booster akan diwajibkan mulai 12 Januari 2022. Hal tersebut tentu menjadi bahan perbincangan publik, terlebih pada topik apakah vaksin booster berbayar atau gratis?Hampir semua orang mungkin setuju dengan program pemerintah terkait vaksin booster ini. Sebab, varian Covid-19 semakin banyak dengan resiko yang besar saat menginfeksi tubuh seseorang. Namun masalah bayar tidaknya vaksin booster harus ditinjau juga dari sudut pandang masyarakat.Urgensi Program Vaksinasi BoosterBaru-baru ini, dunia digemparkan dengan varian baru Covid-19 yakni Omicron. Setelah itu, ada varian lagi yang merupakan gabungan dari delta dan omicron . Hal tersebut membuktikan jika virus Covid-19 tidak akan berhenti berevolusi.Mutasi-mutasi yang lainnya kemungkinan besar akan terus terjadi. Tentu saja, hal tersebut sangat mengkhawatirkan. Maka dari itu, program vaksinasi booster ini akan segera dilakukan oleh pemerintah Indonesia.Berkaca dari kasus Covid-19 yang terjadi di belahan negara lain, pemerintah dengan tegas akan melanjutkan program vaksinasi untuk memutus mata rantai penularan berbagai varian Covid-19. Terlebih, omicron sudah terbukti masuk ke Indonesia beberapa waktu lalu.Meskipun demikian, pengamat mengatakan jika meskipun vaksinasi booster harus dilaksanakan, pemerintah juga harus tetap memperhitungkan nasib rakyat. Terlebih rakyat miskin yang kemungkinan besar akan keberatan jika harus mengeluarkan uang untuk melakukan vaksinasi.Bahkan, keputusan pemerintah yang mewajibkan seluruh masyarakat membayar mungkin saja malah bikin program vaksinasi akan tidak berjalan lancar. Sebab banyak orang yang enggan vaksin dikarenakan tidak memiliki uang untuk membayar vaksin tersebut.Maka dari itu, pertimbangan tersebut tentu harus ditinjau kembali. Terutama bagi DPR yang bisa menyuarakan suara rakyat. Wakil ketua komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena menyatakan jika warga program vaksinasi bisa dilakukan dengan dua skema. Ada skema mandiri dan ditanggung pemerintah atau negara.Skema Vaksinasi BoosterDua skema yang kemungkinan besar akan dilakukan pemerintah adalah skema mandiri dan ditanggung pemerintah. Jadi, bagi orang-orang yang merasa mampu, maka vaksinasi booster tersebut bisa dilakukan secara mandiri.Sedangkan, bagi penerima BPJS Kesehatan, maka boosternya dibayar oleh negara. Hal ini dinilai cukup adil agar seluruh masyarakat bisa mengakses vaksinasi secara menyeluruh di negara Indonesia.Dua skema ini mungkin akan segera dilakukan agar Indonesia bisa menghalau rantai penularan Omicron dan berbagai varian Covid-19 lainnya. Dikabarkan akan dimulai tanggal 12 Januari 2022, masyarakat harus siap dengan berbagai hal terkait vaksinasi ini.Sebagai masyarakat yang baik, tentu harus mengikuti aturan yang dibuat oleh pemerintah tersebut. Syarat vaksinasi booster tentu sudah mendapatkan vaksin dosis kedua. Sehingga mulai saat ini, masyarakat sudah bisa bersiap-siap melaksanakan program pemerintah yang satu ini.