RUU KIA Akan Segera Dibahas, Ini Pro KontranyaBerita Nasional by Liana Sandev - June 24, 20220 Bagikan Artikel IniPojokjakarta – Willy Aditya sebagai Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, memastikan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) akan dibahas pada Rapat Paripurna DPR RI Kamis, 30 Juni 2022, untuk disetujui sebagai usul inisiatif DPR.Hal ini disampaikan Willy sebagai putusan dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI yang berlangsung di Jakarta pada Jumat (24/6).Willy menambahkan, ketika telah diputuskan pada rapat paripurna tersebut. Maka pemerintah akan mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) serta Daftar Inventarisir Masalah (DIM).Surpres tersebut berkaitan dengan kementerian yang akan ditunjuk menjadi mitra utama (leading sector) dalam pembahasan RUU KIA bersama DPR RI.Dalam kesempatan yang sama ketua DPR RI Puan Maharani memastikan, perumusan RUU KIA tidak akan bertentangan dengan undang-undang lainnya. Termasuk, UU Nomor 13 Tahun 2003 mengenai Tenaga Kerja.“DPR bersama Pemerintah, akan meminta masukan dari seluruh stakeholder terkait. Dan kita berharap dapat ditemukan solusi terbaik, yang dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak,” ungkap PuanIsi Draft RUU KIADilansir dari ANTARA Badan Legislatif DPR RI telah memutuskan. Draft RUU KIA mengatur perpanjangan masa cuti bagi ibu yang melahirkan, hingga waktu istirahat untuk ibu yang mengalami keguguran.Dalam draf RUU KIA diusulkan untuk masa cuti melahirkan paling sedikit 6 bulan, yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf a berbunyi,“selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Ibu yang bekerja berhak: a. mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit 6 (enam) bulan”.Demikan pula pengaturan terkait cuti bagi para suami yang mendampingi istri melahirkan. Seperti tertuang di Pasal 6, yaitu dalam ayat (1)“Untuk menjamin pemenuhan hak Ibu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, suami dan/atau Keluarga wajib mendampingi.”Ayat (2) “Suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berhak mendapatkan hak cuti pendampingan. A. melahirkan paling lama 40 (empat puluh) hari; atau b. keguguran paling lama 7 (tujuh) hari.”Pro – Kontra RUU KIAKetua DPP PDI-P Puan Maharani menyadari bahwa pengajuan usul cuti melahirkan enam bulan untuk ibu bekerja, yang tertuang dalam RUU KIA memang menimbulkan pro dan kontra.Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan keberatan karena dirasa memberatkan pengusaha. Peraturan ini juga dikhawatirkan akan memengaruhi tingkat kepercayaan terhadap partisipasi perempuan di dunia usaha.“ ‘ah lebih bagus kami hire laki-laki’ misalnya gitu, kan kasihan perempuan yang mau masuk pasar kerja enggak bisa.” Ucap Myra Hanartani, Ketua Komite Regulasi dan Hubungan Kelembagaan DPN Apindo.Sedangkan Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar merasa usulan itu merupakan inisiatif riil untuk melindungi pekerja perempuan dan bayi yang dikandung, agar lahir sehat serta mendapatkan perawatan kelahiran hingga proses menyusui.