You are here
Home > Berita Nasional >

Hukum Kurban di Tengah Wabah PMK, Ini Kata Menteri Agama

Hukum Kurban di Tengah Wabah PMK
Bagikan Artikel Ini

Pojokjakarta – Kebutuhan hewan ternak, terutama sapi dan kambing biasanya akan meningkat menjelang Idul Adha nantinya. Namun, karena saat ini terjadi persebaran wabah PMK, maka Kementerian Agama menegaskan kembali Hukum Kurban di Tengah Wabah PMK. Hal ini tentu sangat penting bagi masyarakat yang sedang merayakan Idul Adha.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, memberikan beberapa penjelasan usai rapat internal dengan Presiden Jokowi, di Istana Bogor, pada Kamis (23/06).

“Yang utama disampaikan adalah, hukum kurban itu adalah sunnah muakkad, sunnah yang dianjurkan, jadi bukan wajib,”

Artinya, apabila dalam situasi tertentu kurban tidak dapat dilaksanakan, maka kita tidak boleh memaksakan, akan dicarikan alternatif yang lain tentu saja,” tutur Menag Yaqut mengenai Hukum Kurban di Tengah Wabah PMK.

Tips Membeli Hewan Kurban

Sebelumnya (21/6), melalui Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, M. Fuad Nasar memberikan tips kepada masyarakat yang ingin membeli hewan kurban di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).

Sekretaris Ditjen Fuad mengimbau masyarakat akan perlunya memastikan dahulu usia hewan ternak yang akan dibeli, sekaligus mengecek kondisi fisiknya. Hal tersebut penting agar PMK ini tidak menyebar luas.

“Yaitu telah mencapai umur tertentu, dan tidak cacat semisal rusak mata, telinga, ekor, sakit, pincang, dan kurus,” demikian penjelasan Fuad.

Fuad lalu menambahkan, agar seluruh umat Islam dalam pelaksanaan penyembelihan dan pendistribusian daging kurban mematuhi protokol kesehatan dengan ketat, mengingat kasus Covid19 kembali meningkat.

Gejala Klinis Berat PMK

Hingga saat ini, merespon adanya wabah Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa Nomor 32 Tahun 2022. Tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), ditetapkan pada 31 Mei 2022.

Fatwa berisi aturan hewan yang memiliki gejala klinis berat terpapar wabah PMK tak sah jika dijadikan hewan kurban. Beberapa gejala klinis berat itu seperti kuku lepuh hingga terlepas, kaki pincang, sehingga tak bisa berjalan hingga kondisi fisik hewan sangat kurus.

Penanganan Wabah Penyakit Mulut dan Kuku

Menteri Yaqut akan bekerjasama dengan organisasi masyarakat keagamaan untuk bersama memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai hukum kurban adalah bukan wajib.

“Dalam satu dua hari, kita segera koordinasikan dengan ormas Islam agar dapat disampaikan kepada masyarakat kepada publik mengenai apa hukumnya kurban, dan bagaimana kurban dalam situasi seperti sekarang,” paparnya.

Selanjutnya, untuk mengatasi wabah PMK, pemerintah melakukan pengadaan vaksin PMK mencapai 29 juta dosis pada 2022, dengan anggaran yang bersumber dari Komite Penanganan Covid19 dan KPCPEN (Pemulihan Ekonomi Nasional).

Selaras dengan hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan pemerintah akan melarang pergerakan hewan ternak. Yakni pada 1.765 kecamatan yang terindikasi daerah merah dari penyakit mulut dan kuku (PMK) hewan ternak.

Leave a Reply

Top