
Syarat naik pesawat saat ini masih diperpanjang selama PPKM darurat baik untujk berbagai urusan termasuk rencana liburan. Telah diketahui aturan perpanjangan level 3-4 Jawa Bali dan non Jawa Bali yang ternyata mengalami perubahan.
Bahkan aturan perjalanan tersebut mengacu pada Surat Edaran Satgas Covid 19 no 16 pada tahun 2021. Hal tersebut berisi ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi saat ini.
Sehingga untuk menyesuaikan SE Satgas No 10/2021 tersebut maka Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan baru terkait perjalanan udara sesuai yang dimuat dalam SE Kemenhub no 57 Tahun 2021.
Prosedur dan Syarat Naik Pesawat Aturan Terbaru
Prosedur naik pesawat tersebut yang disebut sesuai dengan SE Kemenhub no 57 Tahun 2021 adalah sebagai berikut :
Pertama, Aturan untuk penerbangan di wilayah PPKM dengan level 3-4 penumpang wajib menyertakan kartu vaksinasi minimal dosis pertama. Selain itu, juga surat keterangan tes PCR negatif dengan sampel maksimal 2×24 Jam.
Kedua, penerbangan wilayah PPKM level 1-2 maka penumpang wajib lengkap dengan kartu vaksinasi minimal dosis pertama. Selain itu, dengan tambahan surat keterangan tes PCR atau rapid test antigen negatif yakni dengan sampel maksimal 2 x 24 Jam.
Ketiga, pelaku dibawah 12 tahun akan dibatasi melakukan perjalanan.
Keempat, dengan persyaratan kesehatan maka mulai kartu vaksin dan tes PCR. Hal ini terkecuali bagi penerbangan angkutan udara perintis serta penerbangan angkutan udara yakni di daerah tertinggal, terdepan serta terluar.
Kelima, Di Surat keterangan tes RT-PCR menyatakan hasil negatif namun di lapangan penumpang menunjukkan gejala Covid 19 maka penumpang tersebut dilarang melanjutkan perjalanannya tersebut.
Aturan Resmi Berlaku dan Aturan Lama Dicabut
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Dirjen Perhubungan Udara memberlakukan kebijakan tersebut sejak 26 Juli 2021. Namun hal ini memang belum ditentukan mau sampai kapan syarat ini akan berlaku.
Terkait tentang kapasitas maka pesawat udara dengan kategori jet transport narrow body dan wide body. Hal ini memang dipakai untuk mengangkut penumpang harus menyesuaikan konfigurasi tempat duduk.
Serta pengaturan kursi penumpang maksimal 70 persen yakni dari total kapasitas.
Bandar udara nantinya tetap wajib melayani operasional karena keadaan tertentu yakni angkutan logistik, technical landing dan kepentingan darurat. Dalam aturan ini maka syarat perjalanan diatur sesuai tingkatan level setiap daerah.
Untuk yang lain pada level 3-4 harus dengan keterangan hasil negatif PCR dengan sampel 2 x 24 jam.
Dengan berlakunya SE 57 2021 tersebut sebagai tindak lanjut dari SE Satgasa Covid 19 no 16 tahun 2021 maka Surat Edaran Kementerian Perhubungan no SE 45 dan SE 53 tahun 2021 telah resmi dicabut. Selain itu dinyatakan tidak berlaku.
Syarat naik pesawat terbaru tersebut harus dipatuhi seluruh warga di Indonesia. Sehingga menjadi keharusan demi terciptanya kondisi yang kondusif dan aman untuk terbebas dari virus yang menyebar saat ini. Bahkan diharapkan mampu memutus rantai penyebaran virus.