Pojokjakarta.com –Terpantau pada hari ketiga lebaran (15/05/2021), berbagai tempat wisata ramai pengunjung. Baik itu tempat wisata yang berada di Ibukota Jakarta maupun berbagai wilayah yang ada di Indonesia. Meskipun sudah dilarang mudik lebaran oleh pemerintah, namun nyatanya berbagai tempat wisata ini masih ramai pengunjung pada libur lebaran. Tentunya hal ini juga bisa berpotensi untuk menyebabkan lunjakan kasus covid-19. Tapi pemerintah tentunya sudah menyiapkan untuk aturan tempat wisata pada pandemic covid ini. Beberapa aturannya meliputi pembatasan pengunjung dan penerapan protokol kesehatan. Dengan hal ini diharapkan tidak menyebabkan penyebaran covid-19 semakin meningkat. Larangan Mudik Pemerintah dan Pemutarbalikan Kendaraan Sebelumnya, pemerintah sudah melarang untuk melarang mudik lebaran. Larangan ini berlaku 12 hari. Mulai dari tanggal 6 Mei 2021 sampai 17 Mei 2021. Larangan tersebut tentu berguna agar tidak ada penyebaran kasus covid-19 dari warga yang mudik di kampung halamannya. Demi mempertegas larangan tersebut, pihak kepolisian akan berjaga pada pos-pos perbatasan setiap wilayah. Jika ada warga yang ketahuan mudik dan melewat perbatasan tersebut, tentu akan diberhentikan dan diminta untuk putar balik. Akibat larangan ini, total ada ribuan pemudik nekad harus rela dan ikhlas untuk diputarbalikkan ke kampung halamannya. Meskipun tidak bisa mudik ke kampung halaman, setidaknya Anda sekeluarga masih bisa bertatap maya lewat telpon atau video call. Berbagai Tempat Wisata Ramai Pengunjung Meskipun larangan mudik sudah ditetapkan dan berjalan, nyatanya saat libur lebaran berbagai tempat wisata masih padat pengunjung. Tempat wisata ini baik yang ada di Ibukota maupun berbagai wilayah yang ada di Indonesia. Beberapa tempat wisata yang ramai pengunjung di DKI Jakarta meliputi: Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), dan Taman Margasatwa Ragunan. Selain itu, beberapa wisata lain yang padat pengunjung yaitu: Pantai Pangandaran, Pantai Alam Indah Tegal, Taman Safari, dan masih banyak lainnya. Bahkan beberapa wisata lainnya baru dibuka saat liburan lebaran ini. Contohnya yaitu tempat wisata puncak yang ada di Bogor. Bahkan beberapa temoat pendakian gunung juga mulai beroperasi kembali. Tentu hal ini akan menimbulkan kerumunan baru dan berpotensi untuk menyebarkan virus covid-19. Terdapat Pembatasan dan Penerapan Protokol Kesehatan Tapi meskipun tempat wisata yang terlihat begitu ramai, sebenarnya pemerintah sudah menerapkan berbagai aturan untuk tempat wisata yang ingin beroperasi pada pandemic covid ini. Seperti adanya pembatasan pengunjung dan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Seperti untuk tempat wisata yang ada di DKI Jakarta, batas maksimum pengunjung ada 30% dari kapasitas biasanya. Selain itu, waktu bukanya pun terbatas, yaitu hanya hingga pukul 21.00 WIB. Aturan tempat wisata buka pada DKI Jakarta ini tertuang pada Seruan Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 tahun 2021 tentang pengendalian aktivitas masyarakat dalam pencegahan penyebaran covid-19 di masa Libur Idul Fitri 1442 H. Seruan tersebut tertandatangani pada 10 Mei 2021. Selain itu, setiap tempat wisata yang ada di DKI Jakarta hanya khusus untuk warga lokal Jakarta saja. Sehingga warga luar kota belum bisa mengunjungi tempat-tempat wisata tersebut. Pada daerah lain, juga diterapkan aturan yang tak jauh berbeda. Misalnya pada Pantai Pangandaran, batas pengunjung yang diperbolehkan adalah 50%. Terdapat pula ketentuan wajib sudah test swab antigen bagi pengunjung luar kota. Selain itu, setiap tempat wisata yang buka pada liburan lebaran ini wajib menerapkan protokol kesehatan. Seperti social distancing, adanya tempat cuci tangan dan sabun pada berbagai titik, dan lain sebagainya. Meskipun Ramai, Pengelola Tempat Wisata: “Belum Melebihi Batas” Meskipun sudah ada pembatasan pengunjung dari 30% sampai 50%, nyatanya nampai keramaian pada tempat wisata tetap terlihat. Namun mereka juga tetap bisa beroperasi dengan aman. Contonya seperti tempat wisata Ancol. Corporate Communicaton Ancol, Rika Lestari, mengatakan bahwa Ancol masih dalam batas aman. Terpantau hingga Jumat siang, total pengunjung hanya mencapai 28.000 orang. Sedangkan batas pengunjung Ancol setelah mengalami pembatasan adalah 40.000 orang. Pengelola Taman Margasatwa Ragunan juga menyampaikan hal yang sama. Mereka masih belum melebihi batas maksimum dari pembatasan pengunjung, yaitu 30.000 orang. Sedangkan total pengunjungnya sampai Jumat siang sekitar 17.845 orang. Sanksi Tegas Bagi Tempat Wisata yang Melanggar Menindaklanjuti banyaknya tempat wisata yang buka pada libur lebaran, pemerintah juga akan menindak tegas bagi yang melanggar. Hal ini disampaikan oleh ketua satuan tugas penanganan covid-19, Doni Monardo. Ia mengatakan bahwa setiap tempat wisata harus menerapkan protokol kesehatan dengan sebaik-baiknya. Jika tidak, maka satgas pada daerah tersebut harus segera melakukan penertiban. “Sekali lagi kami harapkan, seluruh satgas covid-19 daerah, terutama unsur Polda, harus berani mengambil keputusan untuk melakukan langkah-langkah penertiba. Bahkan, bila perlu apabila membahayakan keselamatan masyarakat, lebih baik ditutup saja” Tegas Doni pada konferensi pers virtual pada hari Sabtu (15/05/2021) Ia juga mengingatkan bagi setiap pengelola pariwisata mau bekerjasama. Jika tidak maka semua rencana pengendalian covid ini akan mundur kembali. Otomatis semakin lama pandemic ini pulih. Doni juga tak lupa kembali mengingatkan, “setiap saat, setiap hari, setiap jam saling mengingatkan tentang protokol kesehatan. Hanya yang saling mengingatkan, kita bisa mengurngi resiko. Insyaa Allah kita bisa kendalikan kasus covid. Kalau seandainya ini baik sampai dengan akhir Juni, berjalan terus sampai dengan Agustus pertengahan. Mungkin bisa menjadi hadiah atau kado ulang tahun bagi perayaan kemerdekaan bangsa kita”.