Mengenai aturan THR 2021 yang saat ini telah keluar. Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah yang mengeluarkan edaran tunjangan hari raya 2021. Aturan yang mewajibkan perusahaan melakukan pembayaran THR kepada para pekerja. Pembayaran THR harus sesuai dengan perundangan-undangan. Perusahaan juga akan diberi dispensasi dalam tahap pembayarannya. Pembayaran THR paling lambat sehari sebelum hari raya Idul Fitri. Pemberlakukan Aturan Pemberian THR 2021 Menaker memastikan mengenai aturan tersebut. Tentunya yang sudah ada dalam Surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021. Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Oleh karena itu, Menaker Ida Fauziyah meminta kepada para kepala daerahnya. Untuk memastikan perusahaan membayar THR 2021. Tentu kepada para pekerjanya sesuai peraturan perundang-undangan. Pemberian tunjangan tersebut yang mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 mengenai pengupahan dan peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 untuk pekerjanya. Selain itu, juga tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi para pekerja atau buruh di perusahaan. Ketentuan Mengenai Pemberian THR 2021 Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk setiap pekerja atau buruh merupakan sebuah tradisi. Sebagai salah satu upaya dalam memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh. Selain itu, juga keluarganya untuk merayakan hari raya keagamaan. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan. Memberikan perlindungan bagi para pekerjanya. Berikut ini terdapat sejumlah ketentuan mengenai pemberian THR tersebut. Penerima THR Berdasarkan aturan THR 2021, THR keagamaan wajib diberikan kepada pekerja atau buruh. Kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerjanya satu bulan. Namun secara terus-menerus atau lebih. Pemberian tunjangan tersebut diberikan kepada pekerja atau buruh. Pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha. Hal itu berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Selain itu juga perjanjian kerja waktu tertentu. Besaran THR Besaran THR untuk para pekerja, berdasarkan aturan yang ada. Pemberian THR berbeda-beda untuk sejumlah klasifikasi pekerjanya. Seperti halnya pada pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan. Namun bekerja secara terus-menerus atau lebih mendapat sebesar satu bulan upah. Ada juga pekerja yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus. Namun bekerja kurang dari 12 bulan. Maka THR yang dibayarkan secara proporsional. Dengan perhitungan masa kerja dibagi 12, setelah itu dikali satu bulan upahnya. Sedangkan, untuk pekerja yang berdasarkan perjanjian kerja harian. Maka perhitungan upah satu bulan dengan dua cara. Bagi pekerjanya yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih. Perhitungan upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima. Dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya Keagamaan. Bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerjanya kurang dari 12 bulan. Perhitungan upah satu bulan berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan. Tentunya selama masa kerja sesuai aturan THR 2021. Waktu Pembayaran THR Berdasarkan dari Surat Edaran Menteri menyatakan mengenai tunjangan tersebut. Untuk waktu pembayarannya, wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Pembayaran THR ini bagi pekerja atau buruh ini wajib diberikan. Umumnya selama setahun sekali oleh perusahaan. Pembayarannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing. Keringanan bagi Perusahaan Terdampak Covid-19 Bagi perusahaan yang saat ini terdampak pandemi Covid-19. Sehingga tidak mampu memberikan THR keagamaan tahun 2021. Sesuai penentuan waktunya yang ada dalam peraturan perundang-undangan. Menaker meminta Gubernur dan Bupati atau Walikota agar memberikan solusinya. Dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerjanya. Hal itu agar mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan. Tentunya juga dengan itikad yang baik. Memang dalam kesepakatan mengenai waktu pembayaran THR keagamaan tersebut. Harus bisa dipastikan tidak sampai menghilangkan kewajiban pengusahanya. Dalam pembayaran THR keagamaan tahun 2021 kepada pekerja atau buruh. Jumlah THR yang diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Perusahaan yang telah melakukan kesepakatan dengan pekerja atau buruh. Perlu melaporkan hasil kesepakatannya kepada dinas. Tentunya yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat. Ida juga meminta kepada perusahaan agar dapat membuktikan ketidakmampuannya. Terlebih untuk membayar THR Keagamaan tahun 2021. Sesuai ketentuan waktunya berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan secara transparan. Kepastian Hukum THR 2021 Dalam rangka mengantisipasi kemungkinan terjadinya keluhan. Terkait aturan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan tahun 2021. Selain itu, juga pelaksanaan koordinasi yang efektif antara pemerintah pusat dan daerahnya. Menaker meminta bantuan Gubernur beserta Bupati atau Wali Kota. Untuk menegakkan hukum sesuai kewenangannya. Apabila terjadi pelanggaran pemberian THR keagamaan tahun 2021. Dengan memperhatikan rekomendasi hasilnya dalam pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan. Kepala daerahnya juga diminta untuk membentuk pos komando pelaksanaan aturan THR 2021. Dengan tetap memperhatikan prosedur atau protokol kesehatan. Sebagai upaya dalam pencegahan penularan Covid-19. Melaporkan data pelaksanaan THR 2021 dan melakukan tindak lanjutnya kepada Kemenaker. Pembayarannya bisa dilakukan bertahap, namun tetap memenuhi kewajiban jumlah yang dibayarkan. Kemenaker juga telah membentuk satuan tugas pelayanan konsultasi. Selain itu juga penegakan hukum pelaksanaan THR 2021. Satgas ini perlu diikuti daerahnya agar pelaksanaan SE THR dapat berjalan dengan baik. Bukan hanya baik namun juga efektif dan tercapai kesepakatannya. Sehingga yang dapat memuaskan berbagai pihak. Sanksi Perusahaan Telat atau Tidak Bayar THR 2021 Skema pembayaran THR ini mengacu pada peraturan Menaker nomor 6 tahun 2016 mengenai tunjangan hari raya keagamaan bagi buruh atau pekerja di perusahaan. Perusahaan akan mendapat sanksi apabila tidak membayar THR dalam aturan 2021. Sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha. Penghentian sementara sebagian alat produksinya dan pembekuan kegiatan usaha. Mengacu Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 pasal 62 tentang pengupahan pekerjanya. Menaker memberikan penjelasan denda 5 persen bagi pengusahanya. Apabila terlambat membayar atau tidak membayar THR. Penjelasan dalam PP tersebut, pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha. Sehingga tetap membayar THR kepada pekerjanya. Dalam artian THR wajib dibayarkan juga disertai dendanya 5 persen. Pemerintah juga memberlakukan adanya sanksi administratif bagi perusahaan. Apabila tidak membayarkan THR kepada para pekerjanya. Aturan tersebut yang tercantum dalam BAB XIII Sanksi Administratif Pasal 79. Terkait aturan THR 2021 ini yang wajib dibayarkan oleh pengusaha. Penerimaan THR secara khusus membantu dalam masa pemulihan ekonomi ini. THR yang dapat menstimulasi konsumsi masyarakatnya. Selain itu, juga mendorong pertumbuhan ekonomi.