
Tahun Baru 2021 rakyat Indonesia mendapat dua kado istimewa. Kadonya ada yang pahit, ada pula yang manis. Kado pahit adalah iuran BPJS Kesehatan naik. Sedangkan kado yang manis adalah PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) memperpanjang diskon tarif listriknya.
Awal tahun 2021 ini beban masyarakat akan meningkat karena Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menaikkan iurannya. Kenaikan tersendiri ini untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau Kelas III mandiri. Peserta di kategori lainnya telah naik tahun lalu.
Sekarang tagihan yang mesti dibayar oleh peserta kelas III mandiri setiap bulannya naik Rp9.500 ketimbang tahun lalu. Jadi total iuran bulanan yang mesti dibayarkan yakni Rp35.000 dari sebelumnya Rp25.500.
Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ini Acuan Dasarnya
Acuan dasar kenaikan iuran itu adalah Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Sebenarnya, iuran BPJS Kesehatan kelas III tak naik. Tetap Rp42.000 per bulan, seperti tahun lalu. Hanya saja subsidi dari pemerintah yang berkurang.
Rinciannya, pada 2020, peserta cuma membayar Rp25.500 dari keseluruhan iuran Rp42.000. Itu lantaran ada subsidi sebesar Rp16.500 yang dibayari oleh Pemerintah.
Nah kini subsidi dari pemerintah itu dipangkas dari Rp16.500 menjadi Rp7.000 saja. Otomatis, besaran iuran bulanan yang mesti dibayar jadi membengkak sebesar Rp35.000 per bulan.
Itu berarti ada kira-kira 22 juta peserta kelas III BPJS Kesehatan yang merogoh sakunya lebih dalam mulai awal tahun ini. Sedangkan untuk peserta kelas lainnya, iurannya telah naik semenjak Juli 2020 lalu.
Seperti peserta kelas I mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) menjadi Rp150.000 tiap orang setiap bulan atau naik 85,18%. Lantas kelas II mandiri menjadi Rp100.000 tiap orang setiap bulan atau naik 96,07%.
Iqbal Anas Ma’ruf, Kepala Humas BPJS Kesehatan beralasan, kebijakan ini dilaksanakan sebagai upaya untuk menjaga kelanjutan ekosistem program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
Chazali Husni Situmorang, salah seorang Ahli Jaminan Sosial memahami kenaikan iuran ini. Pasalnya keadaan keuangan negara pun sedang minus. Oleh sebab itu, Pemerintah mesti memangkas subsidinya. Namun pemerintah sebetulnya dapat menundanya hingga pandemi usai. Jadi bukannya dibatalkan. Hingga covid-19 berkurang.
PLN Perpanjang Diskon Tarif Listrik
Ada pun kado manis datangnya dari PLN. Isinya adalah diskon dan subsidi tarif listrik diperpanjang mulai 7 Januari sampai Maret 2021. Lantaran ini bersifat perpanjangan. PLN optimistis penyaluran bisa berjalan baik.
Kerangkanya sama seperti tahun yang lalu. Bila pelanggan pascabayar, bantuan akan langsung masuk dalam tagihan setiap pelanggan. Sedangkan bagi pelanggan prabayar atau yang memakai sistem token, maka jumlah bantuannya pun sama dengan besaran pada tahun 2020.
Bagi pelanggan listrik kategori 450VA diberikan diskon sampai 100% alias gratis. Demikian juga dengan pelanggan kategori bisnis dan industri dengan daya 450VA. Sedangkan, diskon 50% dikucurkan kepada para pelanggan golongan daya 900VA bersubsidi yang telah terdata dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) di Kementerian Sosial.
Bob Saril, Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN bilang, terdapat beragam cara untuk memperoleh bantuan subsidi PLN ini. Bisa melalui website pln.co.id, WhatsApp ke 08122123123 maupun aplikasi PLN Mobile dengan memasukkan ID Pelanggan milik Anda. PLN membuat beragam pilihan akses agar pelanggan semakin mudah mengambil token stimulus listrik.