You are here
Home > Politik >

Pemerintah Larang Kegiatan FPI Didukung Oleh Fraksi Nasdem

Pemerintah Larang Kegiatan FPI didukung Oleh Fraksi Nasdem
Bagikan Artikel Ini

Pemerintah larang kegiatan FPI didukung oleh Fraksi Nasdem DPR. FPI merupakan Front Pembela Islam di dalam negeri. Akhirnya Nasdem mendukung SKB (Surat Keputusan Bersama) dengan enam pejabat negara yaitu tentang melarang sebuah kegiatan serta penggunaan atribut dan juga simbol FPI.

Pemerintah Larang Kegiatan FPI

Dengan adanya surat keputusan, maka negara harus bersikap adil dan tegas dalam menegakkan hukum dan juga sigap untuk menindak potensi jika mengganggu suatu ketertiban. Pada SKB tersebut ada enam masalah yang dipertimbangkan oleh pemerintah dalam membubarkan kegiatan FPI, diantaranya:

Adanya Undang-undang

Dengan adanya sebuah undang-undang yakni nomor 16 tahun 2017 tentang Ormas (Organisasi Masyarakat) untuk menjaga sebuah eksistensi ideologi serta konsensus dasar negara yaitu UUD 1945, Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI.

Adanya Keputusan Mendagri

Pemerintah larang aktivitas FPI dengan sebuah keputusan Mendagri nomor 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 pada tanggal 20 Juni tahun 2014 tentang SKT (Surat Keterangan Terdaftar). Kemudian FPI sebagai ormas sampai dengan 20 Juni 2019, bahkan sampai saat ini belum bisa untuk memenuhi syarat.

Tidak Boleh Bertentangan dengan Pasal

Sebuah organisasi kemasyarakatan dilarang untuk bertentangan dengan sebuah pasal 5 huruf G, pasal 21 huruf B dan D, pasal 6 huruf F dan pasal 59 ayat 3 huruf A, C dan D, pasal 82A UU ormas, dan pasal 59 ayat 4 huruf C.

Pengurus Berdasarkan Data

Pemerintah larang kegiatan FPI dengan anggota atau pengurus pada anggota FPI ataupun yang sudah pernah bergabung dalam FPI. Sebanyak 35 orang yang terlibat pada tindak pidana terorisme. Pada angkat tersebut, sekitar 29 orang sudah dijatuhi pidana.

Telah Terjadi Pelanggaran Hukum

Setelah terjadi pelanggaran hukum oleh pengurus anggota FPI yang sering melakukan razia di masyarakat. Sebenarnya kegiatan tersebut telah menjadi wewenang dan tugas oleh aparat penegak hukum.

Fraksi Partai Nasdem mengajak warga untuk terus menghidupkan semangat toleransi, dialog, dan gotong royong pada kehidupan sosial. Kemudian pemerintah telah menyatakan bahwa seluruh FPI telah dibubarkan dan dihentikan.

Pemerintah larang kegiatan FPI yaitu Mahfud Md sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan telah menyatakan pembubaran dan juga pelarangan kegiatan tersebut.

adriana
Penulis,suka traveling dan photography

Leave a Reply

Top