Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Gratis dari Pemerintah BPJS Kesehatan menyediakan program bantuan iuran bagi masyarakat kurang mampu — dikenal sebagai program PBI BPJS Kesehatan — di mana iuran dibayar oleh pemerintah. Kompas+2ANTARA News+2 Program ini bertujuan agar seluruh warga mendapatkan akses layanan kesehatan dasar tanpa dibebani biaya iuran bulanan. BAMS+2ANTARA News+2 Siapa yang Bisa Mendapatkan BPJS Gratis (PBI)? Untuk memenuhi syarat PBI, calon peserta harus: Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang terdaftar di Dukcapil. ANTARA News+1 Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) — artinya tergolong fakir, miskin, atau tidak mampu membayar iuran kesehatan. Kompas+2Kompas+2 Tidak memiliki asuransi kesehatan lain yang aktif bagi seluruh anggota keluarga (jika sudah punya asuransi lain, penerima PBI bisa terganggu). ANTARA News+1 — Jika memenuhi kriteria tersebut,
Tag: BPJS Kesehatan
Membeli Kacamata Menggunakan BPJS Kesehatan, Begini Caranya!
Kacamata merupakan sebuah alat bantu penglihatan yang penting untuk banyak orang. Bagi peserta BPJS Kesehatan yang membutuhkan kacamata, ada kemungkinan untuk mendapatkan kacamata melalui fasilitas yang disediakan oleh BPJS. Kini kita bisa membeli kacamata menggunakan BPJS Kesehatan. Di bawah ini adalah panduan tentang cara membeli kacamata menggunakan BPJS untuk peserta yang memenuhi syarat. Lakukan Pemeriksaan Mata Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah melakukan pemeriksaan mata oleh dokter spesialis mata (oftalmologis). Pastikan Anda melakukan pemeriksaan di rumah sakit atau klinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Dalam pemeriksaan ini, dokter akan menilai keadaan mata Anda dan menentukan apakah Anda membutuhkan kacamata serta jenis lensa yang sesuai dengan kondisi mata Anda. Dapatkan Surat Rujukan Setelah pemeriksaan mata, dokter akan memberikan surat rujukan yang berisi informasi tentang kondisi
Iuran BPJS Kesehatan Naik, PLN Tetap Diskon Tarif Listrik
Tahun Baru 2021 rakyat Indonesia mendapat dua kado istimewa. Kadonya ada yang pahit, ada pula yang manis. Kado pahit adalah iuran BPJS Kesehatan naik. Sedangkan kado yang manis adalah PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) memperpanjang diskon tarif listriknya. Awal tahun 2021 ini beban masyarakat akan meningkat karena Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menaikkan iurannya. Kenaikan tersendiri ini untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau Kelas III mandiri. Peserta di kategori lainnya telah naik tahun lalu. Sekarang tagihan yang mesti dibayar oleh peserta kelas III mandiri setiap bulannya naik Rp9.500 ketimbang tahun lalu. Jadi total iuran bulanan yang mesti dibayarkan yakni Rp35.000 dari sebelumnya Rp25.500. Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ini Acuan Dasarnya Acuan dasar kenaikan iuran itu adalah Perpres Nomor