You are here
Home > Berita Nasional >

Mensos Juliari Batubara Tersangka Korupsi Bansos

Mensos Juliari Batubara Tersangka Korupsi Bansos Covid 19 Terancam Hukuman Mati
Bagikan Artikel Ini

Juliari Batubara, Menteri Sosial telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dalam kasus dugaan korupsi bansos (bantuan sosial) Covid-19.

Padahal jauh-jauh hari sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan kabinetnya buat tak main-main dalam pemakaian anggaran bencana, khususnya ketika pandemi Covid-19.

Juliari Batubara menyerahkan diri ke KPK pada Minggu dini hari 6 Deseember 2020 sesudah ditetapkan selaku tersangka kasus dugaan korupsi bansos (bantuan sosial).

Penetapan tersangka Juliari adalah hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang telah dilakukan KPK pada Sabtu (05/12) yang lalu. Berhubungan dengan dugaan korupsi bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020 di Kementerian Sosial.

Juliari datang ke KPK pada minggu (06/12) jam 02.45 dini hari WIB memakai jaket, topi dan masker hitam. Kira-kira satu jam sesudah KPK mengadakan Konferensi pers penetapan dia sebagai tersangka dan beberapa pejabat Kemensos serta pihak swasta.

Ini Kata KPK Soal Korupsi Bansos

Dalam konferensi pers itu, Firli Bahuri mengira Juliari Peter Batubara alias JPB telah menerima uang sebesar Rp17 miliyar dari hasil korupsi bansos sembako yang ditujukan buat keluarga miskin yang terkena dampak lantaran pandemi virus corona.

KPK mengira uang itu dipakai buat kebutuhan individu. KPK memutuskan 5 orang tersangka. Sebagai penerima ada JPB, MJS dan AW. Lalu sebagai pemberi ialah AIM dan HS.

Terancam Hukuman Mati

Mahfud MD, Menko Politik Hukum dan Keamanan, menyatakan bahwa pejabat pusat dan daerah yang melaksanakan tindak korupsi berhubungan dengan anggaran bencana Covid-19 terancam hukuman mati.

Berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pelaku diancam hukuman dengan paling tinggi seumur hidup ataupun 20 tahun penjara. Tetapi, dalam kondisi bencana seperti ketika Covid-19 ini, maka ancaman hukuman mati ini disahkan menurut UU yang berlaku.

Kasus Dugaan Korupsi Bansos Ini Berawal

Pada Sabtu dini hari (05/12/2020), KPK melaksanakan operasi tangkap tangan pada MJS dan SN yang menjadi pejabat Kementerian Sosial. Dan tersangka lainnya dari pihak swasta, yaitu AIM dan HS.

Uang disediakan oleh AIM dan HS di salah sebuah apartemen di bilangan Jakarta dan Bandung yang diletakkan di dalam 7 koper, 3 ransel dan amplop yang jumlahnya Rp14,5 miliyar.

Team KPK menangkap MJS, SN, dan pihak-pihak lainnya di beberapa lokasi di Jakarta dan berikutnya diamankan di KPK guna pemeriksaan.

Firli Bahuri sebagai Ketua KPK menerangkan bahwa kasus dugaan korupsi di Kementerian Sosial ini dimulai dengan adanya pengadaan barang berbentuk bansos dalam kaitannya dengan penanganan Covid-19.

Pengadaan barang tersebut berbentuk paket sembako di Kementerian Sosial pada 2020 dengan nilai Rp5,9 triliun dengan 272 kontrak dan dilakukan sebanyak 2 periode.

Juliari sebagai Menteri Sosial, memilih MJS dan AW sebagai pejabat penyusun kontrak dalam proyek itu dengan penunjukkan langsung antarrekanan.

Diduga disepakati adanya fee dari setiap paket pekerjaan yang mesti disetorkan oleh rekanan kepada Kementerian Sosial lewat MJS.

MJS dan AW menyepakati fee setiap paket bansos sebanyak Rp10.000 per paket sembako dari nilai Rp300.000 setiap paket bansos.

Pada konstruksi perkara, KPK mengatakan kalau Juliari dianggap mendapatkan uang suap kira-kira Rp8,2 miliyar dalam implementasi paket bansos sembako periode pertama. Pembagiannya diberikan dengan cara tunai oleh MJS kepada JPB lewat AW.

Leave a Reply

Top