You are here
Home > Berita Nasional >

Polisi Tangkap Pengelola Prostitusi Online di Sumsel

Polisi Tangkap Pengelola Prostitusi Online di Sumsel
Bagikan Artikel Ini

Pojokjakarta.com – Kembali terjadi kasus perdagangan harga diri manusia. Polisi tangkap pengelola Prostitusi online di Sumsel setelah ia menawarkan gadis-gadis di media sosial. Bahkan parahnya, gadis-gadis tersebut bisa ‘disewa’ dengan harga Rp 300 ribu hingga Rp 450 ribu. Tentu hal tersebut membuat banyak pihak terkaget.

Pengelola Prostitusi online ini adalah seorang pria yang memiliki inisial QF yang umurnya masih 23 tahun. Kasat Reskrim Polres Gunungkidul mengatakan penangkapan QF ini berawal dari Tim Patroli Cyber menemukan sebuah postingan di forum jual beli di facebook pada tanggal 4 Maret.

Karena hal itulah, polisi langsung bertindak dan mencari dalang dibalik postingan yang menawarkan jasa hubungan intim tersebut. Setelah tahu siapa yang mengiklankan postingan tersebut, polisi langsung melakukan penyidikan dan akhirnya berhasil menangkap pria 23 tahun tersebut.

Polisi Juga Menyita Barang Bukti

Ketika menyidak QF, polisi berhasil mengamankan 2 unik ponsel, satu sepeda motor serta STNK dan uang senilai Rp 320 ribu hasil transaksi prostitusi online. Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa wanit ayang ditawarkan QF dalam penangkapan tersebut.

Tentu bisnis seperti ini tidak hanya dijalankan oleh QF saja. Masih banyak pihak yang menjalankan bisnis seperti ini dan mendapatkan untung dari menjual gadis-gadis kepada manusia berhidung belang.

Ada 4 gadis yang diamankan oleh polisi dalam kasus ini. Polisi menetapkan mereka sebagai saksi dan korban dalam kasus ini. Sehingga QF adalah salah satu pelaku masih ditetapkan oleh polisi.

QF Masih 2 Pekan Jadi Mucikari

Kabar yang terdengar, QF ini ternyata masih 2 pekan menjadi mucikari. Sehingga bisa disimpulkan jika masih banyak mucikari di luar sana yang masih belum terendus. Sehingga tidak hanya di facebook, mungkin penjualan harga diri manusia ini juga dilakukan di media sosial lainnya.

Ada kemungkinan juga, QF masih memiliki teman mucikari di luar sana. Ia tentu memiliki relasi yang cukup luas dalam bisnis ini. Tentu jika hal tersebut tidak dibongkar, maka akan lahir kembali mucikari-mucikari baru lagi yang menyebabkan kasus prostitusi online ini terus berjalan dan tidak bisa dikendalikan.

Tawaran di Tempat Kos

Dalam proses marketingnya, QF memberikan jaminan tempat kamar kos. Sehingga pengguna jasa bisa melakukan hubungan tersebut di dalam sebuah kos. Selain kos, ada juga losmen yang harganya tidak jauh berbeda.

Namun tetap ada layanan hotel. Dimana, jika ada seseorang yang meminta tawaran ini, harganya menjadi jauh lebih mahal. Yakni harus menambah uang sebesar Rp 100 ribu. Tentu karena hotel memiliki harga yang lebih mahal ketimbang kos ataupun losmen.

Dipenjara dan Dikenakan Denda

Karena kasus yang ia lakukan, QF telah melanggar pasal 2 ayat 2 tentang ITE serta Pasal 506 KUHP. Sehingga kemungkinan besar ia akan dikenakan hukuman minimal 3 tahun dipenjara dan maksimal 15 tahun.

Selain itu, ia juga kana dikenakan denda minimal Rp 120 juta dan maksimal Rp 600 juga. Hukuman ini tentu akan membuat QF jera. Jika ada mucikari-mucikari lainnya lihat, tentu akan membuat mereka takut.

Semoga tindakan Polisi Tangkap Pengelola Prostitusi Online di Sumsel ini membuat banyak pihak teredukasi. Tentunya pelaku dan para penjual jasa akan kapok dengan ketegasan hukum yang mengatur masalah prostitusi online yang marak sekali di era modern ini.

Leave a Reply

Top