You are here
Home > Berita Nasional >

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Meninggal Dunia, Kasusnya Resmi Ditutup

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Meninggal Dunia Kasusnya Resmi Ditutup
Bagikan Artikel Ini

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin meninggal dunia pada Rabu, 25 Februari 2026. Politisi senior Partai Golkar itu menghembuskan napas terakhir pukul 13.30 WIB. Kepergiannya terjadi di RS Siloam Semanggi, Jakarta. Alex Noerdin wafat di usia 76 tahun setelah kondisi kesehatannya terus memburuk.

Sebelum dirujuk ke Jakarta, Alex sempat dirawat di RS Siloam Sriwijaya, Palembang. Kondisinya menurun sejak Jumat, 20 Februari 2026. Ia menderita sumbatan pada kantung empedu dan infeksi saluran pankreas. Karena keterbatasan peralatan medis di Palembang, ia pun dirujuk ke Jakarta.

Rekam Jejak Alex Noerdin

Alex Noerdin lahir di Palembang pada 9 September 1950. Ia memulai karier sebagai PNS di Bappeda Sumatera Selatan. Kariernya terus menanjak hingga menjadi Bupati Musi Banyuasin dua periode. Pada 2008, ia terpilih sebagai Gubernur Sumsel dan menjabat hingga 2018.

Selama dua periode memimpin Sumsel, Alex dikenal sebagai pemimpin yang agresif mendorong pembangunan infrastruktur. Di antara capaiannya, ia mempelopori pembangunan LRT Palembang. Itu menjadi sistem transportasi massal pertama di luar Pulau Jawa. Ia juga menggulirkan program sekolah gratis sejak 2009. Program berobat gratis pun menjadi kebijakan unggulannya untuk masyarakat kurang mampu.

Tak hanya itu, Palembang di bawah kepemimpinannya berhasil menjadi tuan rumah Asian Games 2018. Pencapaian itu menjadi salah satu warisan besar bagi Sumatera Selatan.

Kasus Hukum yang Menjeratnya

Perjalanan hidup Alex Noerdin tidak lepas dari masalah hukum. Pada 2021, ia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi atau PDPDE periode 2010–2019. Ia pun divonis 9 tahun penjara setelah putusan banding mengurangi vonis awal 12 tahun.

Belum selesai menjalani hukuman, Alex kembali dijerat kasus baru. Pada 2 Juli 2025, Kejaksaan Tinggi Sumsel menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama pemanfaatan aset daerah di Pasar Cinde, Palembang. Kasus ini masih bergulir di Pengadilan Tipikor PN Palembang saat Alex meninggal dunia.

Kasusnya Ditutup Demi Hukum

Kematian Alex Noerdin membawa konsekuensi hukum yang signifikan. Kejaksaan Agung menyatakan, perkara pidana yang menjerat Alex Noerdin secara otomatis gugur setelah yang bersangkutan meninggal dunia. Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.
Meski demikian, proses hukum tidak sepenuhnya berhenti. Perkara dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde tetap bergulir di Pengadilan Tipikor PN Palembang untuk terdakwa lainnya. Tiga terdakwa lain, yakni mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo, Eddy Hermanto, dan Reimar Yousnaldi, tetap menjalani persidangan.

Kejagung juga memastikan upaya pemulihan kerugian negara tetap dilakukan. Jika terdapat kerugian yang pernah dinikmati Alex, perkaranya akan dilimpahkan ke Jaksa Pengacara Negara untuk gugatan perdata. Selain itu, keterangan Alex yang pernah diberikan sebelumnya masih dapat digunakan dalam persidangan atas izin majelis hakim.

Kesimpulan

Kepergian Alex Noerdin menjadi babak akhir perjalanan hidup seorang tokoh besar Sumatera Selatan. Warisannya sebagai pemimpin yang memajukan infrastruktur dan layanan sosial tetap dikenang. Namun, kasusnya menjadi pengingat bahwa integritas adalah hal yang tidak boleh dikompromikan. Proses hukum untuk pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus Pasar Cinde tetap berjalan. Negara pun terus berupaya memulihkan kerugian yang timbul dari perkara tersebut.

 

Leave a Reply

Top