You are here
Home > Berita Nasional >

Terbongkar! Nadiem Makarim Terseret Kasus Korupsi Chromebook Rp1,9 Triliun, Bagaimana Kronologinya?

Nadiem Makarim tersangka korupsi
Bagikan Artikel Ini

Kasus dugaan korupsi di Indonesia kembali menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sekaligus pendiri Gojek, sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Proyek yang awalnya ditujukan untuk mendukung program digitalisasi sekolah ini justru menimbulkan polemik besar, karena diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,9 triliun.

Penetapan Nadiem sebagai tersangka sekaligus penahanannya menciptakan guncangan di dunia politik, pendidikan, dan masyarakat luas. Hal ini mengingatkan publik bahwa praktik korupsi masih menjadi ancaman besar meski dilakukan oleh sosok yang selama ini dikenal sebagai figur reformis.


Latar Belakang Proyek Chromebook

Program pengadaan Chromebook merupakan salah satu kebijakan strategis Nadiem ketika menjabat sebagai Mendikbudristek. Tujuannya adalah mempercepat digitalisasi sekolah di Indonesia, terutama pada masa pandemi COVID-19 ketika pembelajaran daring menjadi kebutuhan mendesak.

Berdasarkan data Kemendikbud, terdapat lebih dari 1,1 juta Chromebook yang diproyeksikan untuk didistribusikan ke sekitar 77 ribu sekolah. Anggaran proyek ini mencapai Rp9,9 triliun, sebuah angka fantastis yang menjadi salah satu proyek digitalisasi pendidikan terbesar dalam sejarah Indonesia.

Namun, sejak awal, berbagai pihak sudah mengkritik proyek ini. Beberapa masalah yang muncul di antaranya:

  1. Mark-up harga perangkat yang tidak wajar.

  2. Distribusi tidak merata, bahkan ada sekolah di wilayah tanpa jaringan internet menerima perangkat.

  3. Kurangnya transparansi dalam proses pengadaan.

  4. Dugaan adanya persekongkolan tender antara pihak internal Kemendikbud dan vendor penyedia.


Penetapan Tersangka dan Nama-Nama Lain yang Terlibat

Sebelum akhirnya menetapkan Nadiem sebagai tersangka, Kejaksaan Agung terlebih dahulu menetapkan empat orang bawahannya. Mereka adalah:

  • Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek.

  • Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar.

  • Mulyatsyah, mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama.

  • Ibrahim Arief, konsultan teknologi informasi.

Keempat orang ini dituduh memiliki peran dalam memuluskan proses pengadaan yang tidak sesuai prosedur. Penyidikan terhadap mereka membuka jalan bagi Kejagung untuk kemudian mengaitkan peran Nadiem.

Menurut keterangan resmi Kejaksaan, Nadiem diduga ikut memberikan persetujuan kebijakan pengadaan tanpa mekanisme pengawasan yang memadai, sehingga membuka ruang penyalahgunaan anggaran.


Tindakan Kejaksaan Agung

Pada awal September 2025, Kejaksaan Agung resmi menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Ia kemudian ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Tindakan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dan mencegah adanya upaya menghilangkan barang bukti.

Selain itu, Kejaksaan juga menerapkan larangan bepergian ke luar negeri (travel ban) terhadap beberapa mantan staf dan pejabat terkait. Hal ini dilakukan agar seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai keterangan sewaktu-waktu.

Kasus ini juga ditangani secara intensif karena menyangkut dana besar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).


Bantahan dari Nadiem Makarim

Di sisi lain, Nadiem Makarim membantah keras tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan dilakukan sesuai prosedur dan pengawasan internal kementerian.

Menurut Nadiem, 97% dari 1,1 juta perangkat Chromebook telah berhasil didistribusikan ke lebih dari 77 ribu sekolah. Ia juga menambahkan bahwa proyek ini membawa manfaat nyata bagi transformasi pendidikan digital, terutama di wilayah perkotaan.

Namun, meski ada klaim tersebut, Kejaksaan tetap pada pendiriannya. Lembaga hukum itu menyatakan memiliki bukti kuat berupa dokumen, kesaksian, serta hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menunjukkan adanya indikasi kerugian negara.


Potensi Dampak Kasus Korupsi Chromebook

Kasus ini memiliki dampak yang sangat luas, baik dalam konteks hukum, pendidikan, maupun politik.

  1. Terhadap Dunia Pendidikan
    Program digitalisasi sekolah menjadi terhambat. Sekolah-sekolah yang seharusnya mendapatkan manfaat dari Chromebook justru mengalami ketidakpastian.

  2. Terhadap Kepercayaan Publik
    Nama Nadiem yang sebelumnya dikenal sebagai simbol inovasi dan anti-korupsi kini tercoreng. Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dalam mengelola anggaran pendidikan semakin tergerus.

  3. Terhadap Dunia Politik
    Penetapan tersangka terhadap seorang mantan menteri sekaligus tokoh populer menambah panas situasi politik menjelang tahun politik. Kasus ini bisa dijadikan bahan serangan politik antar kubu.

  4. Terhadap Iklim Investasi
    Skandal ini juga berpotensi memengaruhi persepsi investor terhadap iklim bisnis Indonesia. Ketidakstabilan politik dan hukum sering menjadi faktor penghambat investasi.


Peran Lembaga Antikorupsi dan Tuntutan Publik

Sejumlah organisasi masyarakat sipil, termasuk Indonesia Corruption Watch (ICW), mendesak agar proses hukum dilakukan secara transparan. Mereka mengingatkan bahwa kasus ini tidak boleh berhenti pada aktor kecil, melainkan harus mengusut hingga ke aktor utama yang bertanggung jawab.

ICW juga mengkritisi pola pengadaan pemerintah yang dinilai masih rawan korupsi. Menurut mereka, kasus Chromebook menjadi pelajaran penting agar reformasi birokrasi benar-benar diterapkan.


Pandangan Pakar Hukum dan Pendidikan

Beberapa pakar hukum menilai bahwa kasus ini bisa menjadi preseden penting. Jika mantan menteri sekaliber Nadiem bisa dijerat hukum, hal itu menunjukkan bahwa hukum tidak boleh pandang bulu.

Sementara itu, pakar pendidikan mengkhawatirkan dampak panjang kasus ini. Mereka menilai digitalisasi sekolah adalah kebutuhan mendesak, namun praktik korupsi justru menghambat kemajuan pendidikan nasional.

Leave a Reply

Top