
Pada zaman modern ini, memiliki hunian sendiri merupakan impian bagi banyak orang. Untuk mencapai impian tersebut, banyak orang mencari bantuan dari lembaga keuangan melalui fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Dalam dunia KPR, ada dua jenis utama yang paling umum digunakan, yaitu KPR Syariah dan KPR Konvensional. Meskipun keduanya bertujuan sama, yaitu memfasilitasi kepemilikan rumah bagi masyarakat, namun ada perbedaan mendasar dalam prinsip dan mekanisme pelaksanaannya. Lantas, apa perbedaan KPR Syariah dan Konvensional?
Kali ini akan diulas perbedaan KPR Syariah dan KPR Konvensional dalam hal prinsip, mekanisme, dan aspek lainnya.
Prinsip Dasar
Perbedaan mendasar antara KPR Syariah dan KPR Konvensional terletak pada prinsip dasarnya. KPR Syariah berlandaskan pada prinsip-prinsip ekonomi Islam yang melarang riba (bunga). Dalam KPR Syariah, transaksi harus menghindari unsur riba, spekulasi, dan gharar (ketidakpastian). Sebagai gantinya, bank atau lembaga keuangan yang menawarkan KPR Syariah bekerja sama dengan pemohon dalam bentuk pembiayaan dengan sistem bagi hasil (mudharabah atau musyarakah). Artinya, bank dan pemohon berbagi keuntungan atau kerugian dari kepemilikan rumah tersebut.
Sementara itu, KPR Konvensional beroperasi berdasarkan prinsip bunga, di mana pemohon pinjaman membayar jumlah pinjaman ditambah bunga yang telah disepakati. Dalam sistem ini, bank bertindak sebagai pemberi pinjaman, dan pemohon membayar kembali pinjaman tersebut dengan bunga yang telah ditentukan pada awal perjanjian.
Mekanisme Pelaksanaan
Selain prinsip dasar, mekanisme pelaksanaan juga berbeda antara KPR Syariah dan KPR Konvensional. Dalam KPR Syariah, pembelian rumah dilakukan secara tunai oleh bank atau lembaga keuangan yang bersangkutan. Setelah itu, rumah tersebut akan dijual kembali kepada pemohon dengan harga yang telah disepakati. Pemohon dapat membayar harga rumah tersebut dengan cara mencicil, dan bank akan berbagi keuntungan dari setiap cicilan yang dibayarkan.
Di sisi lain, dalam KPR Konvensional, bank atau lembaga keuangan memberikan pinjaman kepada pemohon untuk membeli rumah. Pemohon akan membayar kembali pinjaman tersebut beserta bunga dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.
Pajak dan Biaya Administrasi
Pajak dan biaya administrasi juga mengalami perbedaan antara KPR Syariah dan KPR Konvensional. Dalam KPR Syariah, pajak dan biaya administrasi biasanya lebih rendah dibandingkan KPR Konvensional. Hal ini karena beberapa biaya yang biasanya terkait dengan sistem bunga tidak diperlukan dalam KPR Syariah.
Keterbukaan Informasi
Keterbukaan informasi juga menjadi perbedaan penting antara KPR Syariah dan KPR Konvensional. Dalam KPR Syariah, bank atau lembaga keuangan harus memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada pemohon mengenai bagaimana pembagian keuntungan atau kerugian akan dilakukan. Sementara itu, dalam KPR Konvensional, bank lebih fokus pada mekanisme bunga dan jumlah pembayaran bulanan tanpa perlu menjelaskan bagaimana mereka memperoleh keuntungan dari pinjaman tersebut.
Risiko dan Pengelolaan Risiko
Risiko juga merupakan perbedaan lain antara KPR Syariah dan KPR Konvensional. Dalam KPR Syariah, risiko lebih terbagi antara bank dan pemohon karena sistem bagi hasil yang digunakan. Sedangkan dalam KPR Konvensional, risiko lebih banyak ditanggung oleh pemohon, terutama jika terjadi kenaikan suku bunga atau situasi keuangan yang sulit.
Dalam memilih antara KPR Syariah dan KPR Konvensional, pemohon harus mempertimbangkan prinsip, mekanisme, biaya, risiko, dan transparansi informasi yang disediakan oleh bank atau lembaga keuangan. KPR Syariah menawarkan solusi bagi mereka yang ingin menghindari bunga dan lebih memilih berlandaskan prinsip keuangan Islam, sementara KPR Konvensional menawarkan kemudahan dan ketersediaan informasi yang lebih luas. Pemilihan antara keduanya harus disesuaikan dengan kebutuhan dan prinsip finansial masing-masing individu.