
Pojokjakara.com – Beberapa waktu lalu, ulama di Arab Saudi memberikan sebuah fatwa terkait penggunaan BH atau bra. Fatwa pakai BH dilarang tersebut diungkap dari pertanyaan atau hukum, “Bolehkah Akhwat ta’aruf Tanpa BH?”
Pertanyaan tersebut tentu dijawab oleh ulama Arab Saudi. Jawabannya juga membolehkan seorang perempuan tidak mengenakan BH. Syaratnya harus tetap menggunakan pakaian yang menutup seluruh tubuh dengan benar, kecuali telapak tangan dan wajah.
Perempuan yang tidak menggunakan bra namun menggunakan pakaian yang syar’i tidak dikatakan sebagai golongan yang masuk pada hadis ‘Berpakaian tapi Telanjang’.
Fatwa tersebut akhirnya sampai di negara netizen Indonesia dengan kontak ‘Fatwa Pakai BH dilarang’. Sehingga, banyak sekali warganet yang tidak setuju dengan pendapat tersebut. Termasuk beberapa ulama di Indonesia ini.
Netizen, “Tidak Pakai Bra Bisa Sakit”
Salah satu ungkapan jujur dari warganet yang membaca fatwa tersebut adalah pemakaian Bra difungsikan bukan untuk tampil cantik atau menawan. Memakai BH memang dibutuhkan agar payudara tidak sakit ketika digunakan untuk beraktivitas.
Tentu alasan tersebut harus lebih dipertimbangkan. Sebab faktanya memang Bra sangat dibutuhkan oleh perempuan ketika beraktivitas. Tanpa bra, payudara bisa menjadi sakit dan akhirnya bisa berpengaruh pada kesehatan payudara perempuan itu sendiri.
Maka dari itu, mayoritas dari netizen berpendapat tidak setuju dengan fatwa tersebut. Sebab secara fungsional, bra bukan hanya untuk kecantikan, akan tetapi juga untuk kenyamanan dan kesehatan tubuh seorang wanita.
Fatwa pakai BH dilarang tersebut mungkin saja memiliki konteks yang baik. Ada dada seorang wanita tidak terlihat menonjol dan akhirnya memicu syahwat dari pria yang bukan muhrim. Namun, pada dasarnya memakai bra tidak masalah asalkan muslimah tersebut tidak dengan sengaja menunjukkan lekuk tubuhnya.
MUI Tidak Setuju dengan Fatwa Tersebut
Majelis ulama Indonesia diwakilkan oleh KH Afifuddin Muhajir yang membawahi bidang Fatwa tidak setuju dengan hal tersebut. Dia malah menghimbau kepada semua wanita untuk menggunakan pakaian sebagaimana mestinya. Ia juga melarang wanita keluar rumah tanpa BH.
Menurutnya, perempuan tidak akan lebih sempurna jika tidak menggunakan bra. Ia berpesan agar semua muslimah di Indonesia menggunakan pakaian yang menutup aurat dengan baik.
Fatwa inilah yang bisa dijadikan pegangan oleh masyarakat muslim di Indonesia. Penggunaan bra bukan ditujukan untuk kecantikan saja. Akan tetapi untuk masalah kenyamanan dan kesehatan dari tubuh seorang wanita. Maka dari itu, sah-sah saja seorang wanita menggunakan bra asalkan tidak secara sengaja menggoda pria yang bukan mahramnya.
Setelah sempat menggegerkan publik di media maya, fatwa ini akhirnya bisa didapatkan solusinya. Penggunaan bra bagi seorang wanita bukanlah hal yang dilarang. Namun seharusnya bagi seorang muslimah adalah menutup aurat secara sempurna agar terhindar dari fitnah hawa nafsu.