You are here
Home > Ekonomi >

Kenaikan Tarif Cukai Rokok yang Menyebabkan Harga Kian Melambung

Kenaikkan Tarif Cukai Rokok yang Menyebabkan Harga Semakin Naik
Bagikan Artikel Ini

Kenaikan tarif cukai rokok kini semakin diperbincangkan. Karena pemerintah akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau sebesar 12 persen pada tahun 2021 mendatang. Kabar tersebut akan membuat para pelaku usaha semakin khawatir.

Kenaikan Tarif Cukai Rokok Melambung Tinggi

Adi Harmadi sebagai seorang Gapero (Pengurus gabungan Pengusaha Rokok) di Malang Jawa Timur juga memperkirakan akan ada pabrik yang gulung tikar karena hal tersebut. Kenaikan tersebut bisa terjadi karena daya beli masyarakat terjatuh akibat adanya pandemi virus Corona seperti sekarang ini.

Padahal pada tahun sekarang ini sudah banyak pelaku usaha yang tidak menjalankan kebijakan cukai hasil tembakau yang secara penuh. Karena apabila cukai naik sebesar 23% dan berlaku sampai penuh serta harga jual eceran akan melambung mencapai 35% seperti pada ketetapan pemerintah.

Penegasan Menteri Keuangan

Sri Mulyani yaitu sebagai Menteri Keuangan menegaskan karena pandemi virus Corona tidak dapat dijadikan sebagai pembenaran supaya tidak menaikkan CHT atau cukai rokok yang akan berimbas pada harga jual.

Dengan adanya kenaikan tarif cukai rokok tersebut, maka pemerintah berharap supaya masyarakat memiliki daya beli terhadap produk supaya bisa ditekan dan diikuti dengan turunnya konsumsi sebuah rokok. Terlebih, pemerintah juga harus bisa mengejar target RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) guna menurunkan jumlah perokok usia 10-18 tahun menuju level 8% pada tahun yang akan datang.

Asumsi Rokok

Pada asumsi perokok di usia muda tidak loyal di suatu merk dan jenis rokok tertentu. Justru yang terjadi bukan hanya penurunan, namun pergeseran suatu konsumsi. Karena produk rokok SKT jauh lebih murah daripada jenis SPM dan SKM.

Pada kenaikan juga terbatas pada rokok jenis SPM (Sigaret Merah Putih) dan juga SKM (Sigaret Kretek Mesin). Namun jenis SKT (Sigaret Kretek Tangan) tidak akan mengalami kenaikan.

Bagi para perokok di usia muda yaitu 18 tahun akan cenderung lama pada kebiasaan merokok. Menurut Adrison, sebuah kenaikan tarif cukai rokok hampir tidak berdampak karena mereka dapat menjangkau harga rokok pada golongan yang rendah. Hal tersebut akan terjadi secara terus-menerus pada tahun berikutnya karena pajak di setiap golongan cenderung akan melebar.

adriana
Penulis,suka traveling dan photography

Leave a Reply

Top