
Galaknya Pangdam Jaya, Mayjen Dudung Abdurachman pada FPI (Front Pembela Islam) tak segarang Menko Polhukam, Mahfud MD. Mahmud membubarkan FPI secara resmi. Bahkan tidak cuma membubarkan FPI, Mahfud pun melarang seluruh bentuk kegiatan FPI. Mahfud telah melarang semua lambang FPI dan apa saja jenisnya yang berhubungan dengan FPI berkibar kembali di wilayah NKRI.
Keputusan membubarkan FPI itu disampaikan Mahfud dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, kemarin siang (30/12). Pengumuman ini pun disiarkan secara langsung melalui akun YouTube Kemenko Polhukam.
Mahfud menerangkan, keputusan pembubaran FPI ini dilandasi lantaran FPI tidak lagi mempunyai legal standing, entah sebagai ormas ataupun organisasi biasa. Pembubaran ini telah selaras aturan dan perundang-undangan. Salah satu diantaranya ialah putusan MK (Mahkamah Konstitusi) terkait Undang-Undang Ormas bernomor 82 PUU 11 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember 2014.
Lantaran FPI tak memiliki legal standing, pemerintah pusat dan daerah mesti menolak kegiatan apapun yang dilakukan FPI. Bila ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, itu tak ada dan mesti ditolak sebab legal standing-nya tak ada.
Pelarangan aktivitas FPI itu dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) enam pejabat yang dibacakan oleh Wamen Hukum dan HAM, yakni Edward O.S Hiariej. Keenam pejabat itu adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Alasan Mahfud Membubarkan FPI
Ada sejumlah alasan yang menjadi pertimbangan Mahfud membubarkan FPI. Diantaranya, FPI dituduh sering mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Disamping itu, tujuan dasar organisasi itu pun berlawanan dengan konstitusi negara.
Pemerintah mendata sebanyak 35 anggota FPI tersangkut tindak pidana terorisme dan 29 orang di antaranya sudah dijatuhi hukuman. Tidak cuma itu, 206 orang tersangkut beragam tindak pidana umum yang lainnya dan 100 di antaranya sudah dijatuhi hukuman.
Dalam SKB itu, pemerintah pun melarang seluruh aktivitas dan penggunaan simbol FPI di wilayah Indonesia. Aparat penegak hukum akan mengambil tindakan terhadap semua aktivitas yang masih memakai simbol FPI. Masyarakat pun diminta melaporkan aktivitas yang menggunakan nama dan menggunakan simbol FPI. Keputusan ini sah semenjak 30 Desember 2020.
Berbagai Tanggapan Atas Pembubaran FPI
Bagaimanakah tanggapan dari Rizieq? Sugito Atmo selaku Ketua Tim Badan Hukum FPI menyatakan, Rizieq telah tahu keputusan tersebut. Ia kemudian meminta tim kuasa hukumnya untuk menggugat putusan pemerintah itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Saat ini tim kuasa hukum tengah mempersiapkan proses gugatannya.
Keputusan pemerintah membubarkan FPI tersebut memanen polemik. Abdul Mu’ti selaku Sekretaris Umum Pengurus Pusat PP Muhammadiyah menanggapi lewat akun Twitter resminya, @Abe_Mukti, dia meminta pemerintah untuk bersikap adil.
Pemerintah jangan cuma tegas terhadap FPI. Bila nyatanya ada ormas lain yang tak mempunyai SKT (Surat Keterangan Terdaftar), maka ormas itu pun mesti ditertibkan. Demikian pula bila ada ormas yang aktivitasnya menyebabkan resah masyarakat.
Marsudi Syuhud selaku Ketua Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU) turut menanggapi. Katanya, permasalah FPI ada di legal standing atau kedudukan hukum. Makanya, ia menyarankan supaya FPI memenuhi legal standing itu bila masih ingin melakukan kegiatan.
Beberapa partai politik juga berbeda sikap dalam merespons keputusan ini. Maman Imanulhaq sebagai Wakil Sekretaris Dewan Syuro PKB mendukung keputusan pemerintah. Maman menyatakan bahwa langkah yang diambil pemerintah hanya untuk memulihkan posisi Islam yang moderat, toleran, dan ramah.
Sedangkan PKS dan Gerindra mengecam keputusan itu. Bukhori Yusuf selaku Ketua DPP PKS menganggap keputusan pemerintah tersebut menciderai amanat reformasi. Tindakan pembubaran ormas seperti itu memperlihatkan langkah mundur dan menciderai amanat reformasi yang menjamin kebebasan berserikat.
Habiburokhman sebagai Wakil Ketua Umum Gerindra menilai, pembubaran FPI tak dilakukan menurut mekanisme perundang-undangan. Menurutnya, dalam Undang-Undang Ormas disebutkan, pembubaran ormas mesti lewat proses peringatan tertulis, penghentian kegiatan dan pencabutan status badan hukum.
Keputusan Mahfud itu langsung memicu reaksi pro dan kontra dari netizen. Di jagat twitter perang tagar pun berkelanjutan hingga tadi malam. Pendukung FPI melontarkan tagar “TetapTegakWalauTanganTerikat” dan “Front Pejuang Islam. Sedangkan lawannya menggaungkan tagar “FPITerlarang”.