You are here
Home > Berita Nasional >

Pencabutan Izin Ponpes Shiddiqiyah, Buntut Aksi Pencabulan

Pencabutan Izin Ponpes Shiddiqiyah
Bagikan Artikel Ini

Pojokjakarta.com – Kasus pelaku pencabulan yang dilakukan oleh anak kiai masih terus berlanjut. Kali ini, pencabutan izin Ponpes Shiddiqiyah akhir dilakukan Kemenag RI gegara kasus ini semakin besar dan viral di masyarakat, serta meresahkan.

Pelaku yang sudah melakukan aksi pencabulan dari tahun 2017 hingga saat ini belum juga diadili. Sehingga masyarakat pun akhirnya bertanya-tanya kinerja kepolisian. Akhirnya, pada pencabutan izin Ponpes Shiddiqiyah pun dilakukan.

Santri Ketakutan dan Minta Dijemput

Penangkapan MSA sebagai tersangka kasus pencabulan santri terbilang cukup dramatis. Sehingga, perlu ada satuan gabungan untuk melakukan penangkapan. Sehingga, banyak santri merasa takut dan memutuskan pulang.

“Kenyataannya, banyak perempuan yang takut dan ditarik pulang orang tuanya”, Kata Anam sekali Kabid Pendidikan Diniyah dan Ponpes Kanwil Kemenag Jawa Timur.

Setelah dicabut izin operasionalnya, pada dasarnya santri dibebaskan untuk memilih tetap tinggal ataupun pulang. Sebab, secara operasional, pondok tersebut sudah ditutup karena ada kasus ini.

Sebuah kasus yang seharusnya tidak bisa dan boleh terjadi di lingkungan agama, terlebih pondok pesantren. Keputusan ini dinyatakan sangat tepat, sehingga potensi-potensi hal-hal serupa terjadi bisa dicegah.

Namun, tidak serta merta diberhentikan begitu saja, Kemenag tetap bersinergi dengan pesantra untuk masalah kelanjutan pendidikan para santri dari Pondok Pesantren Shiddiqiyah tersebut.

Tentu, pihak orang tua atau keluarga santri juga harus memahami keputusan pencabutan izin operasional tersebut. Sehingga diharapkan untuk orang tua santri bisa segera membawa pulang anak-anaknya untuk dipindahkan ke lembaga pendidikan lainnya.

Kemenag Jombang Imbau Orang Tua Pindahkan Anaknya

Setelah izin operasional pondok pesantren dihapus, Kemenag RI memberikan himbauan agar orang tua santri memindahkan anaknya dari Pondok Pesantren dengan nama lengkap Majma’al Bachroin Hubbul Wahthon Minal Iman Shiddiqiyah.

Semua bentuk pelayanan yang dilakukan di Ponpes tersebut sudah tidak diakui. Dalam hal ini termasuk kesetaraan kejar paket B dan juga C di pesantren tersebut.

Pencabutan izin ini secara murni imbas dari tindakan MSA yang melakukan tindak kejahatan asusila pada santriwati. Sebab, sebelumnya, dari lingkup sistem pendidikan tidak ada masalah sama sekali.

Ada kekhawatiran hal-hal semacam itu terjadi kembali. Sehingga, izin operasional dicabut agar masyarakat juga tenang.

Pada akhirnya, putra dari Kiai Mukhtar Mukti itu menyerahkan diri ke polisi. Setelah itu, dirinya dibawa ke Mapolda Jatim dan ditahan di Lapas Medaeng. Sehingga, kasus ini bisa segera diselesaikan dengan hukuman setimpal pada pelaku.

Sebelum menyerahkan diri, drama penangkapan MSA ini sangatlah pelik. Ada aksi kejar-kejaran juga yang akhirnya MSA bisa lolos dengan masuk ke Ponpes. Namun, drama tersebut selesai setelah MSA menyerahkan diri ke polisi.

Hal tersebut tentu jauh lebih baik. Sebab, jika terus bebas, maka masyarakat juga akan resah dan menganggap kinerja polisi kurang maksimal.

Leave a Reply

Top