You are here
Home > Berita Nasional >

Rehabilitasi Ira Puspadewi: Keputusan Prabowo yang Menuai Kontroversi

Rehabilitasi Ira Puspadewi Keputusan Prabowo yang Menuai Kontroversi
Bagikan Artikel Ini

Pada 25 November 2025, Presiden Prabowo Subianto mengejutkan publik dengan memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry. Keputusan rehabilitasi Ira Puspadewi ini datang hanya lima hari setelah Ira dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan kronologi pemberian rehabilitasi Ira Puspadewi ini di Istana Kepresidenan. Selain Ira, dua pejabat ASDP lainnya juga mendapat rehabilitasi, yaitu Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

Latar Belakang Kasus Korupsi ASDP

Ira didakwa dalam kasus korupsi terkait Kerja Sama Usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP pada periode 2019-2022. Jaksa menilai kerugian negara mencapai sekitar 1,2 triliun rupiah akibat akuisisi tersebut.

Dalam pembacaan vonis, majelis hakim menyatakan Ira dan rekan-rekannya tidak menikmati uang hasil korupsi. Perbuatan mereka disebut sebagai kelalaian berat yang berujung pada tindakan korup, yakni memperkaya orang lain atau suatu korporasi. Meski demikian, Ira tetap divonis bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Proses Pemberian Rehabilitasi

Pemberian rehabilitasi ini diawali dari aspirasi masyarakat yang ditampung oleh DPR. Pemerintah melalui Kementerian Hukum juga menerima berbagai aspirasi terkait kasus-kasus hukum, termasuk yang menimpa Ira Puspadewi.

DPR meminta komisi hukum untuk mengkaji kasus yang mulai dilakukan penyelidikan sejak Juli 2024. Hasil kajian tersebut kemudian disampaikan ke pemerintah dan dibahas dalam rapat terbatas dengan Presiden Prabowo. Setelah pengkajian dari berbagai pakar hukum, Presiden akhirnya memberikan persetujuan untuk menggunakan haknya dalam merehabilitasi ketiga pejabat ASDP tersebut.

Siapa Ira Puspadewi?

Ira merupakan lulusan sarjana dari program Sosial Ekonomi Peternakan Universitas Brawijaya yang lulus pada Desember 1990. Ia melanjutkan pendidikan magister di Asian Institute of Management, Filipina, dan meraih gelar doktor dari Universitas Indonesia pada tahun akademik 2018/2019.
>Sebelum memimpin ASDP, Ira bekerja di perusahaan ritel pakaian multinasional GAP Inc. selama 17 tahun hingga menjabat Direktur Global Initiative Regional Asia. Sepulang ke Indonesia, ia menjabat sebagai CEO PT Sarinah pada 2014-2016 sebelum akhirnya memimpin ASDP dari Desember 2017 hingga Agustus 2024.

Makna dan Implikasi Rehabilitasi

Akademisi Hukum Universitas Muhammadiyah Makassar, Andika Aulia, menegaskan bahwa rehabilitasi merupakan instrumen hukum yang diatur dalam UUD 1945. Kewenangan Presiden memberikan rehabilitasi merupakan hak prerogatif sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 ayat (1) UUD 1945.
Penting dipahami bahwa rehabilitasi bertujuan memulihkan nama baik seseorang tanpa membatalkan putusan pengadilan. Dengan demikian, putusan pengadilan tetap berlaku secara hukum, namun hak sipil dan nama baik Ira serta dua rekan-rekannya dipulihkan oleh negara.

Respons KPK dan Lembaga Hukum

KPK telah merespons pemberian rehabilitasi dengan menegaskan bahwa ini merupakan dua hal berbeda dengan proses hukum. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK menyatakan bahwa lembaga antirasuah telah melewati semua proses hukum dalam kasus ini dengan baik, termasuk memenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

KPK memastikan akan menerima salinan Keputusan Presiden tentang rehabilitasi pada 28 November 2025. Dokumen tersebut akan menjadi dasar hukum pelaksanaan rehabilitasi bagi ketiga mantan pejabat ASDP.

Perdebatan Publik

Keputusan rehabilitasi ini menuai beragam respons di masyarakat. Ada yang menilai ini sebagai bentuk perlindungan terhadap profesional yang bekerja untuk kepentingan negara. Namun ada pula yang mempertanyakan dampaknya terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Terlepas dari kontroversi yang ada, kasus rehabilitasi Ira Puspadewi mengingatkan pentingnya keseimbangan antara penegakan hukum yang tegas dengan perlindungan terhadap profesional yang mengambil keputusan bisnis berisiko untuk kepentingan BUMN dan negara. Ke depan, kasus ini akan menjadi preseden penting dalam hubungan antara kewenangan presiden, proses peradilan, dan upaya pencegahan korupsi di Indonesia.

Leave a Reply

Top