
Pojokjakarta.com – Jakarta (21/5/2022) Kedutaan Besar Inggris di Indonesia kibarkan bendera pelangi di samping bendera Inggris. Hal tersebut tentu mengundang pro dan kontra netizen. Sebab tindakan tersebut dinilai sebagai tindakan yang berani, mengingat negara Indonesia tidak memiliki aturan jelas tentang LGBT. Sedang mayoritas masyarakat Indonesia adalah muslim yang menolak LGBT.
Di saat isu-isu LGBT akhir akhir memuncak, tindakan Kedubes Inggris tersebut terlihat sangat eksplisit. Bahkan, hal tersebut diposting di Instagram resminya.
“Inggris punya opini jika hak-hak LGBT+ adalah Hak Asasi Manusia (HAM) yang mendasar. Cinta itu bernilai, setiap orang memiliki hak untuk mencintai orang yang mereka cintai tanpa harus takut dengan diskriminasi dan kekerasan. Harusnya mereka tidak malu atau bersalah karena menjadi diri sendiri,” tulis caption di postingan Ig resmi Kedubes Inggris @ukindonesia.
Bawa Data Kriminalisasi LGBT
Bahkan dalam postingan tersebut pihak Kedubes UK memberikan data kriminalisasi terhadap kaum LGBT. Masih ada banyak negara yang mengkriminalisasi LGBT. Sehingga, hal tersebut menjadi sebuah pekerjaan yang harus diselesaikan di dunia ini.
“Kita harus berubah dan membuat sebuah kemajuan dengan menyatukan pemerintah dan masyarakat, kami ingin mendengar berbagai suara untuk memahami konteks lokal.” Imbuh postingan tersebut.
Postingan tersebut terlihat ditulis dalam konteks yang lebih serius dan menyampaikan posisi UK yang mendukung adanya LGBT. Tak hanya Kedutaan Besar Inggris di Indonesia Kibarkan Bendera Pelangi, @ukindonesia juga mendesak pada dunia agar mendukung LGBT dan membuat aturan agar melindungi keberadaan LGBT.
“Kami mendesak pihak internasional untuk menghapuskan diskriminasi sosial, termasuk dalam hal ini adalah orientasi seksual dan identitas gender,” pangkas postingan tersebut.
Keadaan Masyarakat Indonesia
Stigma di Indonesia akan LGBT di Indonesia tentu beragam. Banyak yang menolak LGBT dan tidak sedikit yang mendukung. Mereka yang menolak ada yang mengatakan jika hal tersebut adalah sebuah penyakit yang bisa disembuhkan. Artinya, LGBT bukanlah orientasi seksual yang alami dan bisa disembuhkan dengan berbagai cara.
Meski demikian, tetap banyak masyarakat yang merasa LGBT adalah sebuah orientasi seksual dan posisi gender pemberian Tuhan dari lahir. Mereka terus mempropagandakan LGBT ke masyarakat dengan berbagai dalih dan dinilai sangat terstruktur.
Ulama di Indonesia tentu dengan tegas menolak perlindungan terhadap LGBT. Namun, hal tersebut bukan berarti orang yang memiliki kecenderungan suka sesama jenis langsung dihukum. Namun lebih di preventif dan diberi akses untuk mendapatkan pengobatan terhadap penyakit orientasi seksual tersebut.
Pihak pemerintah Indonesia saat ini juga belum memberikan keputusan konkret ataupun undang-undang yang mengatur isu ini. Pemerintah terlihat lebih berusaha netral untuk mengutamakan kesetaraan dan kemanusiaan di masyarakat Indonesia. Hal itu juga sempat disinggung oleh Menko Polhukam Mahfud MD.