You are here
Home > Traveling >

Syarat Perjalanan Saat Libur Nataru, Wajib Anda Pahami

Syarat Perjalanan Saat Libur Nataru Wajib Anda Pahami kabar24.bisnis.com
Bagikan Artikel Ini

Syarat perjalanan saat libur Nataru perlu dipenuhi bagi yang ingin berlibur. Pemerintah kini sudah menyiapkan berbagai aturan perjalanan untuk libur Natal dan Tahun Baru. Pembuatan aturan tersebut untuk mengantisipasi terjadinya penularan COVID-19.

Saat ini Indonesia memang lebih siap untuk menghadapi momen Nataru. Testing dan tracing tetap berada pada tingkat yang tinggi, namun kendati kasusnya rendah. Hal ini tentunya lebih baik dibandingkan pada periode yang sama tahun lalu. Bahkan proses vaksinasi juga dikebut dalam 1 bulan terakhir.

Pemerintah merespons perkembangan tersebut, dengan membuat adanya kebijakan yang lebih seimbang. Hal yang dilakukan dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah. Terlebih pada saat menjelang momen Nataru nanti.

Ketahui Beberapa Syarat Perjalanan Saat Libur Nataru

Saat ini Pemerintah memutuskan untuk tidak memberlakukan PPKM level 3, pada periode Nataru semua wilayah. Namun level PPKM yang berlaku selama Nataru, akan tetap sesuai dengan asesmen situasi pandemi. Hal itu yang sesuai dengan aturan berlaku saat ini serta dalam beberapa pengetatan.

Keputusan ini juga didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali, saat ini yang sudah mencapai 76 persen. Sedangkan untuk dosis 2 yang mencapai angka 56 persen. Bahkan vaksinasi lansia hingga kini juga sudah mencapai 64 dan 42 persen. Baik itu untuk dosis 1 dan 2 di Jawa Bali.

Sebagai perbandingan pada periode Nataru tahun lalu, belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi. Menurut hasil sero-survei, masyarakat Indonesia termasuk memiliki antibodi COVID-19 yang cukup tinggi.

Namun kini akan tetap diberlakukan pengetatan dengan mewajibkan 3 syarat penting. Syarat tersebut harus dipenuhi masyarakat apabila akan melakukan perjalanan saat Nataru. Pengetatan tersebut dilakukan agar dapat mengantisipasi varian Covid-19 terbaru yaitu Omicron.  Berikut ini 3 syarat penting perjalanan saat libur Nataru 2021 untuk Anda pahami.

Vaksinasi Dosis Lengkap 

Bagi masyarakat yang akan bepergian, pastinya sudah melakukan vaksinasi dosis lengkap. Bagi anak yang berusia di bawah 12 dan belum divaksinasi, maka wajib melakukan tes PCR terlebih dulu sebelum keberangkatannya.

Wajib Memiliki Aplikasi PeduliLindungi 

Pedulilindungi merupakan aplikasi yang wajib diunduh di smartphone. Bagi yang akan melakukan perjalanan selama libur Nataru. Nantinya, wajib melakukan scan QR Code sebelum menggunakan transportasi umum. Hal itu untuk dapat menunjukkan status vaksinasi.

Wajib Terapkan Protokol Kesehatan Ketat 

Meski sebelumnya sudah melakukan vaksinasi lengkap, namun pelaku perjalanan juga perlu menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Tidak hanya menerapkan protokol kesehatan dengan ketat sesuai anjuran pemerintah.

Masyarakat yang melakukan perjalanan juga tidak diperbolehkan apabila mengikuti perkumpulan acara besar di atas 50 orang.  Sehubungan dengan adanya ketentuan tersebut, maka konser dan acara pergantian tahun yang menyebabkan kerumunan massa yang jumlahnya banyak juga tidak diperbolehkan.

Kini berbagai pihak perlu bekerja sama untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat jelang akhir tahun ini. Bagi yang ingin berlibur wajib memenuhi syarat perjalanan saat libur Nataru nanti.

adriana
Penulis,suka traveling dan photography

Leave a Reply

Top