You are here
Home > Berita Nasional >

Wacana Perubahan Ketentuan PPN Yang Direncanakan Oleh Pemerintah

Wacana Perubahan Ketentuan PPN
Bagikan Artikel Ini

Belakangan memang banyak diperbincangkan perihal wacana perubahan ketentuan PPN di berbagai media. Mulai dari media elektronik seperti televisi sampai dengan beragam media sosial turut meramaikan pemberitaan tersebut. Hal tersebut salah satu pemicunya dikarenakan pihak pemerintah mempunyai rencana untuk merubah UU tentang perpajakan. 

Dimana rencananya nanti pajak sejumlah sektor akan dinaikkan lebih kurang 12 persen dari yang sebelumnya diberlakukan pajak yaitu 10 persen. Namun kisaran tarif pajak yang dibebankan tidaklah sama antara satu dengan lainnya. Seperti contohnya barang impor yang nilai pajaknya berbeda dengan pemanfaatan barang dan seterusnya. Berikut informasi tentang rencana perubahan PPN oleh pemerintah:

Mengenal PPN 

Berdasarkan kutipan dari Kementerian Keuangan pada hari Selasa tanggal 8 bulan Juni kemarin. Menyatakan bahwasanya PPN merupakan sebuah pajak yang dibebankan atas bertambahnya nilai dari suatu barang maupun jasa. Dimana dalam sistem edarannya berasal dari produsen yang ditujukan kepada konsumen. 

Pada saat ini tarif pajak PPN yang diberlakukan oleh pihak pemerintah adalah sebesar 10%. Akan tetapi hal tersebut diberitakan akan mengalami kenaikan hingga menjadi sebesar 12%. Adapun rencana yang dimaksud termuat dalam sebuah draft RUU mengenai perubahan pada bagian yang kelima atas UU nomor 6 tahun 1983.

UU tersebut berbicara mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan atau yang sering disebut sebagai KUP. Untuk penjelasan terdapat pada bagian ayat ke 3 yang mengulas bahwa tarif PPN sebagaimana yang tertera pada ayat ke 1. Dapat dilakukan perubahan hingga paling sedikit menjadi 5 persen, sementara paling banyak adalah 15 persen. 

Wacana Kenaikan PPN 

Dari banyaknya berita yang beredar terkait wacana perubahan ketentuan PPN, diketahui bahwa pemerintah memiliki rencana untuk melakukan perubahan tarif PPN. Dari yang semula kisaran besarnya mencapai 10 persen akan dinaikkan 2 persen sehingga menjadi 12 persen. 

Perubahan yang dimaksud telah diatur dalam sebuah peraturan milik pemerintah sesudah hal itu disampaikan kepada pihak DPR. Gunanya tidak lain supaya dilakukan pembahasan terkait rencana tersebut dalam acara RAPBN. 

Tidak Semua Dikenakan Tarif 12 Persen 

Perlu diketahui juga bahwa tarif sebesar 12% yang direncanakan tidak diberlakukan di semua sektor. Pasalnya dalam ayat kedua telah dijelaskan mengenai beberapa sektor yang nilai PPN nya hanya 0%. Diantaranya seperti ekspor barang yang masuk kategori kena pajak berwujud maupun yang tidak berwujud. Tidak hanya pada barang saja, ekspor jasa kena pajak pun juga bisa 0% PPN nya. 

Jenis Yang Terkena PPN 

Yustinus Prastowo selaku staf khusus dari pihak menteri Keuangan dalam bidang Komunikasi Strategis menjelaskan beberapa hal. Diantaranya seperti berbagai macam barang yang sering menjadi objek konsumsi masyarakat secara luas, nilai PPN nya akan dilakukan penurunan. Serta sebaliknya bagi jenis barang yang hanya dinikmati oleh sebagian kecil orang atau menjadi konsumsi orang menengah ke atas saja. 

Maka nilai PPN nya akan dilakukan peningkatan atau kenaikan. Dimana penurunan yang dimaksud seperti yang tadinya mencapai 10 persen nantinya hanya tinggal 7 atau bahkan 5 persen saja. Sementara kenaikan untuk beragam barang yang tidak diperlukan orang banyak namun diminati kalangan atas saja akan dikenakan pajak lebih tinggi. Kisarannya masih dalam masa perancangan. 

Itu tadi pembahasan mengenai wacana perubahan ketentuan PPN yang direncanakan oleh pemerintah. Ulasan di atas bisa menjadi pengetahuan tentang kenaikan tarif pajak yang ternyata tidak semuanya sebesar 12 persen. Bahkan beberapa barang ataupun jasa hanya memiliki tarif 0% atau tidak terkena pajak sama sekali.

 

lilik sumarsih
Petualang,photographer dan penulis artikel tentang traveling dan alam liar

Leave a Reply

Top