Pengelola PT Jasa Marga akan menyesuaikan tarif di 6 ruas tol yang dijalankan oleh anak usahanya. Penyesuaian tarif di 6 ruas tol itu akan mulai diterapkan pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2021 pukul 00.00 WIB.
Keenam ruas tol tersebut antara lain Jakarta Outer Ring Road/JORR (E1, E2, E3, W2U, W2S dan Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami), Surabaya-Gempol (Surgem), Palimanan-Kanci (Palikanci), Semarang Seksi A,B,C, Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi), dan Cikampek-Padalarang (Cipularang).
Jadi, ini sesungguhnya penundaan yang baru dilakukan lagi penyesuaian. Sebelumnya ditangguhkan sebab pandemi Covid-19. Memang tidak tepat melaksanakan penyesuaian tarif di tengah pandemi. Namun, sebagai badan usaha jalan tol terdapat investasi yang pula mesti dipikirkan.
Penyesuaian Tarif di 6 Ruas Tol Diberlakukan
Pada intinya, penyesuaian tarif untuk 6 ruas tol itu adalah penangguhan sebab Kepmen PUPR sudah ditetapkan sejak 2020. Menurut peraturan itu, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilaksanakan tiap-tiap 2 tahun sekali bersumber pada pengaruh laju inflasi.
Namun PT Jasa Marga belum melaksanakan penyesuaian tarif dengan pertimbangan keadaan pandemi CovidD-19 yang masih terjadi. Dengan harapan pada penanganan pandemi Covid-19 melalui program vaksin, pihak pengelola melaksanakan penyesuaian tarif yang sebetulnya di beberapa ruas tol telah tertunda beberapa bulan lamanya.
Penyesuaian tarif ini pun dilakukan sebagai bentuk kepastian pengembalian investasi. Atau menjaga kepercayaan investor selaras rencana bisnis, membangun iklim investasi jalan tol yang kondusif, pemenuhan perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT) sebagai bentuk kerja sama pemerintah, badan usaha, pemenuhan standar pelayanan minimal, peningkatan pelayanan hingga mendukung mobilitas logistik.
Sementara menurut Ari Wibowo, Kepala Divisi Regional Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) menjelaskan, penyesuaian tarif di beberapa ruas tol itu sebetulnya menyesuaikan besarnya inflasi atau bersifat reguler. Seperti Jalan Tol Padaleunyi, Jalan Tol Cipularang dan Jalan Tol JORR yang masuk ke dalam wilayah pengelolaan Regional JMT.
Ari Wibowo menerangkan bahwa penyesuaian tarif untuk Padaleunyi, Cipularang, dan JORR masih menyelaraskan dengan besar inflasi. Malah di ruas Padaleunyi dan Cipularang juga diberlakukan penyesuaian tarif. Ini berupa penataan kelompok tarif dari semula 5 kelompok tarif untuk 5 golongan kendaraan menjadi 3 kelompok tarif untuk 5 golongan kendaraan.
Ini Tarif Tol Baru
Penyesuaian tarif ini tidak cuma berdampak terhadap kenaikan, namun pula penurunan besarnya tarif. Di Ruas Cipularang, penurunan besarnya tarif berlaku untuk Golongan III yang sebelumnya Rp79.500 menjadi sebesar Rp71.500, dan Golongan V yang sebelumnya Rp119.000 menjadi sebesar Rp103.500 atau turun sebanyak 13%.
Sementara di Ruas Padaleunyi, penurunan besaran tarif berlaku pada Golongan V yang sebelumnya Rp26.000 menjadi Rp 23.500. Atau turun sebanyak 10%, dan tarif Golongan III tetap atau tak mengalami kenaikan.
Reza Febriano selaku Kepala Divre JTT (Jasamarga Transjawa Tollroad) menerangkan, penyesuaian tarif di Jalan Tol Surgem (Surabaya-Gempol), Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C dan Jalan Tol Palikanci yang dikelola oleh Regional JTT ikut menyelaraskan besarnya inflasi daerah. Dua di antaranya menerapkan penyesuaian tarif.
Palikanci dan Surgem menerapkan rasionalisasi tarif, sama seperti Cipularang dan Padaleunyi. Di Palikanci terjadi penurunan tarif yang berlaku untuk Golongan III yang sebelumnya sebesar Rp21.000 menjadi sebesar Rp18.000. Atau turun 14% dan Golongan V yang sebelumnya Rp32.000 menjadi Rp30.000 atau turun sebanyak 6%.
Akan tetapi ada sedikit perbedaan. Penerapan penyesuaian tarif di ruas Surgem diikuti dengan adanya penambahan biaya investasi untuk relokasi Ruas Porong-Gempol sepanjang 9,89 km. Relokasi ini memiliki total investasi sebesar Rp2,85 triliun. Ruas itu sudah beroperasi semenjak Januari 2019 lalu.