You are here
Home > Berita Nasional >

Resmi, 4 Marketplace Bakal Pungut Pajak Semua Penjual Online Mulai 1 Agustus

Resmi, 4 Marketplace Bakal Pungut Pajak Semua Penjual Online Mulai 1 Agustus
Bagikan Artikel Ini

4 Marketplace Bakal Pungut Pajak Semua Penjual Online Mulai 1 Agustus menjadi kebijakan baru pemerintah. Kementerian Keuangan resmi menunjuk empat platform besar sebagai pemungut pajak. Kebijakan ini menyasar penjual online di Jakarta, Surabaya, hingga Semarang. Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22. Penunjukan ini berlaku sejak 1 Juli 2026 secara resmi.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025. Aturan ini sebenarnya bukan pajak baru bagi pedagang online. Perubahan hanya terletak pada mekanisme pemungutan pajak penjual. Sebelumnya pedagang menyetor pajak sendiri tanpa bantuan marketplace. Kini marketplace yang akan memungut pajak secara otomatis. Langkah ini diharapkan membuat administrasi pajak lebih rapi.

Alasan Empat Marketplace Ditunjuk Sebagai Pemungut Pajak

Pemerintah memilih empat marketplace berdasarkan sejumlah pertimbangan matang. Kesiapan sistem dan skala transaksi menjadi faktor utama. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan proses seleksi ini secara terbuka. Ia menegaskan penunjukan bertahap akan terus dilakukan ke depan.

Kriteria Penunjukan Marketplace

Marketplace harus memiliki nilai transaksi di atas Rp600 juta setahun. Syarat lain yakni traffic akses melebihi 12.000 pengunjung per tahun. Platform juga wajib menggunakan rekening escrow untuk menampung penghasilan penjual. Total ada 271 marketplace yang berpotensi ditunjuk pemerintah. Sekitar 240 marketplace asing sudah aktif memungut pajak serupa.

Masa Transisi Satu Bulan

Pemerintah memberi waktu satu bulan sebelum aturan berlaku efektif. Masa transisi ini dipakai untuk menyesuaikan sistem pemungutan pajak. Marketplace juga menggunakan waktu ini untuk edukasi kepada penjual. Asosiasi E-Commerce Indonesia turut mendukung proses sosialisasi kebijakan ini. Ketua idEA Budi Primawan menyiapkan layanan bantuan bagi penjual online.

Skema Pemungutan PPh Pasal 22 di Marketplace

Skema pemungutan pajak ini melibatkan konsumen, penjual, dan marketplace. Prosesnya dimulai saat konsumen melakukan pembayaran di platform. Marketplace kemudian memotong pajak dari penghasilan penjual secara otomatis. Sistem ini berlaku sama di seluruh wilayah Indonesia. Penjual tidak perlu lagi menghitung pajak secara manual setiap bulan.

Cara Kerja Pemungutan Pajak

Marketplace mencantumkan besaran pajak dalam invoice elektronik penjual. Pajak yang dipungut lalu disetor ke kas negara. Marketplace melaporkan setoran pajak melalui SPT Masa PPh Unifikasi. Proses ini berjalan otomatis tanpa perlu tindakan manual penjual. Penjual di Bandung hingga Yogyakarta akan merasakan sistem serupa.

Contoh Perhitungan Pajak

Tarif pajak yang dipungut sebesar 0,5 persen dari omzet. Contohnya penjual menjual barang senilai Rp2.000.000 melalui marketplace. Pajak yang dipungut adalah 0,5 persen dikali Rp2.000.000. Hasilnya penjual dikenakan pajak sebesar Rp10.000 saja. Nilai ini dianggap ringan dibanding kewajiban pajak manual sebelumnya.

Penjual yang Dikecualikan dari Pungutan Pajak

Tidak semua penjual online terkena kebijakan pajak baru ini. Pemerintah memberikan sejumlah pengecualian bagi penjual tertentu. Pengecualian ini dibuat agar kebijakan tetap adil bagi semua pihak.

Batas Omzet Bebas Pajak

Penjual dengan omzet di bawah Rp500 juta setahun dibebaskan. Batas ini berlaku bagi wajib pajak orang pribadi. Kebijakan ini melindungi pelaku usaha kecil dan menengah. Penjual pemula di Solo atau Cirebon pun ikut terlindungi. Mereka tidak perlu khawatir beban pajak baru ini.

Pengecualian Transaksi Tertentu

Transaksi pulsa dan kartu perdana juga dikecualikan dari pajak. Penjualan emas, perhiasan, dan batu permata turut dibebaskan. Transaksi jual beli tanah dan bangunan juga tidak dipungut. Mitra ekspedisi yang menjual jasa pengiriman pun dikecualikan. Penjual dengan Surat Keterangan Bebas pajak juga tidak dipungut.

Kebijakan 4 Marketplace Bakal Pungut Pajak Semua Penjual Online Mulai 1 Agustus perlu dipahami pedagang. Penjual di Jakarta, Bandung, hingga Yogyakarta sebaiknya mempersiapkan diri. Pahami skema pajak agar transaksi tetap berjalan lancar. Manfaatkan masa transisi untuk memahami kewajiban pajak baru ini. Kebijakan ini bertujuan menciptakan ekosistem digital yang lebih adil. Penjual disarankan memantau informasi resmi dari Direktorat Jenderal Pajak.

 

Leave a Reply

Top