TNI (Purn) TB Hasanudin sebagai anggota komisi 1 DPR RI menyarankan kepada FPI (Front Persatuan Islam) untuk terjun ke dalam politik praktis. Menurut Politikus PDIP tersebut memungkinkan sekali FPI mendirikan partai politik. Alasan Mengapa FPI Mendirikan Partai Politik Tahun 2019, demokrasi Indonesia menempati peringkat ke-4 Asia Tenggara dan 67 di dunia The Economist Intelligence Unit (EIU). Dengan sistem demokrasi ini sangat memungkinkan FPI untuk mendirikan partai politik. Menurut Hasanuddin, demokrasi pada hakikatnya meliputi tiga substansi penting yaitu pemerintahan yang sah dan diakui masyarakat. Lalu pemerintahan yang menjalankan kekuasaan atas nama rakyat, kekuasaan diberikan oleh rakyat kepada pemerintah tersebut untuk kepentingan rakyat. Dalam pasal 28E UUD 1945, konstitusi indonesia menjamin hak-hak demokrasi. Dalam pasal tersebut juga ditegaskan bahwa tiap-tiap warga negara Indonesia dijamin haknya atas
Tag: FPI
Pemerintah Larang Kegiatan FPI Didukung Oleh Fraksi Nasdem
Pemerintah larang kegiatan FPI didukung oleh Fraksi Nasdem DPR. FPI merupakan Front Pembela Islam di dalam negeri. Akhirnya Nasdem mendukung SKB (Surat Keputusan Bersama) dengan enam pejabat negara yaitu tentang melarang sebuah kegiatan serta penggunaan atribut dan juga simbol FPI. Pemerintah Larang Kegiatan FPI Dengan adanya surat keputusan, maka negara harus bersikap adil dan tegas dalam menegakkan hukum dan juga sigap untuk menindak potensi jika mengganggu suatu ketertiban. Pada SKB tersebut ada enam masalah yang dipertimbangkan oleh pemerintah dalam membubarkan kegiatan FPI, diantaranya: Adanya Undang-undang Dengan adanya sebuah undang-undang yakni nomor 16 tahun 2017 tentang Ormas (Organisasi Masyarakat) untuk menjaga sebuah eksistensi ideologi serta konsensus dasar negara yaitu UUD 1945, Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI. Adanya Keputusan Mendagri Pemerintah larang aktivitas FPI dengan sebuah keputusan
Ormas Terlarang FPI Ganti Kulit Jadi Front Persatuan Islam
Ormas terlarang FPI (Front Pembela Islam) resmi ganti kulit. Sekarang namanya jadi Front Persatuan Islam dengan akronim yang sama, yakni FPI. Bagaimana tanggapan Pemerintah atas upaya tersebut? Menko Polhukam Mahfud MD ternyata memberikan lampu hijau alias mengizinkan ormas itu berdiri. Mahfud merespons organisasi buatan Rizieq Shihab yang sekarang muncul dengan nama Front Persatuan Islam. Mendirikan organisasi yang lantas disingkat FPI seperti Front Pejuang Islam, Front Perempuan Islam atau Front Penegak Islam, boleh-boleh saja. Tetapi ada syaratnya lho. Yaitu tak melanggar hukum, ketertiban umum dan tak memakai nama serta simbol-simbol Front Pembela Islam (FPI) yang telah bubar dan dilarang melakukan aktivitas. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu memastikan, pemerintah tidak akan mengambil langkah tertentu, seperti melarang ataupun menindak organisasi baru itu. Menurutnya, sejauh
Mahfud Membubarkan FPI Secara Resmi, FPI Almarhum
Galaknya Pangdam Jaya, Mayjen Dudung Abdurachman pada FPI (Front Pembela Islam) tak segarang Menko Polhukam, Mahfud MD. Mahmud membubarkan FPI secara resmi. Bahkan tidak cuma membubarkan FPI, Mahfud pun melarang seluruh bentuk kegiatan FPI. Mahfud telah melarang semua lambang FPI dan apa saja jenisnya yang berhubungan dengan FPI berkibar kembali di wilayah NKRI. Keputusan membubarkan FPI itu disampaikan Mahfud dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, kemarin siang (30/12). Pengumuman ini pun disiarkan secara langsung melalui akun YouTube Kemenko Polhukam. Mahfud menerangkan, keputusan pembubaran FPI ini dilandasi lantaran FPI tidak lagi mempunyai legal standing, entah sebagai ormas ataupun organisasi biasa. Pembubaran ini telah selaras aturan dan perundang-undangan. Salah satu diantaranya ialah putusan MK (Mahkamah Konstitusi) terkait Undang-Undang Ormas bernomor 82 PUU
Penembakan 6 Laskar FPI di Tol Cikampek, Berikut Fakta Terbarunya!
Penembakan 6 laskar FPI di Tol Cikampek oleh anggota polisi cukup mengejutkan publik. Dalam hal ini, polisi beralasan mereka melakukan penembakan setelah sebelumnya terjadi penyerangan oleh para laskar FPI terhadap polisi. Saat itu, polisi sedang melakukan penyelidikan pengerahan masa saat pemeriksaan Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan. Hal ini kronologi peristiwa penembakan versi polisi. Penembakan 6 Laskar FPI di Tol Cikampek Insiden penembakan tersebut terjadi di sekitar Jalan Tol Jakarta-Cikampek, tepatnya KM 50 pada Senin 7 Desember 2020 dini hari. Tepatnya pada pukul 00.30 WIB. Enam jenazah laskar FPI tersebut hingga kini masih berada di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Fakta Baru Penembakan 6 Laskar FPI Rombongan terdiri dari delapan mobil yang diantaranya empat mobil berisi keluarga Rizieq Shihab dan empat mobil berisi laskar