
Ormas terlarang FPI (Front Pembela Islam) resmi ganti kulit. Sekarang namanya jadi Front Persatuan Islam dengan akronim yang sama, yakni FPI. Bagaimana tanggapan Pemerintah atas upaya tersebut? Menko Polhukam Mahfud MD ternyata memberikan lampu hijau alias mengizinkan ormas itu berdiri.
Mahfud merespons organisasi buatan Rizieq Shihab yang sekarang muncul dengan nama Front Persatuan Islam. Mendirikan organisasi yang lantas disingkat FPI seperti Front Pejuang Islam, Front Perempuan Islam atau Front Penegak Islam, boleh-boleh saja. Tetapi ada syaratnya lho. Yaitu tak melanggar hukum, ketertiban umum dan tak memakai nama serta simbol-simbol Front Pembela Islam (FPI) yang telah bubar dan dilarang melakukan aktivitas.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu memastikan, pemerintah tidak akan mengambil langkah tertentu, seperti melarang ataupun menindak organisasi baru itu. Menurutnya, sejauh ini tidak sedikit organisasi dan partai di Indonesia yang bubar. Akan tetapi didirikan kembali. Baik dengan nama yang identik maupun yang tidak identik.
Misalnya, PSI (Partai Sosialis Indonesia) yang dibubarkan bersama Masyumi. Para tokohnya mendirikan ormas-ormas baru seperti Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Masyumi Reborn, Masyumi Baru, PPP, dan Parmusi. Secara hukum mereka boleh berdiri. Itu tidak ditindak oleh Pemerintah, tapi bubar sendiri. Secara hukum alam, biasanya yang bagus itu akan tumbuh dan yang tidak bagus akan layu. Berlaku baik untuk ormas lama maupun yang baru.
Alasan Mahfud Izinkan Front Persatuan Islam
Menurut Mahfud, nyaris setiap hari terdapat organisasi yang didirikan oleh masyarakat. Kini di Indonesia telah berdiri tidak kurang dari 440 ribu ormas dan perkumpulan.
Secara hukum dan konstitusi memang tidak ada yang dapat melarang orang untuk berserikat dan berkumpul. Asal tidak melanggar hukum, tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.
Hidayat Nur Wahid selaku Wakil Ketua MPR sepakat dengan pendapat Mahfud. Tidak ada masalah bila eks FPI mendirikan lagi organisasi dengan nama baru. Negara tak dapat melarang mereka karena itu adalah HAM yang diakui oleh UUD 1945. Makanya janganlah diganggu lagi. Yang dilarang oleh Undang-Undang adalah organisasinya separatis dan komunis.
Tanggapan Pro Kontra
Sementara itu Ali Mochtar Ngabalin sebagai Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) tidak sepakat. Menurutnya, apapun namanya, tetap tak ada tempat lagi untuk FPI. Pasalnya Ngabalin meyakini jika haluan Front Persatuan Islam ialah negara Khilafah Islamiyah. Haluan yang bertentangan dengan dasar NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).
Bagaimana dengan pihak kepolisian? Brigjen Rusdi Hartono selaku Karo Penmas Polri menyatakan bahwa korps baju cokelat cuma fokus pada pelarangan aktivitas dan penggunaan atribut dengan atas nama ormas Front Pembela Islam.
Menurut Rusdi, masalah ormas baru dengan nama yang mirip-mirip itu bukan domainnya Polri. Masalah tersebut diserahkan kepada kementerian dan pihak terkait yang mengurusi tentang perizinan ormas-ormas.
Komjen Agus Andrianto sebagai Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri pun mengatakan tidak masalah bila orang-orang Front Pembela Islam (FPI) mendirikan ormas baru yang namanya serupa. Asalkan ormas itu tidak melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum serta keamanan.