You are here
Home > Berita Nasional >

Permendikbud Kekerasan Seksual, Apakah Bertentangan Agama?

Permendikbud Kekerasan Seksual
Bagikan Artikel Ini

Pojokjakarta.com – Baru-baru ini, Kemendikbud mengeluarkan sebuah peraturan baru tentang kekerasan seksual di dalam dunia pendidikan. Permendikbud Kekerasan Seksual ini, dianggap oleh beberapa pihak menyalahi norma agama. Selain itu, secara pembentukan, permendikbud tersebut bermasalah dari segi moral dan materiil.

Beberapa pihak yang bermasalah ingin Nadiem Makarim mencabut Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Di beberapa interpretasi, peraturan ini mengandung makna legalisasi seks bebas di kampus oleh pihak tertentu.

Masalah Formil Pada Pembentukan

Undang-undang tersebut dinilai tidak terbuka saat proses pembentukannya. Tidak semua pihak dilibatkan secara aktif dalam pembentukan perundang-undangan tersebut. Bahkan pihak tertentu menganggap jika perundang-undangan tersebut bermasalah dari segi formil sebab tidak memenuhi asas keterbukaan.

Sehingga, hal tersebut bertentangan dengan pasal 5 huruf g Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan terkait asas keterbukaan. Bisa dikatakan, peraturan mendikbud ini masih cacat dari segi formil, sehingga belum begitu layak untuk disahkan.

Namun, masalah yang sebenarnya bukan pada ketentuan secara formil. Permendikbud yang satu ini memiliki beberapa diksi yang menyebabkan interpretasi yang berbeda-beda.  Sehingga, hal tersebut sangat bermasalah di negara yang plural ini.

Memang, jika dilihat dari fisik, peraturan tersebut mungkin tidak begitu masalah. Terlebih memiliki konotasi baik untuk melindungi beberapa pihak yang kemungkinan besar mengalami masalah kekerasan seksual di lingkungan pendidikan (bisa kampus maupun sekolah).

Namun, bila ditinjau dari moralitas agama, maka ada banyak pasal yang bermasalah. Terutama aspek moral terkait legalitas sebuah seksual. Bahkan, beberapa pasal bisa berimplikasi melanggar aturan dasar dari agama, terutama islam.

Bertentangan dengan Aturan Agama Islam

Pertentangan aturan dari Permendikbud kekerasan seksual ini bisa dilihat dari ayat yang berbunyi, “menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada korban tanpa persetujuan korban.”

Secara sekilas, bunyi aturan tersebut seperti tidak masalah. Namun, jika ditinjau dari agama, kata ”tanpa persetujuan korban” sangat bermasalah. Seakan-akan, sebuah tindakan tersebut bukan menjadi hal yang masalah, asalkan mau sama mau.

Jika dihubungkan dengan aturan agama islam, maka pondasi hubungan laki-laki dan perempuan di dalam peraturan tersebut seperti dihilangkan. Pokoknya, kalau sama-sama setuju ya tidak masalah. Sehingga, tidak heran jika beberapa tokoh agama mengatakan jika ayat tersebut adalah bentuk pengingkaran terhadap agama.

Terlebih aturan tersebut difokuskan pada lingkungan kampus. Dimana, lingkungan tersebut memang sebuah lingkungan yang menjadi pusat aktivitas mahasiswa. Laki-laki maupun perempuan.

Karena beberapa kecacatan tersebut, permendikbud kekerasan seksual ini dinilai harus ditinjau kembali atau dihapuskan. Sebab, ada beberapa ayat yang tidak bisa diterima secara moril jika dilihat dari kacamata umat beragama.

Leave a Reply

Top