
Sejumlah berita belakangan ini diramaikan oleh respon pro dan kontra. Hingga wacana DPR akan menggunakan hak interpelasi Anies soal Formula E yang akan digelar tahun 2022 mendatang. Ajang balapan kendaraan mobil listrik tersebut direncanakan akan digelar di ibu kota Jakarta pada level internasional. Pihak yang menyatakan sanggahan atas rencana tersebut datang dari sejumlah tokoh dari partai politik tanah air.
Adapun pihak yang melakukan penolakan terhadap rencana diselenggarakan ajang balapan tersebut lantaran masa pandemi di Jakarta belum terkendali sepenuhnya. Sementara salah seorang tokoh dari fraksi partai politik Golkar bernama Yudistira menyetujui rencana tersebut asalkan memberikan Keuntungan baik dalam jangka panjang maupun pendek di wilayah DKI. Berikut informasi tentang interpelasi Anies terkait balapan Formula E:
Tanggapan Prasetio Edi Marsudi
Tokoh yang diketahui menjabat sebagai ketua dari DPRD wilayah DKI Jakarta ini turut memberikan tanggapannya mengenai wacana yang dilakukan oleh sang Gubernur Anies Baswedan. Dimana dalam penjelasannya Prasetyo mengatakan bahwa hak terkait interpelasi yang berhubungan dengan rencana diadakannya Formula E jadi dilaksanakan. Maka pihaknya akan mempertanyakan berhasil macam informasi.
Terutama dalam segi kelebihan yang terdapat pada pembayarannya. Dimana jawaban dari beragam pertanyaan juga akan dilakukan dalam interpelasi tersebut. Hingga dapat dikatakan bahwa nantinya akan jelas dan terang benderang tentang berbagai macam permasalahan yang mengganjal. Apabila memang rencana tersebut akan benar terjadi, kiranya begitulah tambahan dari Prasetio.
Memahami Yang Dimaksud Interpelasi
Diketahui bahwa yang proses pengusulan dari interpelasi terkait permasalahan Gubernur Anies tengah berjalan. Bahkan Prasetio sendiri mengaku tidak mengetahui secara pasti berapa jumlah anggota dari DPRD yang menyatakan setuju terhadap usulan interpelasi Anies soal Formula E tersebut. Bagi yang belum mengetahui, interpelasi secara umum merupakan hak yang dimiliki oleh para anggota legislatif.
Tidak lain gunanya adalah untuk melakukan permintaan keterangan pemerintah yang berhubungan dengan kebijakan berdampak luas dan juga dinilai cukup penting. Apabila dilihat dari segi tata tertib milik dari peraturan DPRD. Menyebutkan bahwa hak dari interpelasi minimal dilakukan pengajuan oleh 15 anggota dari pihak DPRD. Di samping itu bentuk penyampaian interpelasi juga diharuskan datang lebih dari 1 fraksi.
Nantinya usulan atau pengajuan yang dilakukan akan berubah menjadi hak interpelasi dari pihak DPRD apabila memperoleh persetujuan ketika dilakukan rapat paripurna. Dengan catatan bahwa peserta yang menghadiri rapat tersebut jumlahnya melebihi setengah dari keseluruhan anggota DPRD. Serta anggota DPRD yang menyatakan setuju totalnya juga melebihi setengah dari keseluruhan.
Persetujuan Interpelasi Dari Fraksi PDIP
Telah diketahui bahwa beberapa anggota dari partai politik fraksi PDIP sudah melakukan penandatanganan terhadap pemberian dukungan atas dilakukannya interpelasi. Hingga saat ini fraksi parpol tersebut tengah mencari dukungan dari beberapa parpol lainnya. Gembong Warsono selaku ketua dari fraksi PDIP DPRD bagian wilayah DKI menjelaskan beberapa hal.
Seperti 5 dari anggota fraksinya telah menentukan persetujuan. Selain itu Gembong juga menuturkan, apabila seluruh anggota fraksinya turut memberikan tanda tangannya. Maka pengajuan interpelasi bisa langsung dilakukan. Sebagaimana aturan yang diberlakukan yaitu untuk melakukan pengajuan interpelasi minimal disetujui oleh 15 anggota fraksi yang terdapat di DPRD wilayah DKI.
Itulah pembahasan mengenai interpelasi Anies soal Formula E yang memperoleh tanggapan pro maupun kontra dari sejumlah pihak. Dimana diketahui dari ulasan di atas bahwa sejumlah anggota fraksi dari salah satu parpol tanah air tengah mencari dukungan untuk melakukan pengajuan interpelasi tersebut. Sementara pihak lainnya, semula akan memberikan persetujuan jika Formula E menghadirkan keuntungan di wilayah DKI.