You are here
Home > Berita Nasional >

Berita Terbaru KPK dan Harun Masiku yang Masih Berstatus Buron

KPK dan Harun Masiku
Bagikan Artikel Ini

Keseriusan KPK memburu Harun Masiku terus dipertanyakan oleh masyarakat. KPK dan Harun Masiku menjadi topik hangat yang terus diperbicarakan. Seolah memang sengaja dibiarkan mangkrak, penanganan kasus ini terus menemui halangan. Meskipun sang buron diketahui ada di Indonesia, penangkapannya tak kunjung menemui titik terang. Apa sebenarnya yang terjadi dari kasus korupsi Harun Masiku ini?

Kasus Harun Masiku

Nama Harun Masiku telah ramai diperbincangkan di kalangan masyarakat Indonesia. Sudah berlalu 16 bulan sejak namanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap. Meskipun telah mendapat status tersangka namun nyatanya hingga detik ini tak ada kejelasan mengenai penangkapan Harun.

Harun Masiku terlibat dalam kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR 2019-2024. Kasus tersebut menggemparkan publik karena diduga ikut menyeret nama Wahyu Setiawan yang tak lain adalah Komisioner KPU. Keterlibatan kedua tokoh ini dalam kasus korupsi tersebut mendapat sorotan dari publik. KPK pun mendapatkan tuntutan dari masyarakat untuk mengungkap kebenaran dari kasus ini hingga akarnya.

Nama Wahyu Setiawan ikut diseret dalam kasus ini karena Harun diduga memberikan sejumlah uang. Uang tersebut digunakan sebagai permohonan bantuan untuk mengangkat dirinya sebagai salah satu anggota legislatif lewat sistem pergantian antar waktu atau PAW. Kasus ini pun berkembang menjadi salah satu kasus yang tampaknya melibatkan banyak pihak hingga akhirnya bisa ditutupi sampai sekarang.

Kabur ke Luar Negeri

Kisah KPK dan Harun Masiku menampilkan skenario yang sangat klise. Seperti tersangka pada umumnya, Harun memutuskan untuk melarikan diri sesaat sebelum hari penangkapan resmi. Kaburnya sang tersangka ke luar negeri tentu menghambat proses penangkapan. KPK pun menetapkan nama Harun Masiku sebagai buron dalam kasus korupsi ini.

Sayangnya upaya pencarian tersangka dalam kasus ini tidak dilakukan secara optimal. Bahkan banyak pihak melihat KPK tidak serius untuk memburu buronan mereka dan memberikan hukuman yang tepat sasaran. Buktinya hingga detik ini tak ada kejelasan mengenai Harun Masiku. Statusnya masih tetap buron selama 16 bulan dari penetapan massa tersangka.

Hambatan Penangkapan

Seolah ada banyak pihak yang terlibat membantu Harun Masiku lolos. Kasus ini sepertinya memang dibiarkan berlangsung panjang karena keterlibatan pihak-pihak tertentu. Buktinya, rencana penangkapan sang tersangka ke luar negeri mendapatkan hambatan sehingga tak bisa berlangsung lancar. Kesaksian ini didapatkan dari Harun Al Rasyid selaku Kepala Satgas Penyidik KPK.

Lewat wawancaranya di acara Najwa Shihab, Harun Al Rasyid menyebutkan bahwa tim identifikasi pada saat itu memiliki rencana berangkat. Ada tim khusus yang akan diberangkatkan untuk memburu sang buron. Sayang sekali, rencana pemberangkatan tersebut gagal karena sebab yang tak bisa dibeberkan  ke publik.

Sosok sang buron kini kembali ramai dibicarakan karena disebut tak lagi melarikan diri ke luar negeri. Beberapa sumber menyebutkan bahwa tersangka telah mendarat di tanah air. Sayangnya perjalanan KPK dan Harun Masiku tetap tak berjalan mulus. Meskipun kembali ke Indonesia, namun penangkapan Harun tak semudah itu untuk diwujudkan.

KPK Terbentur Aturan

Keberadaan Harun Masiku di Indonesia ternyata tidak bisa menjadi solusi bagi KPK untuk menindaklanjuti proses penangkapan. Harun Al Rasyid selaku salah satu anggota tim yang terlibat dalam penyidikan tersebut mengungkapkan bahwa saat ini kondisi dirinya tak bisa melanjutkan penangkapan. Status buron tersebut diprediksi akan berlangsung lebih lama hingga waktu yang tidak ditentukan.

Hal ini disebabkan oleh adanya SK No.652 Tahun 2021 mengenai pembebastugasan 75 pegawai KPK. Sebelumnya, diberlakukan TWK bagi seluruh pegawai KPK dan 75 orang di antaranya dinyatakan tidak lolos. TWK ini dilakukan untuk mengalihkan status pegawai menjadi ASN.

Dari 75 orang yang dinyatakan tidak lulus TWK, banyak di antara mereka yang memiliki tanggung jawab dalam penanganan kasus-kasus besar. Salah satunya adalah kasus Harun Masiku yang masih mangkrak hingga sekarang. Diterbitkannya SK tersebut praktis menghambat kerja tim untuk mengungkap dan menyelesaikan kasus Harun Masiku.

Tuai Kontroversi

Penerbitan SK pembebastugasan ini menuai kontroversi dari banyak pihak. Banyak orang merasa kecewa karena penyelidikan terhadap kasus-kasus besar harus dihentikan. Tak sedikit pula yang berpendapat bahwa hal ini merupakan sebuah skenario yang direncanakan. Pembebastugasan 75 pegawai KPK disebut sebagai suatu usaha untuk menghalangi penyidikan.

Tak hanya 75 pegawai yang dibebastugaskan, ada lagi 51 pegawai KPK lainnya yang mengalami nasib lebih sial. Sebanyak 51 pegawai KPK juga dinyatakan tidak lolos TWK namun tidak menerima surat pembebastugasan. Mereka justru diberhentikan sebagai pegawai KPK karena dinyatakan tidak bisa menerima pembinaan lebih lanjut.

Fakta ini pun memperkuat dugaan publik bahwa telah diberlakukan skenario yang bertujuan menghalangi berbagai proses penyelidikan. Apalagi mengingat nama-nama pegawai yang tak lolos TWK tengah menangani kasus besar. Harapan masyarakat yang menaruh kepercayaan pada KPK seolah diuji lewat kondisi ini.

Peluangnya Besar untuk Bisa Ditangkap

Namun masih banyak juga yang merasa yakin bahwa cerita KPK dan Harun Masiku ini akan berakhir sesuai harapan. Setelah lebih dari satu tahun dinyatakan buron, publik masih menaruh harapan bagi KPK untuk melakukan penangkapan kepada tersangka. Harun Al Rasyid juga menyebutkan bahwa sangat memungkinkan untuk dilakukan penangkapan apabila SK pembebastugasan sudah dicabut.

Kini harapan inilah yang terus dipegang oleh para tim KPK sekaligus masyarakat. Hanya saja tak ada yang tahu mungkin diberlakukan skenario lainnya yang membuat proses penangkapan kembali terhambat. Masyarakat kini terus menunggu seperti apa perkembangan kasus-kasus besar yang terhambat akibat SK pembebastugasan masih berlaku.

Ronal Paul, selaku anggota lain dalam tim penyidik kasus Harun Masiku juga merasakan gejolak batin akibat hadirnya SK tersebut. Dirinya merupakan salah satu pegawai KPK yang menerima SK pembebasan tugas. Disebutkan bahwa saat ini dirinya merasa makan gaji buta karena tak melakukan pekerjaan apapun. Jika memang SK dicabut, maka ia siap untuk kembali melanjutkan penyidikan hingga tuntas.

Kisah gonjang-ganjing KPK dan Harun Masiku tampaknya akan tetap berlanjut. Meskipun disebutkan telah berada di Indonesia namun belum bisa diketahui lokasi dirinya tepat berada. Mari tunggu saja seperti apa perkembangan nasib para pegawai KPK yang dibebastugaskan. Semoga saat SK dicabut, penyelidikan bisa dilanjutkan dan membuahkan hasil sesuai harapan.

 

 

 

lilik sumarsih
Petualang,photographer dan penulis artikel tentang traveling dan alam liar

Leave a Reply

Top