
Bagaimana sistem penanaman modal asing di Indonesia? Berikut kami akan sampaikan informasinya. Modal sendiri merupakan aset dana yang keberadaanya cukup vital dalam sebuah bisnis. Ia bisa datang dari dalam atau luar negeri.
Semakin derasnya arus globalisasi membuat istilah Penanaman modal asing atau PMA semakin populer. Dimana PMA ini akan membantu bisnis mencapai peluang lebih besar dan luas lagi. Artikel kali ini akan membahas mengenai PMA bedanya dengan modal dalam negeri atau PMDN, pajak, dan sebagainya. Berikut selengkapnya.
Apa itu Penanaman Modal Asing?
UU No. 25 tahun 2007 mengatur tentang penanaman modal termasuk PMA. PMA merupakan kegiatan menanam modal di wilayah republik Indonesia yang dilakukan oleh asing. Baik itu sepenuhnya dari mereka atau patungan dengan pihak dalam negeri.
Penanaman modal asing di Indonesia ini merujuk ke individu, badan usaha atau pemerintah dari asing yang menanamkan investasinya di Indonesia. Sementara sebagai modal, PMA ini dimiliki oleh individu atau perusahaan Indonesia yang seluruhnya atau sebagian sahamnya dimiliki oleh pihak asing.
Pemerintah membuat kebijakan ini atas dasar dua hal yakni mendorong usaha nasional kondusif dan mempercepat agar penanaman modal semakin meningkat. Tidak ada perbedaan yang berarti antara PMA dengan PMDN atau penanaman modal dalam negeri.
Untuk PMA, pemerintah memberi fasilitas tambahan yakni izin tinggal selama dua tahun. Yang diberikan adalah izin tinggal terbatas dimana bisa berubah menjadi izin tinggal tetap jika sudah melebihi dua tahun berturut-turut.
Pemberian izin tinggal terbatas bisa dilakukan berkali-kali dengan masa berlaku satu tahun. Sementara itu berlaku dua tahun jika masuk kembali untuk beberapa kali perjalanan.
Syarat Mendirikan Perusahaan Penanaman Modal Asing
Ada beberapa syarat yang harus dilengkapi jika ingin mendirikan perusahaan dimana ada penanaman modal asing di sana. Syarat pertama penanaman modal Asing di Indonesia adalah melengkapi akta pendirian perusahaan. Kemudian NPWP dan SK Menkumham sebagai syarat pengesahan badan hukum perusahaan perseroan terbatas.
Syarat lain yakni penanam modal harus punya kekayaan bersih lebih dari sepuluh miliar. Itu belum termasuk bangunan tempat usaha dan tanah. Atau mempunyai omzet penjualan tahunan lebih dari lima puluh miliar. Nilai total investasinya juga lebih dari sepuluh miliar, punya Nomor Induk Berusaha atau NIB sesuai sektor dimana perusahaan bergerak.
Perbedaan PMA dan PMDN
Terdapat sejumlah perbedaan antara PMA dengan PMDN. Mulai dari subjek penanaman modal, bidang usaha yang digeluti dan segi ketenagakerjaannya. Berikut Penjelasan lengkapnya.
1. Subjek Penanaman Modal
Yang pertama, dilihat dari subjek penanam modal. PMA ini mendapat modal dari asing baik individu maupun perusahaan asing. Sementara PMDN dari warga negara Indonesia baik perorangan atau badan usaha.
2. Sektor Bidang Usaha
Pemerintah Indonesia dalam hal ini membatasi mengenai mana saja sektor usaha yang tidak dibolehkan. Penanaman modal asing di Indonesia terbuka untuk semua bidang usaha tetapi tertutup untuk produksi senjata, peralatan perang, mesiu, granat dan usaha yang dilarang di Undang-undang atau bersifat tertutup.
3. Dilihat dari Ketenagakerjaan
Meski modalnya berasal dari luar negeri, perusahaan PMA ini punya kewajiban untuk memprioritaskan tenaga kerja Indonesia. Keberadaanya tentu bermanfaat karena membuka lapangan kerja di tempat mereka mengembangkan bisnisnya. PMA juga diwajibkan untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja dengan berbagai pelatihan agar keahlian karyawan bertambah.
Kebijakan Pajak untuk PMA
Berdasar UU no. 36 tahun 2008 yang mengatur mengenai pajak penghasilan, ada beberapa syarat wajib bagi PMA dalam hal perpajakan. Pertama, penghasilan neto paling tinggi dikurangi 30 persen dari nilai investasi yang dilakukan. Kedua,amortisasi dan penyusutan akan dipercepat.
Ketiga, kompensasi kerugian akan lebih lama, tetapi tidak sampai sepuluh tahun. Keempat, pajak penghasilan atas dividen dikenakan sebesar 10% kecuali tarif yang ditetapkan khusus seperti lebih rendah.