Setelah PSBB ada PPKM, jika PSBB adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar, kini ada istilah baru yang digunakan yaitu PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Secara resmi pemerintah telah menetapkan kebijakan PPKM tersebut pada wilayah Jawa-Bali. Pemberlakuan ini terhitung mulai 11-25 Januari 2021. Tujuan kebijakan ini adalah untuk menekan angka penularan Covid-19.
Pemerintah sengaja menggunakan istilah baru PPKM dalam memaparkan kebijakan tersebut. Daripada memakai istilah lama yang sudah familier untuk memutus mata rantai penyebaran Corona.
Ini Bedanya Setelah PSBB ada PPKM
PPKM memiliki perbedaan dengan PSBB. Seperti yang disampaikan oleh Airlangga Hartarto selaku Menko Perekonomian Sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Airlangga telah menegaskan bahwa kebijakan pembatasan tersebut bukanlah sebuah pelarangan. Ada perbedaan antara keduanya. Perbedaan tersebut adalah:
Pembatasan Mikro Vs Pembatasan Skala Besar
Perbedaan PSBB dengan PPKM yang baru saja diumumkan pemerintah berhubungan dengan skala lingkupnya. PPKM ini berskala mikro sesuai arahan Presiden Joko Widodo.
Dalam penerapannya pemerintah daerah, gubernur akan menentukan manakah wilayah yang akan dilakukan pembatasan.
Perbedaan Segi Mekanisme
Hal yang menjadi perbedaan antara PSBB dan PPKM adalah segi mekanismenya. Dalam mekanisme PSBB inisiatif awal adalah di pemerintah daerah. Sementara pembatasan baru yang bernama PPKM ini inisiatifnya berada di pemerintah pusat.
Pemerintah pusat berinisiatif memberikan kriteria awal pada daerah untuk dilakukan pembatasan. Daerah yang masuk kedalam kriteria tersebut mau tidak mau menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat.
Alasan Diterapkannya PPKM
Alasan diterapkannya PPKM pada 11 hingga 25 Januari adalah untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19 karena libur akhir tahun. Kita baru saja libur natal dan tahun baru. Sehingga kondisi pertengahan Januari benar-benar harus dijaga supaya kasusnya tidak melonjak.
Masyarakat diminta untuk berperan aktif dalam PPKM ini. Caranya dengan mematuhi kebijakan tersebut serta disiplin terhadap protokol kesehatan. Selalu menggunakan masker, menjaga jarak dan jangan lupa mencuci tangan pakai sabun.
Pemerintah berharap setelah PSBB ada PPKM yang bisa menjadi salah satu cara mencegah penyebaran Covid-19. Selain itu harapannya adalah tidak akan terjadi lonjakan kasus baru yang terjadi di masyarakat.