Pemerintah Indonesia menyediakan berbagai program bantuan sosial (bansos) untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, terutama saat kondisi ekonomi sulit, harga kebutuhan naik, atau saat terjadi bencana. Namun hingga kini, banyak warga yang masih bingung bagaimana cara mendapatkan bansos secara resmi dan apa saja syarat yang harus dipenuhi. Berikut panduan lengkap agar masyarakat bisa memahami alur, syarat, dan langkah pengajuan bansos tanpa calo dan tanpa pungutan liar. 1. Jenis-Jenis Bansos Pemerintah yang Masih Berjalan Beberapa program bantuan yang biasa disalurkan pemerintah antara lain: a. PKH (Program Keluarga Harapan) Ditujukan untuk keluarga miskin dengan komponen: ibu hamil, balita, lansia, disabilitas berat, anak sekolah. b. BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) Penerima mendapatkan saldo untuk membeli bahan pangan pokok di e-warong. c. BLT Dana Desa Diberikan bagi warga desa yang masuk kategori miskin dan
Tag: Kemensos
Setelah PSBB ada PPKM, Ini Perbedaan Istilah dan Penerapannya
Setelah PSBB ada PPKM, jika PSBB adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar, kini ada istilah baru yang digunakan yaitu PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Secara resmi pemerintah telah menetapkan kebijakan PPKM tersebut pada wilayah Jawa-Bali. Pemberlakuan ini terhitung mulai 11-25 Januari 2021. Tujuan kebijakan ini adalah untuk menekan angka penularan Covid-19. Pemerintah sengaja menggunakan istilah baru PPKM dalam memaparkan kebijakan tersebut. Daripada memakai istilah lama yang sudah familier untuk memutus mata rantai penyebaran Corona. Ini Bedanya Setelah PSBB ada PPKM PPKM memiliki perbedaan dengan PSBB. Seperti yang disampaikan oleh Airlangga Hartarto selaku Menko Perekonomian Sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Airlangga telah menegaskan bahwa kebijakan pembatasan tersebut bukanlah sebuah pelarangan. Ada perbedaan antara keduanya. Perbedaan tersebut adalah: Pembatasan Mikro Vs Pembatasan Skala Besar Perbedaan