You are here
Home > Berita Nasional >

Guru Honorer Tak Bisa Jadi PNS, Bagaimana Ini?

Guru Honorer Tak Bisa Jadi PNS Bagaimana Ini
Bagikan Artikel Ini

Ada kabar tidak sedap bagi para guru honorer di Tanah Air. Pada tahun ini, pemerintah tidak akan membuka formasi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) untuk posisi guru.

Kebijakan pahit ini diputuskan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Bima Haria Wibisana, Kepala BKN mengatakan bahwa pemerintah tahun ini hanya berencana membuka 1 juta formasi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sesuai kesepakatan tersebut nantinya guru akan beralih menjadi PPPK.

2021 Guru Honorer Tak Bisa Jadi PNS

Menurut Bima, Kedepannya bisa jadi BKN tak akan menerima guru dengan status CPNS, tetapi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Menurutnya, PPPK dan PNS setara dari sisi jabatan. Perbedaan kedua ASN (Aparatur Sipil Negara) tersebut cuma pada soal ada atau tidak adanya fasilitas tunjangan pensiun. Bila PNS akan memperoleh tunjangan pensiun, PPPK tidak akan mendapatkanya.

Tetapi pihak BKN mengupayakan untuk membahas masalah itu kepada PT Taspen. Harapannya, PPPK juga dapat memperoleh tunjangan pensiun seperti halnya PNS. Bukan berarti jangan mendapatkan pensiun. Pasalnya untuk PPPK tak pernah dipotong iuran pensiunnya.

Tanggapan Guru Tidak Bisa Jadi PNS

Bagaimanakah tanggapan dari guru? Unifah Rosyidi, Ketua Umum Persaturan Guru Republik Indonesia (PGRI) menganggap rencana pemerintah mengeluarkan formasi guru dari CPNS menimbulkan pengaruh negatif untuk profesi pengajar. Dampaknya minat lulusan terbaik untuk jadi seorang tenaga pendidik terancam turun drastis. Karena tak ada masa depan profesi.

Padahal sejauh ini PGRI telah berjuang keras mencanangkan guru sebagai profesi. Hal tersebut tertuang di dalam Undang-undang Guru dan Dosen. PGRI menuntut pemerintah supaya tetap membuka dua jalur perekrutan guru, yaitu melalui jalur CPNS dan PPPK. Peluang CPNS dapat digunakan untuk lulusan jurusan pendidikan. Sedangkan PPPK itu peluang untuk guru honorer yang berusia di atas 35 tahun.

Kesepakatan Kemenpan RB bersama koleganya tersebut juga ditentang oleh penghuni Senayan. Saiful Huda, Ketua Komisi X DPR menganggap kebijakan itu menyesatkan. Khususnya untuk kalangan muda untuk memilih profesi selaku tenaga pendidik.

Komisi X DPR menolak wacana penghapusan jalur CPNS untuk guru dalam seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka berharap hal itu masih sebatas rencana bukan sebuah keputusan final.

Warganet juga ikut mengomentari kesepakatan Kemenpan RB bersama rekan-rekannya itu. Akun @BahariUtomo menyatakan, salah sebuah cita-cita tertinggi yang kuliah pendidikan ialah menjadi seorang guru berstatus PNS. Ini kok malahan dihilangkan. Para pejabat negara ini terkadang suka menghapus harapan anak bangsa.

Sementera itu akun @yusuf_iye mengingatkan para menteri untuk mewujudkan janji Jokowi yang berhubungan dengan nasib guru. Janji 2014 bukannya dilunasi, ini malah membuat peraturan yang kian menyulitkan para guru. Kasihan sekali para guru itu, cuma dimanfaatkan untuk ambisi dan kepentingan pribadinya.

Leave a Reply

Top