Penghapusan Gaji ke-13 dan 14 PNS: Dampak dan ReaksiBerita NasionalEkonomiPolitik by Maman Soleman - February 7, 20250 Pemerintah Indonesia dikabarkan akan menghapus gaji ke-13 dan 14 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kebijakan ini tentu menjadi perhatian utama, mengingat gaji ke-13 dan 14 selama ini menjadi tambahan pemasukan yang diandalkan oleh para abdi negara, terutama dalam menghadapi tahun ajaran baru dan perayaan hari raya. Latar Belakang Kebijakan Gaji ke-13 dan 14 diberikan kepada PNS sebagai bentuk apresiasi dan bantuan finansial tambahan. Gaji ke-13 umumnya dicairkan menjelang tahun ajaran baru, membantu PNS yang memiliki anak dalam memenuhi kebutuhan pendidikan. Sementara itu, gaji ke-14 sering disebut sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), yang diberikan menjelang perayaan besar keagamaan. Penghapusan gaji ke-13 dan 14 dikabarkan sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran negara. Pemerintah sedang berusaha mengalokasikan dana lebih banyak untuk proyek-proyek strategis, peningkatan layanan publik,
Penghentian Rekrutmen Guru PNS Jadi Bukti Melemahnya PenghargaanBerita NasionalPolitik by adriana - January 7, 2021January 8, 20210 Penghentian rekrutmen guru PNS oleh anggota Komisi X DPR yaitu Prof Zainuddin Maliki. Yang disampaikan oleh Bima Haria Wibisana sebagai Kepala BKN dan merupakan bentuk dari lemahnya cara pemerintah untuk menghargai profesi seorang guru. Penghentian Rekrutmen Guru PNS Bima Haria sebelumnya beralasan untuk penghentian rekrutmen guru karena pendidik banyak yang meminta pindah setelah diangkat menjadi seorang PNS. Hal tersebut justru akan merusak sistem distribusi dan juga pemerataan guru. Akhirnya pemerintah membuat skema baru sebagai salah satu jalan keluarnya. Yang mana akan mengangkat mereka sesuai dengan kontrak melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal itu juga bukanlah sebuah alasan yang kuat untuk penghentian rekrutmen guru PNS karena kepastian pada masa depan guru setelah habis kontrak tidak semakin jelas. Legislator PAN juga sepakat bahwa
Guru Honorer Tak Bisa Jadi PNS, Bagaimana Ini?Berita Nasional by Maman Soleman - January 3, 2021January 6, 20210 Ada kabar tidak sedap bagi para guru honorer di Tanah Air. Pada tahun ini, pemerintah tidak akan membuka formasi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) untuk posisi guru. Kebijakan pahit ini diputuskan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Bima Haria Wibisana, Kepala BKN mengatakan bahwa pemerintah tahun ini hanya berencana membuka 1 juta formasi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sesuai kesepakatan tersebut nantinya guru akan beralih menjadi PPPK. 2021 Guru Honorer Tak Bisa Jadi PNS Menurut Bima, Kedepannya bisa jadi BKN tak akan menerima guru dengan status CPNS, tetapi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Menurutnya, PPPK dan PNS setara dari sisi jabatan. Perbedaan kedua ASN (Aparatur Sipil Negara) tersebut