You are here
Home > Berita Nasional >

Jokowi Membubarkan Lembaga Negara Non Struktural

Jokowi Membubarkan Lembaga Negara Non Struktural
Bagikan Artikel Ini

Presiden Joko Widodo atau Jokowi membubarkan lembaga negara non struktural secara resmi melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 tahun 2020 yang sudah ditandatangani pada 26 November 2020 lalu. Sejumlah 10 lembaga negara non struktural tersebut dinilai tidak efektif.

Bunyi poin pertimbangan dari Perpres itu adalah bahwa untuk menambah efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintah dan guna mencapai rencana strategis pembangunan nasional perlu Jokowi membubarkan lembaga negara non struktural sebanyak 10 lembaga.

Adapun ke-10 lembaga itu adalah Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Dewan Ketahanan Pangan, dan Dewan Riset Nasional.

Alasan Jokowi Membubarkan Lembaga Negara Non Struktural

Donny Gahral, Tenaga Ahli Utama Kepala Staf Kepresidenan (KSP) mengatakan, ada berbagai alasan penting penyebab Presiden membubarkan beberapa lembaga itu. Pertama, lantaran birokrasi pemerintahan yang dinilai terlampau gemuk. Kedua peran atau tugas dari beberapa lembaga itu dapat ditangani oleh kementerian teknis yang ada sekarang.

Dan yang ketiga memang saat ini mengingat situasi pandemi, pemerintah butuh efisiensi khususnya anggaran dimana anggaran tersebut disediakan bagi badan-badan itu, lantas disalurkan guna program pemulihan ekonomi nasional.

Sebelum pembubaran dilakukan, pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi (Kemenpan RB) telah melaksanakan evaluasi dan berbagai kajian pada kinerja dan efektivitas dari ke 10 lembaga itu.

Lembaga-lembaga tersebut dibubarkan bukan tidak efektif, namun kurang efektif. Kurang efektif itu berarti eksistensi lembaga tersebut dapat digantikan oleh kementerian teknis. Jadi ketimbang mubazir, dobel-dobel lebih baik kementerian saja yang menangani. Tak tumpang tindih.

Adapun nasib Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya telah bekerja akan disalurkan kepada kementerian teknis terkait. Hal yang sama pun berlaku bagi para pekerja dengan status honorer maupun kontrak.

Menurut Donny, dalam beberapa waktu ke depan, Presiden akan kembali melakukan pembubaran terhadap lembaga-lembaga negara. Pemerintah akan terus melaksanakan evaluasi pada lembaga-lembaga yang dianggap tidak efisien dan menghambat jalannya birokrasi.

Jadi secara bertahap akan terjadi perampingan birokrasi sehingga anggaran negara dapat dihemat, selanjutnya birokrasi dapat lebih lincah khususnya dalam menangani pendemi ini.

 

Pembubaran Lembaga Negara Dinilai Hanya Sebagai Alibi untuk Dirikan Lembaga Baru

Sementara itu, Trubus Rahardiansyah, salah seorang pengamat kebijakan publik menilai kalau pembubaran lembaga-lembaga negara non struktural yang telah dilakukan oleh Jokowi tidak cukup efektif guna memudahkan birokrasi ataupun menghemat anggaran buat penanganan pandemi. Lantaran, ia melihat bahwa sesudah pembubaran, Jokowi sering mendirikan suatu lembaga negara yang baru.

Menurut Trubus alasan untuk efisiensi, terlebih untuk anggaran yang disediakan buat penanganan COVID-19 dan sebagainya itu dirasa itu cuma alibi. Itu berarti ia telah meragukan alasan Presiden. Lantaran buktinya di sisi lain pemerintah pun mendirikan lembaga baru seperti komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan komite Penanganan COVID-19.

Leave a Reply

Top