Presiden Joko Widodo atau Jokowi membubarkan lembaga negara non struktural secara resmi melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 tahun 2020 yang sudah ditandatangani pada 26 November 2020 lalu. Sejumlah 10 lembaga negara non struktural tersebut dinilai tidak efektif. Bunyi poin pertimbangan dari Perpres itu adalah bahwa untuk menambah efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintah dan guna mencapai rencana strategis pembangunan nasional perlu Jokowi membubarkan lembaga negara non struktural sebanyak 10 lembaga. Adapun ke-10 lembaga itu adalah Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Dewan Ketahanan Pangan, dan Dewan Riset Nasional. Alasan Jokowi Membubarkan Lembaga Negara Non
You are here
Home > Posts tagged "Jokowi. Lembaga Negara"