Politisi PDI-P Ribka Tjiptaning dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri oleh Aliansi Rakyat Anti-Hoaks (ARAH) pada Rabu, 12 November 2025. Pelaporan ini dipicu oleh pernyataan kontroversial Ribka yang menyebut almarhum Presiden ke-2 RI, Soeharto, sebagai “pembunuh jutaan rakyat” dalam polemik pengusulan gelar pahlawan nasional.
Koordinator ARAH, Muhammad Iqbal, menjelaskan bahwa laporan tersebut dibuat karena pihaknya menilai pernyataan Ribka bersifat menyesatkan dan mengandung unsur ujaran kebencian serta penyebaran berita bohong. Pernyataan Ribka ini pertama kali disampaikan pada 28 Oktober 2025 dan kemudian viral di berbagai platform media sosial, termasuk TikTok.
Dasar Hukum Pelaporan
ARAH melaporkan kasus ini ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Iqbal menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada satu pun putusan pengadilan yang menyatakan Soeharto melakukan pembunuhan terhadap jutaan masyarakat.
Menurut Iqbal, setiap informasi yang disampaikan oleh tokoh publik atau politik harus didasarkan pada fakta hukum yang jelas, bukan opini tanpa dasar yang dapat menciptakan pemberitaan menyesatkan di tengah masyarakat. Laporan ini diterima oleh pihak Bareskrim Polri dengan status pengaduan masyarakat (dumas).
Motivasi di Balik Laporan
Iqbal menegaskan bahwa laporan ini bukan atas nama keluarga Cendana. Ini murni inisiatif ARAH untuk menjaga ruang publik dari penyebaran informasi yang dianggap menyesatkan. ARAH bertindak sebagai gerakan sipil yang berkomitmen menjaga diskursus publik dari konten yang berpotensi menimbulkan kebencian atau permusuhan di tengah masyarakat.
Sebagai barang bukti, ARAH melampirkan rekaman video pernyataan Ribka Tjiptaning yang telah viral di berbagai platform digital. Video tersebut menjadi bukti primer dalam pengaduan yang diajukan ke Bareskrim Polri.
Respons Ribka Tjiptaning
Menanggapi laporan tersebut, Ribka Tjiptaning yang akrab disapa Mbak Ning memberikan respons singkat dengan mengatakan “Hadapi saja”. Mantan Anggota DPR RI sekaligus dokter ini menunjukkan sikap tidak gentar dengan adanya laporan. Ia siap menghadapi proses hukum yang akan dijalani.
Perempuan yang dikenal berani menyuarakan pendapatnya ini tidak memberikan komentar panjang lebar terkait pelaporan yang dilayangkan ARAH. Sikapnya yang santai menunjukkan keyakinan diri dalam menghadapi konsekuensi dari pernyataan yang telah disampaikan.
Konteks Polemik Gelar Pahlawan
Pelaporan ini muncul di tengah perdebatan publik yang hangat mengenai usulan pemberian gelar pahlawan nasional bagi Soeharto. Pro dan kontra bermunculan dari berbagai kalangan, termasuk tokoh politik, aktivis HAM, dan masyarakat umum.
Ribka Tjiptaning sebelumnya secara vokal menentang usulan gelar pahlawan untuk Soeharto. Ia mempertanyakan kelayakan pemberian penghargaan tersebut dengan menyoroti dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi pada masa Orde Baru. Pandangan ini kemudian menjadi pemicu konflik hukum dan debat publik yang lebih luas.
Implikasi dan Tindak Lanjut
Kasus ini menambah deretan panjang polemik seputar warisan politik Orde Baru yang masih menjadi diskusi sensitif di Indonesia. Laporan terhadap Ribka Tjiptaning menunjukkan betapa polarisasinya pandangan masyarakat terhadap sejarah politik Indonesia, khususnya mengenai kepemimpinan Soeharto.
ARAH menyatakan bahwa meskipun Ribka berpotensi menyampaikan permohonan maaf, proses hukum akan tetap berjalan mengingat apa yang disampaikan merupakan tuduhan serius. Pihak kepolisian akan menindaklanjuti laporan ini melalui tahapan prosedural yang berlaku, termasuk konseling dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini akan terus menjadi sorotan publik mengingat sensitivitas isu yang diangkat serta posisi Ribka Tjiptaning sebagai tokoh publik dari partai besar. Perkembangan selanjutnya akan menentukan bagaimana negara menyikapi kebebasan berpendapat versus tanggung jawab dalam menyampaikan informasi di ruang publik.