You are here
Home > Berita Nasional >

Abolisi Tom Lembong: Kejutan dalam Lanskap Penegakan Hukum Indonesia

Abolisi Tom Lembong Kejutan dalam Lanskap Penegakan Hukum Indonesia
Bagikan Artikel Ini

Pada 1 Agustus 2025, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2025, yang memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Ia adalah mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016. Keputusan abolisi Tom Lembong ini menghapuskan seluruh proses hukum dan tuntutan pidana yang tengah berjalan atas kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeretnya.

1. Apa Itu Abolisi?

Abolisi adalah kewenangan presiden untuk menghentikan proses hukum, baik saat penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan, tanpa menghapus secara konstitusional fakta tindak pidana yang dituduhkan. Berbeda dengan amnesti (pengampunan setelah vonis), abolisi menghentikan seluruh prosedur hukum yang sedang berlangsung.

Historisnya, abolisi di Indonesia biasanya diberikan untuk kasus politik. Seperti kasus PRRI/Permesta dan pengikut Fretilin pada era Orde Lama, bukan kasus korupsi. Dengan demikian, pemberian abolisi pada kasus korupsi seperti Tom Lembong dianggap baru dan kontroversial.

2. Kronologi Kasus

29 Oktober 2024. Tom resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus impor gula kristal mentah tanpa koordinasi antarkementerian, yang menyebabkan kerugian negara ratusan miliar rupiah.

8 Maret 2025. Sidang dimulai, dengan tuntutan 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

18 Juli 2025. Majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 750 juta (subsider 6 bulan) pada Tom. Hakim menyatakan ia bersalah, meski terbukti tidak menikmati keuntungan dari praktik korupsi tersebut.

Tom kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 22 Juli 2025, sementara jaksa juga mempertimbangkan banding.

Pada 30 Juli 2025, Presiden mengirim surat permohonan abolisi Tom Lembong kepada DPR RI. DPR kemudian menyetujui usulan tersebut pada 31 Juli 2025, membuka jalan bagi pembebasan hukum resmi bagi Tom Lembong.

3. Reaksi Publik dan Hukum

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menganga­p langkah abolisi ini berpotensi melemahkan komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia. PSHK menekankan perlunya transparansi dari Presiden dan DPR atas pertimbangan pemberian abolisi, serta mendesak agar independensi lembaga penegak hukum tetap dijaga.

Pakar-pakar hukum seperti Bivitri Susanti (Jentera), Herdiansyah Hamzah (Unmul), dan Muhamad Saleh (CELIOS), menyoroti bahwa kasus ini bisa menjadi preseden berbahaya. Mereka menekankan bahwa jika seseorang yang tidak terbukti menikmati korupsi dapat “lolos” melalui abolisi, hal ini bisa melemahkan nilai proses pengadilan yang transparan dan adil.

Sebaliknya, tokoh seperti Prof. Iwan Satriawan (UMY) memandang abolisi sebagai refleksi dari hak prerogatif presiden yang konstitusional. Ia menyebut bahwa elemen, unsur pelanggaran yang dibutuhkan (mens rea) tidak terbukti secara meyakinkan, sehingga langkah hukum melalui abolisi menjadi wajar secara hukum tata negara.

Tom sendiri menyatakan bahwa abolisi tidak hanya membebaskan dirinya secara fisik, tetapi juga memulihkan nama baik dan kehormatannya sebagai warga negara. Ia mengaku menghormati keputusan itu, sembari menyadari kekritisan publik terhadap mekanisme hukum yang diterapkan.

4. Makna & Implikasi

Secara prosedural, abolisi Tom Lembong diberikan melalui prosedur yang sah. Ada surat presiden, pertimbangan DPR, namun dilihat oleh banyak pihak sebagai langkah politikal, bukan sekadar hukum.

Dari perspektif politik, langkah ini disebut sebagai bagian dari rekonsiliasi nasional pasca-Pilpres 2024. Tom dikenal dekat dengan kubu oposisi (Anies Baswedan), sehingga pemberian abolisi membuka simbol politik bahwa pemerintahan Pusat merangkul pihak berbeda.

Bagi sistem hukum, ini menjadi peringatan keras agar instrumen kewenangan prerogatif presiden diawasi lebih ketat, terutama dalam konteks kasus korupsi. Abolisi terhadap koruptor bisa menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

***********

Pemberian abolisi kepada Tom Lembong pada Awal Agustus 2025 merupakan titik krusial dalam penegakan hukum di Indonesia. Sementara secara konstitusional sah, keputusan ini menghadirkan dilema antara hukum formal dan politik praktis. Dampaknya terhadap kepastian hukum, independensi lembaga peradilan, dan semangat pemberantasan korupsi jelas menjadi sorotan serius. Kewajiban transparansi DPR dan pemerintah dalam menjelaskan dasar pertimbangan abolisi ini kini menjadi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional.

Leave a Reply

Top